Polisi Bekasi Tembak Begal Motor Kalimalang

Kamis, 05 Februari 2015 - 15:38 WIB
Polisi Bekasi Tembak...
Polisi Bekasi Tembak Begal Motor Kalimalang
A A A
BEKASI - Satu dari dua begal motor ditembak petugas Polres Bekasi Kabupaten dalam penggerebekan di lokasi persembunyian mereka dini hari tadi. Pelaku HA (19) ditembak pada bagian kakinya karena berupaya kabur ketika akan diringkus.

Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengungkapkan, selain HA petugas juga membekuk NN (22) dua begal motor sadis yang kerap beraksi di kawasan industri Jababeka, Kalimalang dan Tambun. NN, lanjut Isaneni terlebih dahulu dibekuk usai merampok sepeda motor milik pasangan kekasih PR (18) dan SF (18) pada Rabu 4 Desember malam lalu di Baoulevard Wather Spring Grand Wisata, Tambun Selatan, .

Saat itu PR dan SF yang hendak pulang ke rumah, dipepet oleh dua pelaku sambil mengacungkan celurit. Tak ingin nyawanya melayang PR pun hanya bisa pasrah ketika pelaku merampas paksa motor Honda Beat dengan nopol B 3711 FEO.

Usai motornya dirampas, PR berteriak minta pertolongan warga. Alhasil pelaku NN dibekuk dan babak belur dikeroyok warga yang geram dengan aksi pencurian sepeda motor. Selanjutnya, NN pun diserahkan ke Polres Bekasi Kabupaten.

"Kita lakukan pengembangan dan hendak menangkap HA di lokasi persembunyiannya. Karena memberikan perlawanan dan sangat membahayakan petugas, terpaksa kita lumpuhkan HA dengan timah panas di kakinya," papar Isnaeni di Mapolresta Bekasi Kabupaten, Kamis (5/1/2015).

Menurut Isnaeni, HA dan NN merupakan target operasi kepolisian karena kerap merampok sepeda motor di sejumlah ruas jalan. Dalam menjalankan aksinya, HA dan NN kerap kali melukai korban menggunakan senjata tajam yang mereka bawa.

"Komplotan ini telah berulang kali merampok di Tambun, Jababeka dan Kalimalang," ujar Isaneni. Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit, dua unit sepeda motor, beserta STNK dan kunci motor. Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
28 menit yang lalu
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
2 jam yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
3 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
4 jam yang lalu
Infografis
Perang Membara, Pakistan...
Perang Membara, Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved