Dua Pegawai Bank Bukopin Divonis 3,5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2015 - 12:25 WIB
Dua Pegawai Bank Bukopin Divonis 3,5 Tahun
Dua Pegawai Bank Bukopin Divonis 3,5 Tahun
A A A
MEDAN - Dua pegawai Bank Syariah Bukopin Medan, yakni Maradona Hutasoit selaku Staf Pendebetan dan Fahri Baskara selaku Staf Information and Technology (IT), divonis 3,5 tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah melakukan penggelapan uang bank senilai Rp1,3miliar. "Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No 3/2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana," ujar ketua majelis hakim, Waspin Simbolon, dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2). Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah merugikan Bank Syariah Bukopin.

Sementara yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan telah berniat baik mengembalikan kerugian bank. Terdakwa Maradona, mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan Rp111 juta dan Fahri mengembalikan Rp130 juta. Menanggapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fatah.

JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan terima atas putusan hakim tersebut. Hakim pun kemudian menutup sidang tersebut. Di luar sidang, kepada wartawan, Maradona mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak adil buat mereka.

Menurut dia, dalam perkara ini bukan mereka berdua saja sebagai pelakunya. Ada pihak lain di Bank Syariah Bukopin Medan yang terlibat, namun tidak diseret ke persidangan. "Makanya saya bilang putusan ini tidak adil, karena ada lagi yang terlibat selain kami. Tetapi tidak ditindaklanjuti, cuma kami berdua yang dilibatkan," katanya.

Sekadar diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, kedua terdakwa memiliki peran berbedasaat melakukanaksinya. Maradona mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Adam Kim. Padahal, user atas nama Adam Kim sebenarnya sudah mati karena berpindah. Maradona bekerjasama dengan Fahri yang menangani IT yakni dengan sengaja terus mengaktifkan user tersebut.

Maradona mendebetkan sejumlah uang ke Adam Kim sejak November 2012 hingga April 2014 sehingga merugikan bankhinggaRp1,3miliar. Terungkapnya penggelapan uang tersebut ketika tim audit dari pusat melakukan pemeriksaan tahunan menemukan adanya transaksi mencurigakan pada user Adam Kim.

Ketika akan dilakukan pemblokiran, user Adam Kim yang saat itu kosong tiba-tiba keesokan harinya berisi uang untuk menunjukan seolaholah user tersebut masih aktif. Setelah dilakukan audit internal barulah ketahuan adanya permainan orang dalam. Maradona dan Fahri mengaku bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8574 seconds (0.1#10.140)