Dua Napi Nusakambangan Kendalikan Peredaran Sabu

Senin, 09 Februari 2015 - 20:06 WIB
Dua Napi Nusakambangan Kendalikan Peredaran Sabu
Dua Napi Nusakambangan Kendalikan Peredaran Sabu
A A A
SEMARANG - Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, diduga kuat menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Solo Raya.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba dari lapas ini menyusul penangkapan terhadap seorang kurir bernama Agung Sedayu Widiarso, warga Solo, oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Agung ditangkap pada Rabu (4/2/2015) sekitar pukul 04.30. Saat itu, Tim Berantas BNNP Jateng menghentikan Bus PO Raya di SPBU Sukun Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Setelah mencegat bus, petugas naik dan memeriksa Agung yang duduk di kursi paling belakang. Saat menggeledah tas Agung, petugas menemukan sebuah kotak bedak yang di dalamnya berisi sabu seberat sekitar 297 gram.

Petugas kemudian bergerak cepat mengembangkan kasus itu. Dari percakapan telepon seluler (ponsel), diketahui pengendalinya berasal dari Nusakambangan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, petugas akhirnya melakukan penggeledahan di lapas di Nusakambangan itu.

Hasilnya, dua napi jadi tersangka karena diduga terlibat jaringan ini. Napi itu, Sartoni alias Toni berperan sebagai bandar pencari sabu jaringan Nigeria. Sementara napi bernama Sutrisno alias Pak Tris berperan merekrut tersangka Agung untuk mengirim sabu ke Solo Raya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol Soetarmono mengatakan dari hasil penggeledahan, dua napi itu mempunyai dua telepon seluler (ponsel)

"Ponsel itulah yang digunakan untuk mengatur transaksi dan pengiriman sabu-sabu ke Solo Raya. Barang bukti sabu itu cukup bagus, kualitasnya tinggi, kisaran harga Rp1,5 hingga Rp2 juta per gram," katanya di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Kota Semarang, Senin (9/2/2015).

Pihaknya, kata Soetarmono, terus mendalami dan mengembangkan penangkapan ini.

"Jadi pengendalinya dari dalam Lapas, pasarnya di Solo Raya. Saya bisa katakan Solo Raya itu sudah darurat narkoba. Sebelumnya Polda Jateng kan juga mengungkap 500 gram sabu di sana."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5166 seconds (0.1#10.140)