DKI Rancang Sanksi untuk PNS yang Tolak LHKPN

Kamis, 05 Februari 2015 - 16:10 WIB
DKI Rancang Sanksi untuk...
DKI Rancang Sanksi untuk PNS yang Tolak LHKPN
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang peraturan gubernur (pergub) yang mengatur sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam 1-2 bulan ini mudah-mudahan sudah ada payung hukum untuk memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang enggan memberikan LHKPN," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Muhammad Qadar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Menurut Qadar, di Pergub No 260/2014 tentang Kewajiban LHKPN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum diatur mengenai sanksi bagi PNS yang masuk kategori wajib memberikan LHKPN.

Oleh karena itu, perlu ada payung hukum yang mengatur mengenai sanksi bagi PNS tersebut. Qadar menjelaskan, nantinya pergub akan mengatur lebih detail dari hukuman tersebut seperti bobot hukuman hingga dapat dilakukan pemecatan.

"Sanksi sebenarnya sudah ada di PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, namun tetap kita perlu pergub soal sanksi hukuman lebih spesifik," jelasnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
3 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
3 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
4 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
5 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
5 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved