DKI Rancang Sanksi untuk PNS yang Tolak LHKPN

Kamis, 05 Februari 2015 - 16:10 WIB
DKI Rancang Sanksi untuk...
DKI Rancang Sanksi untuk PNS yang Tolak LHKPN
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang peraturan gubernur (pergub) yang mengatur sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam 1-2 bulan ini mudah-mudahan sudah ada payung hukum untuk memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang enggan memberikan LHKPN," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Muhammad Qadar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Menurut Qadar, di Pergub No 260/2014 tentang Kewajiban LHKPN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum diatur mengenai sanksi bagi PNS yang masuk kategori wajib memberikan LHKPN.

Oleh karena itu, perlu ada payung hukum yang mengatur mengenai sanksi bagi PNS tersebut. Qadar menjelaskan, nantinya pergub akan mengatur lebih detail dari hukuman tersebut seperti bobot hukuman hingga dapat dilakukan pemecatan.

"Sanksi sebenarnya sudah ada di PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, namun tetap kita perlu pergub soal sanksi hukuman lebih spesifik," jelasnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
15 menit yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
1 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
2 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
4 jam yang lalu
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved