Semua Rekomendasi Diabaikan
A
A
A
BANTUL - DPRD Bantul berang kepada PT Dong Young Tress, perusahaan rambut palsu (wig) asal Korea Selatan yang tidak mengin dahkan semua rekomendasi anggota De wan pasca keracunan tahap pertama. Akibatnya, keracunan massal kembali terjadi dan korbannya ratusan karyawan.
Hal tersebut terungkap setelah Ko misi D DPRD Bantul memanggil pihak katering Ridho, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), ser t a pihak perusahaan PT Dong Young Tress. Dalam pertemuan itu, ada sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan agar kasus keracunan tidak terulang kembali.
Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko mengungkapkan, beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi D DPRD Bantul memang tidak dilaksanakan pihak PT Dong Young Tress. Salah satu rekomendasi utama yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan adalah tentang katering yang akan di gunakan. “Dari keterangan pihak katering, ternyata tidak pernah ditanyakan izinnya. Izin baru ditanyakan dan dilengkapi setelah ada kejadian,” ujarnya, kemarin.
Pihak perusahaan tidak berupaya melaksanakan rekomendasi tentang mencari katering yangberizin. Padahal, ketentuan tentang penyedia jasa makanan untuk karyawan perusahaan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dari investigasi yang dilakukan oleh Komisi D, ternyata perusahaan baru menanyakan izin dan memintanya ketika sudah ada kejadian.
Padahal keracunan tersebut terjadi di hari ke-11 mereka bekerja sama dengan pihak katering. Seharusnya, sama seperti meng gunakanjasadari pihak ketiga, berbagai persyaratan harus dipenuhi kedua belah pihak yang dituangkan dalam nota kerja sama, tapi dalam hal ini sama sekali tidak diindahkan perusahaan.
Sehingga, ketika terjadi keracunan, ternyata pihak katering ditekan pihak perusahaan untuk menanggung seluruh biaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. “Masak pihak katering harus me nanggung seluruh biaya pengobatan, memberikan taliasih, membayar gaji karyawan yang keracunan selama tidak bekerja karena perusahaan rugi besar akibat keracunan tersebut.
Padahal setahu saya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, segala peristiwa yang menimpa karyawan ketika masih di dalam area perusahaan ditanggung oleh perusahaan,” katanya. Anggota Komisi D DPRD Ban tul Sigit Nursyam bahkan menganggap pihak PT Dong Young Tress menyepelekan Dewan. Selain tidak melaksanakan re komendasi dari DPRD Bantul, pi hak perusahaan juga dianggap telah melecehkan DPRD Bantul karena setiap koordinasi terkait keracunan, pimpinan perusahaan tidak pernah menemui mereka.
Pihak perusahaan hanya mewakilkan kepada pihak HRD dalam hal ini diwakili oleh Agung Sutrisno yang tidak memiliki kewenangan memutuskan kebijakan. DPRD Bantul memberi peringatan kepada pihak perusahaan agar nanti dalam rapat koordinasi selanjutnya, pimpinan perusahaan harus datang. Jika tidak maka mereka tidak seganse gan memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Bantul men cabut izin operasional perusahaan.
Apalagi, Dewan sudah jengah, pihak perusahaan banyak melanggar peraturan dari perundang-undangan dan berbagai kesepakatan dengan pihak pemkab sudah diabaikan. “Kami harap Disnakertrans juga bertindak tegas, jangan seolah me lindungi perusahaan karena takut kehilangan mereka,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Ridho Katering mengaku ada intimidasi dari perusahaan agar mereka mengakui kesalahan dan menanggung seluruh biaya pengobatan dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus keracunan tersebut. Umar Wiharto, wakil dari pihak katering mengatakan, sore sebelum kejadian, seperti biasa mereka mengantar pesanan sebanyak 940 bungkus makanan keperusahaan.
Sepulang dari perusahaan, sekitar pukul 17.45 WIB mereka diminta kembali ke perusahaan karena ada 10 karyawan yang mengalami keracunan. Di perusahaan tersebut, mereka lantas diminta menunjukkan perizinan. Sesudah digandakan izin tersebut, pihaknya lantas diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka mengakui salah dan siap menanggung biaya pengobatan karyawan yang mengalami keracunan.
Awalnya, pihak katering me nulis akan menanggung biaya pengobatan semampunya, tapi pihak PT Dong Young Tress tidak berkenan. Sehingga, mengubahnya sanggup membayar semua biaya pe ngobatan dan memberi kompensasi atau uang tali asih kepada korban. “Akan tetapi itu kami tulis dalam keadaan syok apalagi pihak perusahaan mengatakan jika didepan ada polisi yang wirawiri. Karena kami ingin ini segera selesai, maka kami tulis kesanggupan tersebut,” ungkapnya.
Sementaraitu, Kepala Bagian SDM PT Dong Young Tress, Agung Sutrisno mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya me laksanakan rekomendasi Komisi D soal katering. Karena sudahadatigakateringyangmasuk menawarkan diri. Hanya saja, mereka memang belum melakukan kroscek kelapangan karena keterbatasan waktu dan tenaga. “Kami memang masih fokus menunggu hasil laboratorium atas kasus keracunan pertama dulu,” ungkapnya.
Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suyoto me ngatakan, pihak perusahaan me mang harus diberi peringatan tegas dan jika perlu diberi sanksi. Namun demikian, dalam penyelesaian kasus ini, pihaknya berharap agar penyelesaiannya adalah win-win solution atau tidak ada pihak yang dirugikan. Karena pemkab tidak memungkiri peran dari perusahaan yang sudah membantu mengurangi pengangguran di Kabupaten Bantul.
Erfanto linangkung
Hal tersebut terungkap setelah Ko misi D DPRD Bantul memanggil pihak katering Ridho, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), ser t a pihak perusahaan PT Dong Young Tress. Dalam pertemuan itu, ada sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan agar kasus keracunan tidak terulang kembali.
Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko mengungkapkan, beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi D DPRD Bantul memang tidak dilaksanakan pihak PT Dong Young Tress. Salah satu rekomendasi utama yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan adalah tentang katering yang akan di gunakan. “Dari keterangan pihak katering, ternyata tidak pernah ditanyakan izinnya. Izin baru ditanyakan dan dilengkapi setelah ada kejadian,” ujarnya, kemarin.
Pihak perusahaan tidak berupaya melaksanakan rekomendasi tentang mencari katering yangberizin. Padahal, ketentuan tentang penyedia jasa makanan untuk karyawan perusahaan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dari investigasi yang dilakukan oleh Komisi D, ternyata perusahaan baru menanyakan izin dan memintanya ketika sudah ada kejadian.
Padahal keracunan tersebut terjadi di hari ke-11 mereka bekerja sama dengan pihak katering. Seharusnya, sama seperti meng gunakanjasadari pihak ketiga, berbagai persyaratan harus dipenuhi kedua belah pihak yang dituangkan dalam nota kerja sama, tapi dalam hal ini sama sekali tidak diindahkan perusahaan.
Sehingga, ketika terjadi keracunan, ternyata pihak katering ditekan pihak perusahaan untuk menanggung seluruh biaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. “Masak pihak katering harus me nanggung seluruh biaya pengobatan, memberikan taliasih, membayar gaji karyawan yang keracunan selama tidak bekerja karena perusahaan rugi besar akibat keracunan tersebut.
Padahal setahu saya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, segala peristiwa yang menimpa karyawan ketika masih di dalam area perusahaan ditanggung oleh perusahaan,” katanya. Anggota Komisi D DPRD Ban tul Sigit Nursyam bahkan menganggap pihak PT Dong Young Tress menyepelekan Dewan. Selain tidak melaksanakan re komendasi dari DPRD Bantul, pi hak perusahaan juga dianggap telah melecehkan DPRD Bantul karena setiap koordinasi terkait keracunan, pimpinan perusahaan tidak pernah menemui mereka.
Pihak perusahaan hanya mewakilkan kepada pihak HRD dalam hal ini diwakili oleh Agung Sutrisno yang tidak memiliki kewenangan memutuskan kebijakan. DPRD Bantul memberi peringatan kepada pihak perusahaan agar nanti dalam rapat koordinasi selanjutnya, pimpinan perusahaan harus datang. Jika tidak maka mereka tidak seganse gan memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Bantul men cabut izin operasional perusahaan.
Apalagi, Dewan sudah jengah, pihak perusahaan banyak melanggar peraturan dari perundang-undangan dan berbagai kesepakatan dengan pihak pemkab sudah diabaikan. “Kami harap Disnakertrans juga bertindak tegas, jangan seolah me lindungi perusahaan karena takut kehilangan mereka,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Ridho Katering mengaku ada intimidasi dari perusahaan agar mereka mengakui kesalahan dan menanggung seluruh biaya pengobatan dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus keracunan tersebut. Umar Wiharto, wakil dari pihak katering mengatakan, sore sebelum kejadian, seperti biasa mereka mengantar pesanan sebanyak 940 bungkus makanan keperusahaan.
Sepulang dari perusahaan, sekitar pukul 17.45 WIB mereka diminta kembali ke perusahaan karena ada 10 karyawan yang mengalami keracunan. Di perusahaan tersebut, mereka lantas diminta menunjukkan perizinan. Sesudah digandakan izin tersebut, pihaknya lantas diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka mengakui salah dan siap menanggung biaya pengobatan karyawan yang mengalami keracunan.
Awalnya, pihak katering me nulis akan menanggung biaya pengobatan semampunya, tapi pihak PT Dong Young Tress tidak berkenan. Sehingga, mengubahnya sanggup membayar semua biaya pe ngobatan dan memberi kompensasi atau uang tali asih kepada korban. “Akan tetapi itu kami tulis dalam keadaan syok apalagi pihak perusahaan mengatakan jika didepan ada polisi yang wirawiri. Karena kami ingin ini segera selesai, maka kami tulis kesanggupan tersebut,” ungkapnya.
Sementaraitu, Kepala Bagian SDM PT Dong Young Tress, Agung Sutrisno mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya me laksanakan rekomendasi Komisi D soal katering. Karena sudahadatigakateringyangmasuk menawarkan diri. Hanya saja, mereka memang belum melakukan kroscek kelapangan karena keterbatasan waktu dan tenaga. “Kami memang masih fokus menunggu hasil laboratorium atas kasus keracunan pertama dulu,” ungkapnya.
Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suyoto me ngatakan, pihak perusahaan me mang harus diberi peringatan tegas dan jika perlu diberi sanksi. Namun demikian, dalam penyelesaian kasus ini, pihaknya berharap agar penyelesaiannya adalah win-win solution atau tidak ada pihak yang dirugikan. Karena pemkab tidak memungkiri peran dari perusahaan yang sudah membantu mengurangi pengangguran di Kabupaten Bantul.
Erfanto linangkung
(bbg)