Pedagang Siaga I
A
A
A
MEDAN - Ratusan pedagang Pasar Timah siaga satu pascabentrok dengan petugas saat PD Pasar akan melakukan penggusuran, Rabu (4/2).
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN kemarin, pedagang sudah bersiaga di depan Pasar Timah sejak pukul 11.00 WIB lantaran mereka menerima informasi PD Pasar akan kembali menggembok kios yang izinnya sudah habis masa berlakunya.
Pedagang terlihat sudah menutup kiosnya lebih cepat dari biasanya. “Kami siap menghadang PD Pasar, makanya kami berkumpul di sini. Apapun akan kami hadang (petugas), karena kami tidak salah,” ujar A Lien, selah seorang pedagang Pasar Timah.
Menurut A Lien, pihak PD Pasar tidak berhak menggembok kios pedagang karena masalah ini masih proses gugatan class action di Pengadilan Negeri Medan. “Jadi, apapun belum bisa dilakukan sampai proses pengadilan selesai, sampai ada keputusan. Makanya, kami tetap bertahan. Kami tidak salah,” ucapnya.
Sementara pedagang lainnya, Ling Ling, meminta Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, segera membatalkan revitalisasi Pasar Timah. Apalagi izin untuk merevitalisasi Pasar Timah belum keluar. Dengan kondisi seperti ini pedagang sangat tidak nyaman berjualan dan membuat omzet mereka turun drastis. “Omzet kami menurun sampai 50% karena pembeli mengira pasar ini sudah digusur,” kata Ling Ling.
Dari pantauan di lapangan sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah personel polisi dan tentara terlihat berada di lokasi untuk berjaga-jaga. Namun, petugas dari PD Pasar tidak terlihat ada di lokasi.
Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Sulaiman Harahap, membenarkan memang ada rencana, kemarin, menggembok kios pedagang yang izinnya sudah habis. Namun, hal itu urung dilakukan karena masih menunggu petunjuk Direktur Utama PD Pasar, Benny Sihotang.
“Ini belum tahu dibatalkan atau tidak, kami masih menunggu instruksi Pak Benny. Pak Benny sudah berkoordinasi dengan kapolsek Medan Area, makanya kami masih disuruh memantau. Kalau nanti sudah ada instruksi baru kami bergerak,” ujar Sulaiman yang sedang bersiaga di lokasi penampungan sementara pedagang di kawasan Yanglim Plaza.
Meskipun hingga sore belum ada aksi penggembokan kios pedagang, tripleks dan plester terlihat sudah disiagakan di lokasi penampungan. Terpisah, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, Panca Sarjana Putra, menyatakan akan terus menolak rencana PD Pasar menggembok kios pedagang.
Alasannya, tidak adanya dasar PD Pasar tidak memberikan izin kepada pedagang, karena perubahan peruntukan Jalan Timah dan izin lainnya belum keluar. Selain itu, Pasar Timah statusnya masih sengketa, karena saat ini masih proses gugatan class action di Pengadilan Negeri Medan.
“Harusnya PD Pasar menunggu proses sidang selesai, jangan ada tindakan apapun. Hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Apapun keputusannya nanti semua pihak harus bisa legowo ,” kata Panca.
Dewan Cecar PT KAI
Di lokasi berbeda, DPRD Sumatera Utara (Sumut) mencecar PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut terkait penggusuran warga Jalan Timah yang hingga kini masih berkonflik.
Dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Nezar Djoeli, dengan PT KAI Divre I Sumut, satker Pengembangan Perkerataapian Wilayah Sumut, dan Dinas Perhubungan, kemarin, hampir semua anggota Komisi D mempertanyakan pembongkaran rumah warga di Jalan Timah Medan.
“Kami dapat informasi bahwa sebenarnya tidak ada rencana pembangunan rel ganda di Kementerian Perhubungan. Jadi, kenapa bisa ada penggusuran dengan alasan pemasangan rel ganda,” ujar anggota Komisi D dari Fraksi Hanura, Darwin, di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, kemarin.
Anggota Komisi D lainnya, Baskami Ginting, dari Fraksi PDI Perjuangan juga mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kesepakatan antara PT KAI Divre I Sumut dengan PD Pasar. Kesepakatan itu tertuang dalam risalah rapat ditandatangani Direktur PD Pasar, Benny Sihotang, dengan Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Edy Setiawan.
Dalam risalah rapat tertanggal 10 November 2014 itu disebutkan, PD Pasar menyiapkan dana sebesar Rp110 juta sebagai biaya penertiban dan sosialisasi. Selain itu juga biaya kompensasi pembongkaran 60 rumah sebesar Rp90 juta atau masing-masing Rp1,5 juta. “Apa hubungan KAI dengan PD Pasar sudah aneh ada kerja sama KAI dengan PD Pasar memainkan masyarakat,” kata Baskami.
Sementara Wakil Ketua Komisi D, Nezar Djoeli, juga menegaskan pertanyaan soal salinan risalah rapat tersebut. Sebab, ada disebutkan hal itu atas arahan Kepala PT KAI Divre I Sumut. “Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada pembohongan kepada masyarakat,” kata politisi Partai NasDem itu.
Sementara itu, Kepala PT KAI Divre I Sumut, Sahridal, membantah kesepakatan itu. Sahridal mengaku tidak pernah duduk bersama dirut PD Pasar untuk membahas mengenai penggusuran. Namun, dia tidak membantah nama- nama yang disebut dalam risalah itu. “Iya, tapi dia tidak hadir di sini,” katanya.
Sekretaris Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Perkerataapian Wilayah Sumut, Iskandar, tidak membantah jika pembangunan rel ganda tidak masuk dalam perencanaan Kementerian Perhubungan. Namun, rencana itu ada di Dirjen Perkeretaapian dan sudah masuk dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). Dia juga menegaskan tidak ada instruksi pembatalan dari Menteri Perhubungan soal rencana tersebut.
Diketahui, Pembangunan rel ganda segmen II antara Stasiun Bandar Khalifah dan Stasiun Araskabu yang awalnya selesai 2014, hanya saja berhenti sementara sembari menunggu rel datang dari China. Diperkirakan bulan ini pemasangan rel Bandar Khalifah - Araskabu sepanjang 15 km dilanjutkan dan tuntas tahun ini juga.
Selain melanjutkan proses pemasangan rel yang tertunda, sudah dijadwalkan pembangunan rel layang Medan - Bandar Kaliffah sepanjang 8 km, dan rel Araskabu - Kualanamu sepanjang 4 km. “Tahun 2015 dikerjakan secara serentak, Medan sampai Kualanamu,” katanya.
Lia Anggia Nasution/ M Rinaldi Khair
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN kemarin, pedagang sudah bersiaga di depan Pasar Timah sejak pukul 11.00 WIB lantaran mereka menerima informasi PD Pasar akan kembali menggembok kios yang izinnya sudah habis masa berlakunya.
Pedagang terlihat sudah menutup kiosnya lebih cepat dari biasanya. “Kami siap menghadang PD Pasar, makanya kami berkumpul di sini. Apapun akan kami hadang (petugas), karena kami tidak salah,” ujar A Lien, selah seorang pedagang Pasar Timah.
Menurut A Lien, pihak PD Pasar tidak berhak menggembok kios pedagang karena masalah ini masih proses gugatan class action di Pengadilan Negeri Medan. “Jadi, apapun belum bisa dilakukan sampai proses pengadilan selesai, sampai ada keputusan. Makanya, kami tetap bertahan. Kami tidak salah,” ucapnya.
Sementara pedagang lainnya, Ling Ling, meminta Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, segera membatalkan revitalisasi Pasar Timah. Apalagi izin untuk merevitalisasi Pasar Timah belum keluar. Dengan kondisi seperti ini pedagang sangat tidak nyaman berjualan dan membuat omzet mereka turun drastis. “Omzet kami menurun sampai 50% karena pembeli mengira pasar ini sudah digusur,” kata Ling Ling.
Dari pantauan di lapangan sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah personel polisi dan tentara terlihat berada di lokasi untuk berjaga-jaga. Namun, petugas dari PD Pasar tidak terlihat ada di lokasi.
Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Sulaiman Harahap, membenarkan memang ada rencana, kemarin, menggembok kios pedagang yang izinnya sudah habis. Namun, hal itu urung dilakukan karena masih menunggu petunjuk Direktur Utama PD Pasar, Benny Sihotang.
“Ini belum tahu dibatalkan atau tidak, kami masih menunggu instruksi Pak Benny. Pak Benny sudah berkoordinasi dengan kapolsek Medan Area, makanya kami masih disuruh memantau. Kalau nanti sudah ada instruksi baru kami bergerak,” ujar Sulaiman yang sedang bersiaga di lokasi penampungan sementara pedagang di kawasan Yanglim Plaza.
Meskipun hingga sore belum ada aksi penggembokan kios pedagang, tripleks dan plester terlihat sudah disiagakan di lokasi penampungan. Terpisah, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, Panca Sarjana Putra, menyatakan akan terus menolak rencana PD Pasar menggembok kios pedagang.
Alasannya, tidak adanya dasar PD Pasar tidak memberikan izin kepada pedagang, karena perubahan peruntukan Jalan Timah dan izin lainnya belum keluar. Selain itu, Pasar Timah statusnya masih sengketa, karena saat ini masih proses gugatan class action di Pengadilan Negeri Medan.
“Harusnya PD Pasar menunggu proses sidang selesai, jangan ada tindakan apapun. Hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Apapun keputusannya nanti semua pihak harus bisa legowo ,” kata Panca.
Dewan Cecar PT KAI
Di lokasi berbeda, DPRD Sumatera Utara (Sumut) mencecar PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut terkait penggusuran warga Jalan Timah yang hingga kini masih berkonflik.
Dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Nezar Djoeli, dengan PT KAI Divre I Sumut, satker Pengembangan Perkerataapian Wilayah Sumut, dan Dinas Perhubungan, kemarin, hampir semua anggota Komisi D mempertanyakan pembongkaran rumah warga di Jalan Timah Medan.
“Kami dapat informasi bahwa sebenarnya tidak ada rencana pembangunan rel ganda di Kementerian Perhubungan. Jadi, kenapa bisa ada penggusuran dengan alasan pemasangan rel ganda,” ujar anggota Komisi D dari Fraksi Hanura, Darwin, di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, kemarin.
Anggota Komisi D lainnya, Baskami Ginting, dari Fraksi PDI Perjuangan juga mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kesepakatan antara PT KAI Divre I Sumut dengan PD Pasar. Kesepakatan itu tertuang dalam risalah rapat ditandatangani Direktur PD Pasar, Benny Sihotang, dengan Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Edy Setiawan.
Dalam risalah rapat tertanggal 10 November 2014 itu disebutkan, PD Pasar menyiapkan dana sebesar Rp110 juta sebagai biaya penertiban dan sosialisasi. Selain itu juga biaya kompensasi pembongkaran 60 rumah sebesar Rp90 juta atau masing-masing Rp1,5 juta. “Apa hubungan KAI dengan PD Pasar sudah aneh ada kerja sama KAI dengan PD Pasar memainkan masyarakat,” kata Baskami.
Sementara Wakil Ketua Komisi D, Nezar Djoeli, juga menegaskan pertanyaan soal salinan risalah rapat tersebut. Sebab, ada disebutkan hal itu atas arahan Kepala PT KAI Divre I Sumut. “Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada pembohongan kepada masyarakat,” kata politisi Partai NasDem itu.
Sementara itu, Kepala PT KAI Divre I Sumut, Sahridal, membantah kesepakatan itu. Sahridal mengaku tidak pernah duduk bersama dirut PD Pasar untuk membahas mengenai penggusuran. Namun, dia tidak membantah nama- nama yang disebut dalam risalah itu. “Iya, tapi dia tidak hadir di sini,” katanya.
Sekretaris Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Perkerataapian Wilayah Sumut, Iskandar, tidak membantah jika pembangunan rel ganda tidak masuk dalam perencanaan Kementerian Perhubungan. Namun, rencana itu ada di Dirjen Perkeretaapian dan sudah masuk dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). Dia juga menegaskan tidak ada instruksi pembatalan dari Menteri Perhubungan soal rencana tersebut.
Diketahui, Pembangunan rel ganda segmen II antara Stasiun Bandar Khalifah dan Stasiun Araskabu yang awalnya selesai 2014, hanya saja berhenti sementara sembari menunggu rel datang dari China. Diperkirakan bulan ini pemasangan rel Bandar Khalifah - Araskabu sepanjang 15 km dilanjutkan dan tuntas tahun ini juga.
Selain melanjutkan proses pemasangan rel yang tertunda, sudah dijadwalkan pembangunan rel layang Medan - Bandar Kaliffah sepanjang 8 km, dan rel Araskabu - Kualanamu sepanjang 4 km. “Tahun 2015 dikerjakan secara serentak, Medan sampai Kualanamu,” katanya.
Lia Anggia Nasution/ M Rinaldi Khair
(ftr)