Ayam Kesayangan Hilang, Sultan Gorok Teman

Minggu, 08 Februari 2015 - 20:25 WIB
Ayam Kesayangan Hilang,...
Ayam Kesayangan Hilang, Sultan Gorok Teman
A A A
PINRANG - Diduga karena dendam lama setelah kehilangan ayam kesayangannya, Sultan alias Ballang (45), warga Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menghabisi nyawa rekan sekampungnya, Alsir alias Gonrongge (46).

Warga Dusun Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang itu dihabisi dengan cara digorok. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2015) sekitar pukul 16.30 WITA.

Idris, salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian ketika peristiwa itu terjadi mengatakan, aksi gorok yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan seusai korban dan pelaku bersama tiga rekannya yang lain, berpesta minuman keras tradisional jenis ballo di salah satu rumah kos di Jalan Gajah, Kelurahan Maccarawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

"Tiba-tiba saja keduanya terlibat perselisihan. Sempat mereka adu mulut," katanya, Minggu (8/2/2015).

Saat cekcok mulut tersebutlah, pelaku seketika mengeluarkan parang yang diselipkan di balik badannya dan langsung menghunjamkan ke arah korban. Meski sempat menghindar, korban akhirnya tumbang saat tebasan pelaku mengenai lehernya.

"Antara korban dan pelaku memang sempat ada masalah. Itu semenjak ayam pelaku hilang, tiga bulan lalu. Pelaku berpikir, yang mencuri ayamnya adalah korban, yang juga rekannya sendiri," tuturnya.

Sementara Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi mengatakan, insiden pembunuhan yang terjadi diduga karena dendam lama antara pelaku terhadap korban.

"Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan, memang kerap membawa senjata tajam. Saat bertemu kembali pascaayamnya hilang, niat pelaku untuk menghabisi korban pun muncul. Pembunuhan dilakukan pelaku saat berada di bawah pengaruh minuman keras," jelasnya.

Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian di kediamannya, bersama barang bukti parang yang digunakan menghabisi nyawa temannya.

"Hanya selang tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku kita jerat Pasal 338 KUHAPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved