Uji Publik Menjadi Syarat Mutlak Pencalonan
A
A
A
SUKOHARJO - Setiap warga yang berniat mencalonkan diri maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib mengikuti uji publik.
Tahapan Pilkada Sukoharjo 2015 akan dimulai Januari lalu berupa penerbitan PKPU dengan asumsi pelaksanaan pilkada pada Desember 2015. “Uji publik syarat mutlak untuk bisa mencalonkan diri. Tanpa uji publik, seseorang tidak bisa maju sebagai calon bupati,” kata Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto dalam penjelasan seputar tahapan pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo di kantor KPU setempat kemarin.
Dalam acara ini KPU mengundang partai politik (parpol), LSM, dan instansi terkait. Kuswanto menerangkan, sesuai UU No 1/2015 tentang Pilkada, ada dua tahap pencalonan di KPU, yakni pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan pendaftaran calon bupati. Untuk bakal calon bupati, parpol dan gabungan parpol boleh mengajukan lebih dari satu orang yang nantinya akan diikutkan dalam uji publik.
Namun, saat pendaftaran calon bupati ke KPU, parpol dan gabungan parpol hanya diperbolehkan mendaftarkan satu calon saja. Saat mendaftar sebagai bakal calon bupati di KPU, yang bersangkutan harus mundur dari jabatan, baik jabatan di KPU, Polri, TNI, PNS, BUMN, juga BUMD.
Nanti balon bupati yang didaftarkan ke KPU akan mengikuti uji publik yang digelar oleh KPU. Dalam uji publik tersebut, KPU akan menyiapkan lima panelis yang terdiri atas 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang akademisi atau profesional, dan 1 orang dari KPU. “Untuk parpol yang bisa mengusung calon bupati juga sudah diatur persyaratannya,” ujarnya.
Untuk bisa mengajukan calon, parpol harus memenuhi syarat minimal memiliki 20% kursi DPRD atau minimal 25% suara sah Pemilu DPRD. Dengan syarat ini, untuk Sukoharjo berarti harus memiliki sedikitnya sembilan kursi atau 105.242 suara.
Bagi pendaftar perseorangan, saat mendaftar sebagai balon bupati menyerahkan minimal menyerahkan 5% dari jumlah minimal syarat dukungan tanpa harus tersebar di 50% kabupaten kota atau kecamatan. Tapi saat mendaftar sebagai calon bupati, syarat minimal dukungan 4% dari jumlah penduduk yang tersebar di 50% kecamatan yang ada harus dilampirkan.
Anggota KPU Sukoharjo Yulianto Sudrajat menambahkan, sesuai jadwal sebelumnya, rancangan persiapan tahapan pilkada sudah dimulai. Untuk Januari 2015 penerbitan PKPU, pendaftaran balon bupati 26 Februari-3 Maret, penetapan balon bupati 23 Maret, uji publik 13 April-12 Mei, dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 13 Juni-23 Juni. Setelah itu, pendaftaran calon 4-6 Agustus serta penetapan dan pengumuman calon 22 Agustus.
“Jadwal tahapan pilkada tersebut dengan asumsi pemungutan suara pilkada digelar 16 Desember 2015. Kalau ada perubahan, KPU akan mela-kukan penyesuaian,” ujarnya.
Sumarno
Tahapan Pilkada Sukoharjo 2015 akan dimulai Januari lalu berupa penerbitan PKPU dengan asumsi pelaksanaan pilkada pada Desember 2015. “Uji publik syarat mutlak untuk bisa mencalonkan diri. Tanpa uji publik, seseorang tidak bisa maju sebagai calon bupati,” kata Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto dalam penjelasan seputar tahapan pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo di kantor KPU setempat kemarin.
Dalam acara ini KPU mengundang partai politik (parpol), LSM, dan instansi terkait. Kuswanto menerangkan, sesuai UU No 1/2015 tentang Pilkada, ada dua tahap pencalonan di KPU, yakni pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan pendaftaran calon bupati. Untuk bakal calon bupati, parpol dan gabungan parpol boleh mengajukan lebih dari satu orang yang nantinya akan diikutkan dalam uji publik.
Namun, saat pendaftaran calon bupati ke KPU, parpol dan gabungan parpol hanya diperbolehkan mendaftarkan satu calon saja. Saat mendaftar sebagai bakal calon bupati di KPU, yang bersangkutan harus mundur dari jabatan, baik jabatan di KPU, Polri, TNI, PNS, BUMN, juga BUMD.
Nanti balon bupati yang didaftarkan ke KPU akan mengikuti uji publik yang digelar oleh KPU. Dalam uji publik tersebut, KPU akan menyiapkan lima panelis yang terdiri atas 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang akademisi atau profesional, dan 1 orang dari KPU. “Untuk parpol yang bisa mengusung calon bupati juga sudah diatur persyaratannya,” ujarnya.
Untuk bisa mengajukan calon, parpol harus memenuhi syarat minimal memiliki 20% kursi DPRD atau minimal 25% suara sah Pemilu DPRD. Dengan syarat ini, untuk Sukoharjo berarti harus memiliki sedikitnya sembilan kursi atau 105.242 suara.
Bagi pendaftar perseorangan, saat mendaftar sebagai balon bupati menyerahkan minimal menyerahkan 5% dari jumlah minimal syarat dukungan tanpa harus tersebar di 50% kabupaten kota atau kecamatan. Tapi saat mendaftar sebagai calon bupati, syarat minimal dukungan 4% dari jumlah penduduk yang tersebar di 50% kecamatan yang ada harus dilampirkan.
Anggota KPU Sukoharjo Yulianto Sudrajat menambahkan, sesuai jadwal sebelumnya, rancangan persiapan tahapan pilkada sudah dimulai. Untuk Januari 2015 penerbitan PKPU, pendaftaran balon bupati 26 Februari-3 Maret, penetapan balon bupati 23 Maret, uji publik 13 April-12 Mei, dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 13 Juni-23 Juni. Setelah itu, pendaftaran calon 4-6 Agustus serta penetapan dan pengumuman calon 22 Agustus.
“Jadwal tahapan pilkada tersebut dengan asumsi pemungutan suara pilkada digelar 16 Desember 2015. Kalau ada perubahan, KPU akan mela-kukan penyesuaian,” ujarnya.
Sumarno
(ftr)