Kegadisan Bocah 8 Tahun Ditukar Sebidang Tanah
A
A
A
BATAM - Seorang tuan tanah berusia 70 tahun berinisial Bg tega merusak masa depan seorang gadis delapan tahun dengan memperkosanya sebanyak tujuh kali.
Terkuaknya aksi pencabulan ini, berawal dari laporan salah seorang warga Tembesi Pondok Tani, ke komisioner Perlindungan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.
"Saya terima laporannya Jumat. Orangtua korban sudah disarankan membuat laporan polisi, tetapi enggan melaporkan anaknya yang telah dicabuli oleh Bg yang usianya 70 tahun," kata Ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial, Selasa (10/2/2015).
Menurut laporan yang diterima Ery, pelaku pencabulan merupakan juragan lahan pertanian sayur di Tembesi Sayur. Selama melakukan pencabulan, pelaku selalu melakukannya di dalam rumah pelaku.
"Pada Jumat 6 Januari 2015, orangtua korban mengajak beberapa warga mendatangi rumah pelaku. Saat sampai di rumah pelaku, orangtua korban sempat memergoki pelaku dan korban sedang melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Kepada warga, pelaku mengaku sudah tujuh kali mencabuli korban. Modus pelaku saat melakukan pencabulan adalah dengan berpura-pura sayang sebagai kakek kepada korban.
Pasalnya, setiap orangtua korban bekerja di ladang milik pelaku, korban selalu dititipkan ke rumah pelaku oleh orangtua korban. "Saat orangtua menitipkan korban, terjadilah aksi pencabulan itu," ungkapnya.
Pencabulan terhadap korban, sudah lama dicurigai oleh warga. Karena belum mempunyai bukti kuat, makanya pada hari Jumat warga menjebak pelaku.
"Hari itu pelaku meminta korban mengantarkan anaknya kerumah pelaku. Setelah mengantar, ayah korban berpura-pura ikut gotong royong dengan warga. Setelah itu dia mendatangi rumah korban, ternyata pelaku sedang menggauli anaknya," jelasnya.
Setelah memergoki pelaku, Erry menambahkan, orangtua korban meminta lahan agar permasalahan ini tidak berujung ke pihak kepolisian. "Perdamaian inilah masalahnya, seakan-akan orangtua korban mengekslploitasi anaknya sendiri," tegasnya.
Meski laporan itu dilakukan orangtuanya, Erry meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam kasus ini. Pasalnya, meski orangtua korban tidak membuat laporan, tetapi pihak kepolisian harus mendatangi korban.
"Meskipun orangtua korban berdamai dengan pelaku, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Karena korban masih anak-anak," katanya.
Jika dalam hal ini pihak kepolisian tidak bertindak, maka pelaku akan berpikir bisa berdamai dengan korban atau orangtua korban lainnya.
"Kita berharap agar polisi dan penegak hukum lainnya bekerja profesional, dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku cabul, sehingga ada efek jera," pungkasnya.
Terkuaknya aksi pencabulan ini, berawal dari laporan salah seorang warga Tembesi Pondok Tani, ke komisioner Perlindungan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.
"Saya terima laporannya Jumat. Orangtua korban sudah disarankan membuat laporan polisi, tetapi enggan melaporkan anaknya yang telah dicabuli oleh Bg yang usianya 70 tahun," kata Ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial, Selasa (10/2/2015).
Menurut laporan yang diterima Ery, pelaku pencabulan merupakan juragan lahan pertanian sayur di Tembesi Sayur. Selama melakukan pencabulan, pelaku selalu melakukannya di dalam rumah pelaku.
"Pada Jumat 6 Januari 2015, orangtua korban mengajak beberapa warga mendatangi rumah pelaku. Saat sampai di rumah pelaku, orangtua korban sempat memergoki pelaku dan korban sedang melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Kepada warga, pelaku mengaku sudah tujuh kali mencabuli korban. Modus pelaku saat melakukan pencabulan adalah dengan berpura-pura sayang sebagai kakek kepada korban.
Pasalnya, setiap orangtua korban bekerja di ladang milik pelaku, korban selalu dititipkan ke rumah pelaku oleh orangtua korban. "Saat orangtua menitipkan korban, terjadilah aksi pencabulan itu," ungkapnya.
Pencabulan terhadap korban, sudah lama dicurigai oleh warga. Karena belum mempunyai bukti kuat, makanya pada hari Jumat warga menjebak pelaku.
"Hari itu pelaku meminta korban mengantarkan anaknya kerumah pelaku. Setelah mengantar, ayah korban berpura-pura ikut gotong royong dengan warga. Setelah itu dia mendatangi rumah korban, ternyata pelaku sedang menggauli anaknya," jelasnya.
Setelah memergoki pelaku, Erry menambahkan, orangtua korban meminta lahan agar permasalahan ini tidak berujung ke pihak kepolisian. "Perdamaian inilah masalahnya, seakan-akan orangtua korban mengekslploitasi anaknya sendiri," tegasnya.
Meski laporan itu dilakukan orangtuanya, Erry meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam kasus ini. Pasalnya, meski orangtua korban tidak membuat laporan, tetapi pihak kepolisian harus mendatangi korban.
"Meskipun orangtua korban berdamai dengan pelaku, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Karena korban masih anak-anak," katanya.
Jika dalam hal ini pihak kepolisian tidak bertindak, maka pelaku akan berpikir bisa berdamai dengan korban atau orangtua korban lainnya.
"Kita berharap agar polisi dan penegak hukum lainnya bekerja profesional, dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku cabul, sehingga ada efek jera," pungkasnya.
(san)