Kakek 72 Tahun Cabuli 4 Anak Gadis
A
A
A
BANDUNG - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Nampaknya istilah tersebut cocok disematkan kepada seorang kakek yang tega mencabuli empat anak yang masih satu keluarga dengannya.
Diusianya yang menginjak 72 tahun, kakek AS yang masih memiliki istri ini mencabuli empat anak dengan modus mengiming-imingi uang pecahan Rp2.000 hingga Rp5.000.
“Modusnya memberikan uang jajan, sambil tersangka ini pegang-pegang kemaluan korban,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Dari hasil penyelidikan, para korban tak lain masih satu keluarga dengan tersangka. Mereka yang rata-rata berumur empat hingga tujuh tahun itu dicabuli oleh tersangka di rumahnya, Kawasan Pasirluyu, Kota Bandung.
“Iya, betul. Semua korbannya masih satu family dengan tersangka,” jelasnya.
Disinggung apakah tersangka juga melakukan persetubuhan dengan para korban. Yoyol mengatakan, sejauh ini dari keterangan korban dan tersangka tidak ada yang mengalami hal tersebut.
Menurut Yoyol, para korban yang terbujuk dengan uang jajan sang kakek hanya mengalami pelecehan seksual dengan cara jari tersangka dimasukan ke kemaluan korban.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lain. Sejauh ini yang ketahuan baru empat anak,” bebernya.
Sementara itu, AS mengaku awalnya tidak terpikir untuk mencabuli para korban, terlebih mereka masih satu keluarga dengannya. “Saya khilaf,” singkat AS sambil tertunduk lesu, saat diwawancarai wartawan.
Kini, diusia senjanya AS harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 dan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Diusianya yang menginjak 72 tahun, kakek AS yang masih memiliki istri ini mencabuli empat anak dengan modus mengiming-imingi uang pecahan Rp2.000 hingga Rp5.000.
“Modusnya memberikan uang jajan, sambil tersangka ini pegang-pegang kemaluan korban,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Dari hasil penyelidikan, para korban tak lain masih satu keluarga dengan tersangka. Mereka yang rata-rata berumur empat hingga tujuh tahun itu dicabuli oleh tersangka di rumahnya, Kawasan Pasirluyu, Kota Bandung.
“Iya, betul. Semua korbannya masih satu family dengan tersangka,” jelasnya.
Disinggung apakah tersangka juga melakukan persetubuhan dengan para korban. Yoyol mengatakan, sejauh ini dari keterangan korban dan tersangka tidak ada yang mengalami hal tersebut.
Menurut Yoyol, para korban yang terbujuk dengan uang jajan sang kakek hanya mengalami pelecehan seksual dengan cara jari tersangka dimasukan ke kemaluan korban.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lain. Sejauh ini yang ketahuan baru empat anak,” bebernya.
Sementara itu, AS mengaku awalnya tidak terpikir untuk mencabuli para korban, terlebih mereka masih satu keluarga dengannya. “Saya khilaf,” singkat AS sambil tertunduk lesu, saat diwawancarai wartawan.
Kini, diusia senjanya AS harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 dan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
(san)