Uang Rusak Rp3,5 Triliun Dimusnahkan
A
A
A
CIREBON - Uang rusak senilai hampir tiga kali lipat APBD Kota Cirebon 2014 atau Rp3,5 triliun dimusnahkan, Kamis (5/2/2014).
APBD Kota Cirebon 2014 tercatat sekitar Rp1,25 triliun. Pemusnahan uang tak layak edar dilakukan setiap hari, rata-rata senilai Rp10 miliar/hari.
Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan Manajerial Interen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Aryo Setyoso menyebutkan, uang tak layak edar yang dimusnahkan berupa uang lusuh dan rusak selama 2014.
Menurut dia, nilai uang rusak yang dimusnahkan kali ini meningkat 4% dibanding 2013. “Pada 2013 nilai uang tak layak edar yang dimusnahkan Rp2,8 triliun,” tutur dia di sela sosialisasi pemusnahan uang tak layak edar di Kantor Perwakilan BI Cirebon.
Pemusnahan uang tak layak edar sesuai amanat UU No 7/2001 tentang Mata Uang dan PBI No. 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Dia menjelaskan, pemusnahan merupakan bentuk pengelolaan uang yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan uang rupiah berkualitas dan terpercaya.
Uang kertas yang dimusnahkan sendiri berupa limbah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Kopilihur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dia memastikan, limbah tersebut tak membahayakan lingkungan walaupun mengandung bahan kimia.
“Pernah ada lembaga yang mau memanfaatkan limbah itu, sampai menganalisa kandungan kimianya. Kemudian menyatakan limbah tersebut tak meracuni tanah atau membahayakan lingkungan,” cetus dia.
APBD Kota Cirebon 2014 tercatat sekitar Rp1,25 triliun. Pemusnahan uang tak layak edar dilakukan setiap hari, rata-rata senilai Rp10 miliar/hari.
Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan Manajerial Interen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Aryo Setyoso menyebutkan, uang tak layak edar yang dimusnahkan berupa uang lusuh dan rusak selama 2014.
Menurut dia, nilai uang rusak yang dimusnahkan kali ini meningkat 4% dibanding 2013. “Pada 2013 nilai uang tak layak edar yang dimusnahkan Rp2,8 triliun,” tutur dia di sela sosialisasi pemusnahan uang tak layak edar di Kantor Perwakilan BI Cirebon.
Pemusnahan uang tak layak edar sesuai amanat UU No 7/2001 tentang Mata Uang dan PBI No. 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Dia menjelaskan, pemusnahan merupakan bentuk pengelolaan uang yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan uang rupiah berkualitas dan terpercaya.
Uang kertas yang dimusnahkan sendiri berupa limbah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Kopilihur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dia memastikan, limbah tersebut tak membahayakan lingkungan walaupun mengandung bahan kimia.
“Pernah ada lembaga yang mau memanfaatkan limbah itu, sampai menganalisa kandungan kimianya. Kemudian menyatakan limbah tersebut tak meracuni tanah atau membahayakan lingkungan,” cetus dia.
(lis)