Mantan Kadinkes Asahan Divonis 16 Bulan

Jum'at, 06 Februari 2015 - 11:51 WIB
Mantan Kadinkes Asahan Divonis 16 Bulan
Mantan Kadinkes Asahan Divonis 16 Bulan
A A A
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Asahan, Herwanto, divonis satu tahun empat bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan, terdakwa Herwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan Keluarga Berencana (KB) di Dinkes Pemkab Asahan pada tahun anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3,619 miliar.

Selain Herwanto, hakim juga memvonis Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan selama satu tahun tiga bulan penjara. Adapun terdakwa Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan; serta Nasrun Achdar selaku rekanan, masing- masing divonis satu tahun penjara.

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/1). Selain penjara, keempat terdakwa juga dibebankan hakim membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Tambunan. JPU dari Kejari Kisaran ini menyatakan pikirpikir atas putusan hakim tersebut. Diketahui, Dinkes Asahan pada TA 2012 menerima dana Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB.

Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.

Dalam hal ini, Herwanto selaku KPA diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku Bendahara Kegiatan; dan terdakwa Irfan Nasution (berkas terpisah) selaku PPK untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang sebesar 20% atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar sebagai Kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, namun dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7789 seconds (0.1#10.140)