Tiga Pemilik Tambang Ilegal Ditahan

Rabu, 11 Februari 2015 - 14:58 WIB
Tiga Pemilik Tambang...
Tiga Pemilik Tambang Ilegal Ditahan
A A A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang pemilik usaha penambangan ilegal sebagai tersangka. Lokasi tambang berbeda-beda, ada yang di Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, dan Kota Semarang.

Ketiga tersangka adalah TDN,55, warga Desa Marga Ayu RT 01/RW 03, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal; AMZ, warga Dusun Keron RT 01/RW 02, Desa Nampingan Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang; dan SPT,59, warga Meteseh RT 04/RW 01, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

TDN diketahui melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Tegal, AMZ menambang di Kali Krasak, dan SPT merupakan pimpinan proyek Galian C di Mangunharjo. “Ini masuk tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Semua kegiatan yang mereka lakukan ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, kemarin.

Proses hukum atas para tersangka, didasarkan atas penyelidikan intensif. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kegiatan eksplorasi yang mereka lakukan merugikan negara. Ini juga merusak lingkungan hidup. Semua tersangkanya pimpinan (aktivitas penambangan),” katanya. Untuk di Semarang, Djoko menegaskan tidak ada aktivitas pertambangan yang diizinkan.

“Sudah koordinasi dengan pemerintah kota, tidak ada izin pertambangan di Semarang. Jadi dipastikan semua aktivitas pertambangan di Semarang itu ilegal,” katanya. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan modus operandi yang digunakan adalah melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) dan dijual secara umum.

“Mereka melakukan pertambangan pasir dan tanah urug tanpa izin,” ungkapnya. Para tersangka ditahan berikut barang buktinya. Untuk di Semarang, barang buktinya dititipkan di kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya 5 eksavator, 13 dump truck dan aneka bendel nota penjualan. Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10miliar.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)