Kos Liar Marak di Prambanan-Kalasan
A
A
A
SLEMAN - Pemondokan atau kos-kosan di Sleman, terutama yang ada di kawasan industri, seperti di wilayah Prambanan dan Kalasan ternyata banyak yang tak mengantongi Izin.
Izin pondokan diatur dalam Perda No 9/2007 tentang Pemondokan. Sayangnya hingga sekarang belum ada tindakan te gas dari pemerintah setempat untuk menertibkannya. Padahal tanpa izin, pemilik pondokan atau kos dapat melenggang bebas tanpa membayar pajak yang tentunya berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
Di samping itu, ju ga bakal memberikan dampak negatif terutama masalah sosial atau gesekan terhadap masyarakat sekitar. Masyarakat pun mendesak Pemkab Sleman untuk bertindak tegas. “Memang banyak pemondokan di daerah kami yang tidak ada izinnya,” ungkap warga Prambanan, Prasetyo, 44, kemarin. Banyak kos tanpa izin tersebut tidak dapat dipisahkan dengan maraknya pabrik dikawasan Prambanan dan Kalasan.
Karena karyawannya bukan hanya warga sekitar, maka banyak yang memilih tinggal dekat dengan tempatnya bekerja. “Melihat peluang itu, warga sekitar ke mudian membuat kos-kosan di sekitar pabrik,” paparnya. Hanya kebanyakan dari pemilik kos tidak mengurus izin usaha (HO), maupun hal-hal teknis lainnya. Padahal ini diatur dalam perda. Termasuk tidak adanya pengawasan kepada penghuni kos tersebut. Terbukti, banyak kos-kosan yang tidak ada induk semangnya.
“Padahal kos-kosan itu, kebanyakan cam puran (laki-laki dan perempuan). Sehingga jika tidak ada induk semangnya, jelas rawan terhadap penyalahgunaan pemondokan,” paparnya. Karena itu, warga meminta Pemkab Sleman memerhatikan hal ini. Misalnya dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Bila tidak ada tindakan tegas, dia khawatir kos-kosan liar akan terus menjamur.
“Apalagi sekarang untuk mengurus IMB dan HO juga lebih mudah, cukup di kecamatan. Tidak perlu ke kabupaten,” katanya. Menurut Prasetyo, selama ini ada kecenderungan para pemilik kos-kosan hanya berpikir dari segi ekonomis. Akan tetapi mereka enggan menaati aturan, bahkan tidak peduli terhadap po tensi dampak negatif yang ditimbulkan.
“Sebenarnya dari sisi ekonomi munculnya pondokan ini bagus, tapi aturan harus tetap ditaati,” kata Suwarno. Terpisah, Kepala Satpol PP Sle man Joko Supriyanto mengatakan, kos-kosan yang tidak memiliki izin jelas melakukan pelanggaran aturan. Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, pihaknya segera melakukan peninjauan kelapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, janji dia, akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sanksi mulai dari teguran sampai penutupan pondokan atau kos-kosan itu,” ucapnya. Anggota Komisi A DPRD Sleman Suwarno sangat menya - yang kan munculnya kos-kosan yang tidak dilengkapi izin HO maupun persyaratan lainnya. Dia mendesak pemkab agar melakukan penataan yang lebih serius. “Kami akan membahas hal ini, termasuk mengecek ke lapangan dan klarifikasi dengan instansi terkait,” tandasnya.
priyo setyawan
Izin pondokan diatur dalam Perda No 9/2007 tentang Pemondokan. Sayangnya hingga sekarang belum ada tindakan te gas dari pemerintah setempat untuk menertibkannya. Padahal tanpa izin, pemilik pondokan atau kos dapat melenggang bebas tanpa membayar pajak yang tentunya berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
Di samping itu, ju ga bakal memberikan dampak negatif terutama masalah sosial atau gesekan terhadap masyarakat sekitar. Masyarakat pun mendesak Pemkab Sleman untuk bertindak tegas. “Memang banyak pemondokan di daerah kami yang tidak ada izinnya,” ungkap warga Prambanan, Prasetyo, 44, kemarin. Banyak kos tanpa izin tersebut tidak dapat dipisahkan dengan maraknya pabrik dikawasan Prambanan dan Kalasan.
Karena karyawannya bukan hanya warga sekitar, maka banyak yang memilih tinggal dekat dengan tempatnya bekerja. “Melihat peluang itu, warga sekitar ke mudian membuat kos-kosan di sekitar pabrik,” paparnya. Hanya kebanyakan dari pemilik kos tidak mengurus izin usaha (HO), maupun hal-hal teknis lainnya. Padahal ini diatur dalam perda. Termasuk tidak adanya pengawasan kepada penghuni kos tersebut. Terbukti, banyak kos-kosan yang tidak ada induk semangnya.
“Padahal kos-kosan itu, kebanyakan cam puran (laki-laki dan perempuan). Sehingga jika tidak ada induk semangnya, jelas rawan terhadap penyalahgunaan pemondokan,” paparnya. Karena itu, warga meminta Pemkab Sleman memerhatikan hal ini. Misalnya dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Bila tidak ada tindakan tegas, dia khawatir kos-kosan liar akan terus menjamur.
“Apalagi sekarang untuk mengurus IMB dan HO juga lebih mudah, cukup di kecamatan. Tidak perlu ke kabupaten,” katanya. Menurut Prasetyo, selama ini ada kecenderungan para pemilik kos-kosan hanya berpikir dari segi ekonomis. Akan tetapi mereka enggan menaati aturan, bahkan tidak peduli terhadap po tensi dampak negatif yang ditimbulkan.
“Sebenarnya dari sisi ekonomi munculnya pondokan ini bagus, tapi aturan harus tetap ditaati,” kata Suwarno. Terpisah, Kepala Satpol PP Sle man Joko Supriyanto mengatakan, kos-kosan yang tidak memiliki izin jelas melakukan pelanggaran aturan. Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, pihaknya segera melakukan peninjauan kelapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, janji dia, akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sanksi mulai dari teguran sampai penutupan pondokan atau kos-kosan itu,” ucapnya. Anggota Komisi A DPRD Sleman Suwarno sangat menya - yang kan munculnya kos-kosan yang tidak dilengkapi izin HO maupun persyaratan lainnya. Dia mendesak pemkab agar melakukan penataan yang lebih serius. “Kami akan membahas hal ini, termasuk mengecek ke lapangan dan klarifikasi dengan instansi terkait,” tandasnya.
priyo setyawan
(bbg)