Singkirkan Kayu Hutan, Dituntut Dua Bulan Penjara

Selasa, 10 Februari 2015 - 17:05 WIB
Singkirkan Kayu Hutan,...
Singkirkan Kayu Hutan, Dituntut Dua Bulan Penjara
A A A
GUNUNGKIDUL - Sidang kasus dugaan perusakan hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan dengan terdakwa Harso Taruno (67), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Selasa (10/2/2014).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut petani asal Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, ini dengan hukuman dua bulan penjara hanya karena menyingkirkan sejumlah kayu hutan.

Petani lugu yang menyewa lahan BKSDA untuk garapan pertaniannya tersebut terlihat shock begitu JPU Vivit Iswanto membacakan tuntutannya.

Tidak hanya tuntutan penjara, namun JPU juga menuntut Mbah Harso agar membayar denda sebesar Rp400.000.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Harso Taruno bin almarhum Jiwo Semito dengan pidana penjara dua bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Vivit, salah seorang JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam pembacaan tersebut, JPU menganggap Harso Taruno telah melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai Pasal 40 ayat 1 Jungto Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vivit mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Harso Taruno. Menurut dia, perbuatan yang dilakukan tersebut telah merusak suaka margasatwa. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan sopan selama persidangan.

Dengan tuntutan ini, Mbah Harso pun hanya terdiam. Dia menyerahkan semua masalah ini kepada penasihat hukumnya. ”Saya serahkan pada tim pengacara,” ucapnya singkat sambil tertunduk lesu dan menghampiri kedua anaknya yang setia menunggui persidangan tersebut.

Penasihat hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno, menyayangkan tuntutan dua bulan terhadap kliennya.

Dia beralasan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta dan juga saksi yang melihat Harso melakukan penebangan kayu milik BKSDA.

“Selama ini Harso mengolah lahan karena memang membeli kepada pihak BKSDA, kalau dia dituntut dua bulan, siapa saksi yang melihat Harso menebang kayu? Kan, tidak ada, terus motifnya juga apa, kayunya ditinggal di pinggir tegalan yang digarap,” ucapnya.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan pembelaaan dalam persidangan secara detil dan jelas untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sangkaan dari JPU tidak berdasar. “Kita akan sampaikan pledoi, Mbah Harso semestinya bebas dari segala tuduhan,” pungkasnya.
(lis)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved