Ayam Kesayangan Hilang, Sultan Gorok Teman

Minggu, 08 Februari 2015 - 20:25 WIB
Ayam Kesayangan Hilang,...
Ayam Kesayangan Hilang, Sultan Gorok Teman
A A A
PINRANG - Diduga karena dendam lama setelah kehilangan ayam kesayangannya, Sultan alias Ballang (45), warga Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menghabisi nyawa rekan sekampungnya, Alsir alias Gonrongge (46).

Warga Dusun Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang itu dihabisi dengan cara digorok. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2015) sekitar pukul 16.30 WITA.

Idris, salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian ketika peristiwa itu terjadi mengatakan, aksi gorok yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan seusai korban dan pelaku bersama tiga rekannya yang lain, berpesta minuman keras tradisional jenis ballo di salah satu rumah kos di Jalan Gajah, Kelurahan Maccarawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

"Tiba-tiba saja keduanya terlibat perselisihan. Sempat mereka adu mulut," katanya, Minggu (8/2/2015).

Saat cekcok mulut tersebutlah, pelaku seketika mengeluarkan parang yang diselipkan di balik badannya dan langsung menghunjamkan ke arah korban. Meski sempat menghindar, korban akhirnya tumbang saat tebasan pelaku mengenai lehernya.

"Antara korban dan pelaku memang sempat ada masalah. Itu semenjak ayam pelaku hilang, tiga bulan lalu. Pelaku berpikir, yang mencuri ayamnya adalah korban, yang juga rekannya sendiri," tuturnya.

Sementara Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi mengatakan, insiden pembunuhan yang terjadi diduga karena dendam lama antara pelaku terhadap korban.

"Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan, memang kerap membawa senjata tajam. Saat bertemu kembali pascaayamnya hilang, niat pelaku untuk menghabisi korban pun muncul. Pembunuhan dilakukan pelaku saat berada di bawah pengaruh minuman keras," jelasnya.

Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian di kediamannya, bersama barang bukti parang yang digunakan menghabisi nyawa temannya.

"Hanya selang tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku kita jerat Pasal 338 KUHAPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9996 seconds (0.1#10.140)