Singkirkan Kayu Hutan, Dituntut Dua Bulan Penjara
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Sidang kasus dugaan perusakan hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan dengan terdakwa Harso Taruno (67), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Selasa (10/2/2014).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut petani asal Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, ini dengan hukuman dua bulan penjara hanya karena menyingkirkan sejumlah kayu hutan.
Petani lugu yang menyewa lahan BKSDA untuk garapan pertaniannya tersebut terlihat shock begitu JPU Vivit Iswanto membacakan tuntutannya.
Tidak hanya tuntutan penjara, namun JPU juga menuntut Mbah Harso agar membayar denda sebesar Rp400.000.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Harso Taruno bin almarhum Jiwo Semito dengan pidana penjara dua bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Vivit, salah seorang JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam pembacaan tersebut, JPU menganggap Harso Taruno telah melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai Pasal 40 ayat 1 Jungto Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vivit mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Harso Taruno. Menurut dia, perbuatan yang dilakukan tersebut telah merusak suaka margasatwa. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan sopan selama persidangan.
Dengan tuntutan ini, Mbah Harso pun hanya terdiam. Dia menyerahkan semua masalah ini kepada penasihat hukumnya. ”Saya serahkan pada tim pengacara,” ucapnya singkat sambil tertunduk lesu dan menghampiri kedua anaknya yang setia menunggui persidangan tersebut.
Penasihat hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno, menyayangkan tuntutan dua bulan terhadap kliennya.
Dia beralasan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta dan juga saksi yang melihat Harso melakukan penebangan kayu milik BKSDA.
“Selama ini Harso mengolah lahan karena memang membeli kepada pihak BKSDA, kalau dia dituntut dua bulan, siapa saksi yang melihat Harso menebang kayu? Kan, tidak ada, terus motifnya juga apa, kayunya ditinggal di pinggir tegalan yang digarap,” ucapnya.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan pembelaaan dalam persidangan secara detil dan jelas untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sangkaan dari JPU tidak berdasar. “Kita akan sampaikan pledoi, Mbah Harso semestinya bebas dari segala tuduhan,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut petani asal Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, ini dengan hukuman dua bulan penjara hanya karena menyingkirkan sejumlah kayu hutan.
Petani lugu yang menyewa lahan BKSDA untuk garapan pertaniannya tersebut terlihat shock begitu JPU Vivit Iswanto membacakan tuntutannya.
Tidak hanya tuntutan penjara, namun JPU juga menuntut Mbah Harso agar membayar denda sebesar Rp400.000.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Harso Taruno bin almarhum Jiwo Semito dengan pidana penjara dua bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Vivit, salah seorang JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam pembacaan tersebut, JPU menganggap Harso Taruno telah melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai Pasal 40 ayat 1 Jungto Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vivit mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Harso Taruno. Menurut dia, perbuatan yang dilakukan tersebut telah merusak suaka margasatwa. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan sopan selama persidangan.
Dengan tuntutan ini, Mbah Harso pun hanya terdiam. Dia menyerahkan semua masalah ini kepada penasihat hukumnya. ”Saya serahkan pada tim pengacara,” ucapnya singkat sambil tertunduk lesu dan menghampiri kedua anaknya yang setia menunggui persidangan tersebut.
Penasihat hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno, menyayangkan tuntutan dua bulan terhadap kliennya.
Dia beralasan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta dan juga saksi yang melihat Harso melakukan penebangan kayu milik BKSDA.
“Selama ini Harso mengolah lahan karena memang membeli kepada pihak BKSDA, kalau dia dituntut dua bulan, siapa saksi yang melihat Harso menebang kayu? Kan, tidak ada, terus motifnya juga apa, kayunya ditinggal di pinggir tegalan yang digarap,” ucapnya.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan pembelaaan dalam persidangan secara detil dan jelas untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sangkaan dari JPU tidak berdasar. “Kita akan sampaikan pledoi, Mbah Harso semestinya bebas dari segala tuduhan,” pungkasnya.
(lis)