Ubah Identitas di Facebook, Pria Tipu Wanita Rp37,6 Juta
Jum'at, 06 Februari 2015 - 14:24 WIB
Ubah Identitas di Facebook, Pria Tipu Wanita Rp37,6 Juta
A
A
A
BANDUNG - Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus dua pria, DR dan H alias Y, yang menipu seorang wanita berinisial WS hingga Rp37,6 juta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Dicky Budiman menjelaskan, modus yang digunakan DR adalah dengan mengubah namanya di Facebook dan mengaku sebagai orang pelayaran.
"Di Facebook-nya DR ini mengaku bernama Arga Yudha. Dan, dalam foto profilnya dia menggunakan seragam pelayaran," beber Dicky dalam pesan singkatnya, Jumat (6/2/2015).
Dicky menuturkan, dengan sejuta rayuan gombalnya DR mampu memikat korban. Bahkan, saat DR meminjam uang, korban menyanggupinya.
Dari hasil pemeriksaan, DR telah menerima uang hingga mencapai Rp37,6 juta. Uang tersebut dipinjam DR dengan alasan untuk pulang ke Kota Bandung.
"Tapi pada kenyataanya uang tersebut tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Bahkan, akun Facebook milik DR pun sudah tidak ada dan dihubungi melalui telepon juga tidak aktif," jelasnya.
Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian terebut kepada pihak kepolisian. "Setelah dilakukan penyelidikan, DR akhirnya kami tangkap di Cimahi. Selain DR kami juga menangkap H alias Y yang juga ikut terlibat," bebernya.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar bukti setoran tunai BRI, dua sepeda motor, satu BPKB, dan foto orang yang dijadikan profil di Facebook milik DR.
"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan. Keduanya kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara."
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Dicky Budiman menjelaskan, modus yang digunakan DR adalah dengan mengubah namanya di Facebook dan mengaku sebagai orang pelayaran.
"Di Facebook-nya DR ini mengaku bernama Arga Yudha. Dan, dalam foto profilnya dia menggunakan seragam pelayaran," beber Dicky dalam pesan singkatnya, Jumat (6/2/2015).
Dicky menuturkan, dengan sejuta rayuan gombalnya DR mampu memikat korban. Bahkan, saat DR meminjam uang, korban menyanggupinya.
Dari hasil pemeriksaan, DR telah menerima uang hingga mencapai Rp37,6 juta. Uang tersebut dipinjam DR dengan alasan untuk pulang ke Kota Bandung.
"Tapi pada kenyataanya uang tersebut tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Bahkan, akun Facebook milik DR pun sudah tidak ada dan dihubungi melalui telepon juga tidak aktif," jelasnya.
Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian terebut kepada pihak kepolisian. "Setelah dilakukan penyelidikan, DR akhirnya kami tangkap di Cimahi. Selain DR kami juga menangkap H alias Y yang juga ikut terlibat," bebernya.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar bukti setoran tunai BRI, dua sepeda motor, satu BPKB, dan foto orang yang dijadikan profil di Facebook milik DR.
"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan. Keduanya kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara."
(zik)