Polisi Minta Warga Serahkan Diri
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Resort Bandung melakukan pendalaman terkait adanya kasus perusakan kebun teh milik Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Di tempat ini sekitar 9 hektare lahan yang ditanami 99.000 pohon teh dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga diperkirakan kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penyelidikannya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bandung berhasil meringkus sebanyak 37 orang yang diduga melakukan aksi pengrusakan Minggu (18/1).
Dari tangan puluhan warga yang mayoritas merupakan penduduk di desa setempat petugas ikut menyita sejumlah barang bukti di antaranya golok, gergaji, kapak dan beberapa alat pemotong lainnya yang digunakan para pelaku untuk merusak tanaman teh. Kapolres Bandung AKBP Jamaludin menuturkan dari hasil identifikasi yang dilakukan, jajarannya langsung meninjau lokasi.
Hasil pemantauan diketahui bila tanaman teh yang dirusak bukan hanya menggunakan alat pemotong tradisional. Namun dengan menggunakan gergaji mesin sesuai kon disi kerusakan yang terlihat. “Dari hasil penyidikan di tem pat kejadian perkara (TKP) para pelaku ini sudah menyiapkan alat untuk merusak kebun,” ujar Jamaludin saat meninjau lokasi perusakan kemarin.
Menurut dia, para perusak tanaman teh ini diduga berniat menguasai lahan dan berencana untuk menjualnya sehingga melakukan aksi tersebut. Jamaludin juga meminta warga yang diketahui terlibat dalam persoalan ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan petugas. “Hari ini (kemarin) sebanyak 15 warga sudah mau menyerahkan diri untuk selanjutnya akan dila ku kan pemeriksaan. Kami juga terus meminta agar warga yang terlibat bisa kembali menyerahkan diri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebun yang dirusak itu merupakan lahan hak pakai bukanlah Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga, lokasi itu tidak bisa dimiliki warga karena statusnya merupakan aset negara. Dirinya memperkirakan kerugian negara atas perusakan kebun teh milik PPTK diprakirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Hingga saat ini kami masih mencari dua orang DPO yaitu Coki dan Enjang. Keduanya merupakan otak penghasutan perusakan kebun teh,” sambungnya.
Ditambahkannya, untuk menuntaskan persoalan ini jajarannya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Para perusak tanaman teh tersebut bisa terjerat Pasal 160 soal Penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, tidak semua warga di Desa sekitar lokasi terlibat dalam perusakan lahan milik PPTK tersebut. “Warga yang ikut hanya terhasut dengan iming-iming bisa memiliki lahan,” katanya.
Dila Nashear
Di tempat ini sekitar 9 hektare lahan yang ditanami 99.000 pohon teh dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga diperkirakan kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penyelidikannya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bandung berhasil meringkus sebanyak 37 orang yang diduga melakukan aksi pengrusakan Minggu (18/1).
Dari tangan puluhan warga yang mayoritas merupakan penduduk di desa setempat petugas ikut menyita sejumlah barang bukti di antaranya golok, gergaji, kapak dan beberapa alat pemotong lainnya yang digunakan para pelaku untuk merusak tanaman teh. Kapolres Bandung AKBP Jamaludin menuturkan dari hasil identifikasi yang dilakukan, jajarannya langsung meninjau lokasi.
Hasil pemantauan diketahui bila tanaman teh yang dirusak bukan hanya menggunakan alat pemotong tradisional. Namun dengan menggunakan gergaji mesin sesuai kon disi kerusakan yang terlihat. “Dari hasil penyidikan di tem pat kejadian perkara (TKP) para pelaku ini sudah menyiapkan alat untuk merusak kebun,” ujar Jamaludin saat meninjau lokasi perusakan kemarin.
Menurut dia, para perusak tanaman teh ini diduga berniat menguasai lahan dan berencana untuk menjualnya sehingga melakukan aksi tersebut. Jamaludin juga meminta warga yang diketahui terlibat dalam persoalan ini segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan petugas. “Hari ini (kemarin) sebanyak 15 warga sudah mau menyerahkan diri untuk selanjutnya akan dila ku kan pemeriksaan. Kami juga terus meminta agar warga yang terlibat bisa kembali menyerahkan diri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebun yang dirusak itu merupakan lahan hak pakai bukanlah Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga, lokasi itu tidak bisa dimiliki warga karena statusnya merupakan aset negara. Dirinya memperkirakan kerugian negara atas perusakan kebun teh milik PPTK diprakirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Hingga saat ini kami masih mencari dua orang DPO yaitu Coki dan Enjang. Keduanya merupakan otak penghasutan perusakan kebun teh,” sambungnya.
Ditambahkannya, untuk menuntaskan persoalan ini jajarannya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Para perusak tanaman teh tersebut bisa terjerat Pasal 160 soal Penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, tidak semua warga di Desa sekitar lokasi terlibat dalam perusakan lahan milik PPTK tersebut. “Warga yang ikut hanya terhasut dengan iming-iming bisa memiliki lahan,” katanya.
Dila Nashear
(ftr)