Sri Suryawidati Terganjal Aturan Ijazah Minimal D-3

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:16 WIB
Sri Suryawidati Terganjal...
Sri Suryawidati Terganjal Aturan Ijazah Minimal D-3
A A A
BANTUL - Panitia Kerja (Panja) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 menetapkan syarat minimal kepala daerah tingkat I berpendidikan S-1 dan tingkat II paling rendah D-3.

Syarat minimal ini nam paknya akan mengganjal pencalonan bupati incumbent Kabupaten Bantul saat ini, Sri Suryawidati. Dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul tentang calon-calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010 lalu, pendidikan tertinggi Sri Suryawidati yang kini menjabat Bupati Bantul adalah SMA.

Ida tercatat merupakan lulusan SMAN 6 Yogyakarta lulusan tahun 1969 sehingga hal tersebut tentu akan menghambat jika dia ingin maju lagi mencalonkan diri. Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Bantul Aryuna di mengungkapkan, PDIP telah melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh partai berlambang Kepala Banteng ini.

Dalam penjaringan ini, PDIP telah mendapatkan tiga orang nama calon bupati dan tiga orang nama calon wakil bupati. Mereka semua telah di usulkan ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP. “Sekarang bolanya bukan di DPC terkait siapa yang akan di usung,” ujar Aryunadi, kemarin.

Tiga nama calon bupati yang masuk dalam penjaringan diantaranya adalah Sri Suryawidati, Suharsono, dan dr Sudin. Sementara tiga nama calon wakil bu pati antara lain seperti Untoro Haryadi, Hanung Raharja, Joko Purnomo. Empat dari enam nama tersebut merupakan kader partai sementara dua orang yaitu Suharsono dan dr Sudin orang luar partai.

Dari keenam nama tersebut, Aryun mengungkapkan jika hanya Sri Suryawidati-lah yang ijazahnya masih SMA. Karena nama-nama yang lain sudah memiliki gelar bahkan sudah ada yang sampai tingkat doktor. Terkait dengan revisi Panja tentang calon Bupati, Aryun masih belum membahasnya karena hal tersebut merupakan wewenang dari pusat. “Kami masih akan menunggu keputusan resminya,” tuturnya.

Hanya saja, pihaknya tetap akan mengakomodasi siapa pun yang mendaftar dalam penjaringan. Karena sesuai dengan amanah atau peraturan partai, ijazah terendah calon kepala dae rah minimal SMA. Selama per aturan partai belum berubah, maka calon-calon yang ma suk dalam penjaringan tetap masih memiliki peluang untuk diusung oleh PDIP.

Sementara itu Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara enggan berkomentar masalah tersebut karena KPU di daerah hanya tinggal melaksanakannya. Semua keputusan terkait dengan kebijakan calon ke pala daerah yang menentukan adalah KPU Pusat. Pihaknya hanya tinggal melaksanakan keputusan tersebut di tingkat daerah. “Keputusan apa pun ada di pusat. Kami di daerah hanya tinggal menindaklanjutinya,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bantul Sri Suryawidati ketika disambangi ke kantornya tengah roadshow ke beberapa kecamatan. Melalui asistennya, Beni, diketahui Ida sedang melakukan roadshow bersama beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah dan baru selesai sore hari. Sementara pesan yang dikirim melalui BBM belum juga direspons oleh wanita yang akrab dipanggil Ida tersebut.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)