3 TKI Selundupkan 763 Gram Sabu dari Malaysia

Selasa, 10 Februari 2015 - 11:22 WIB
3 TKI Selundupkan 763...
3 TKI Selundupkan 763 Gram Sabu dari Malaysia
A A A
BANDUNG - Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung, saat akan menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 763,8 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution mengatakan, ketiganya terbang dari Malaysia menuju Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, dengan menggunakan pesawat AirAsia QZ 176‎, pada Rabu 14 Januari 2015.

"Awalnya mereka ini terbang rombongan enam orang. Ketika sampai Husein, petugas kami mencurigai tiga orang. Akhirnya tiga orang itu kami tahan," jelas Saipullah, dalam keterangan pers-nya, di KPPBC TMP A Bandung, Selasa (10/2/2015).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkus mencurigakan berisi kristal bening yang disimpan dalam tiga koper yang dibawa oleh ketiganya. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan bungkusan tersebut merupakan sabu-sabu.

Akhirnya, ketiga TKI yang dua di antaranya wanita berinisial RH dan AL, dan satu pria berinisial S, langsung diamankan untuk diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)‎ Jabar untuk proses lanjutan.

"Untuk yang tiga orang lainnya tidak terbukti. Yang terbukti dan bertanggung jawab hanya tiga orang berinisial RH, AL, dan S. Sekarang sudah kami serahkan ke BNNP Jabar," bebernya.

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 763,8 gram, tiga koper, tiga paspor, dan satu telepon genggam.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8287 seconds (0.1#10.140)