Kawasan Karts Citatah Terancam Punah
A
A
A
BANDUNG - Kegiatan penambangan batu di kawasan lindung Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat, sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan.
Berbagai komunitas peduli lingkungan pun mendesak pemerintah untuk turun tangan sesegera mungkin, sebab jika terlambat besar kemungkinan Karst Citatah tinggal kenangan. Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna menegaskan pihaknya melalui Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) beserta pimpinan di Jawa barat, akan mendatangi langsung kawasan kars Citatah.
Hal itu dilakukan untuk memonitor secara lang sung dampak kerusakan lingkungan akibat banyaknya pertambangan di kawasan itu. “Nanti Sabtu kami mau kesana untuk mengecek berapa parah kerusakan di kawasan Karst Citatah. Sudah banyak bentang alam yang rusak akibat adanya aktivitas tambang ilegal,” beber Anang kepada wartawan seusai menemui Forum Pemuda Peduli Karst Citatah di Gedung Sate, kemarin sore.
Menurut dia ke depan satgas lingkungan akan bekerja secara sistematis. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu izin para perusahaan tersebut. Bila di lapangan ditemukan aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin, maka pihaknya tidak segan-segan akan langsung melakukan penindakan dengan menutupnya.
“Ya kalau mereka punya izin apa pun tapi tidak punya izin ling kungan akan ditutup. Kami akan tetap terus lakukan evaluasi dan pengawasan di kawasan itu,” tegas Anang. Langkah lainnya yakni dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai pedoman dan tata cara kerja satgas PHLT. Peraturan itu dimaksudkan Anang agar setiap intansi tidak tumpang tindih dalam penanganannya.
“Pergub tersebut nanti akan di sebutkan peran Polda Jabar, Kejati dan Pemprov Jabar. Kemarin kan hanya bentuk SK (Surat Keputusan) Gubernur mengenai pembentukan Satgas.Nah dalam waktu dekat ini akan diatur pedoman kerjannya dalam bentuk Pergub,” beber Anang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku perlu perencanaan menyeluruh untuk menertibkan tambang-tambang liar. Dia menyebut bentang Karst Citatah tidak boleh dinganggu sama sekali lantaran merupakan kawasan lindung. “Kami akan melakukan pendataan kembali industri di sana. Sekaligus akan mengembangkan wilayah agar mata penceharian masyarakat tidak hilang,” ujar Deddy .
Disinggung mengenai aktivitas penambangan di kawasan Karst Citatah yang diduga banyak tak mengantongi izin, Demiz enggan membahas terlebih dahulu. Hal ini lantaran Pemprov Jabar baru memulai langkah penertiban. Untuk itu, dirinya berharap pengembangan karst tersebut berjalan dengan mulus.
Jangan sampai setelah di kembangkan ada konflik horisontal antara pengembang dan masyarakat. “Makannya mesti ada Perda atau Pergub sehingga visi misinya jelas mau dibawa kemana kawasan Karst Citatah. Kalau untuk Geoteater itu adalah bagian kecil,” ucapnya.
Ketua Forum Pemuda Peduli Karst Citatah, Deden Syarif Hidayat mengaku sangat kesulitan mencari data industri ataupun kerusakan lingkungan disana. Menurut dia, ketika meminta data dia selalu dipersulit oleh para pengusaha tambang.
Yugi prasetyo
Berbagai komunitas peduli lingkungan pun mendesak pemerintah untuk turun tangan sesegera mungkin, sebab jika terlambat besar kemungkinan Karst Citatah tinggal kenangan. Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna menegaskan pihaknya melalui Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) beserta pimpinan di Jawa barat, akan mendatangi langsung kawasan kars Citatah.
Hal itu dilakukan untuk memonitor secara lang sung dampak kerusakan lingkungan akibat banyaknya pertambangan di kawasan itu. “Nanti Sabtu kami mau kesana untuk mengecek berapa parah kerusakan di kawasan Karst Citatah. Sudah banyak bentang alam yang rusak akibat adanya aktivitas tambang ilegal,” beber Anang kepada wartawan seusai menemui Forum Pemuda Peduli Karst Citatah di Gedung Sate, kemarin sore.
Menurut dia ke depan satgas lingkungan akan bekerja secara sistematis. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu izin para perusahaan tersebut. Bila di lapangan ditemukan aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin, maka pihaknya tidak segan-segan akan langsung melakukan penindakan dengan menutupnya.
“Ya kalau mereka punya izin apa pun tapi tidak punya izin ling kungan akan ditutup. Kami akan tetap terus lakukan evaluasi dan pengawasan di kawasan itu,” tegas Anang. Langkah lainnya yakni dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai pedoman dan tata cara kerja satgas PHLT. Peraturan itu dimaksudkan Anang agar setiap intansi tidak tumpang tindih dalam penanganannya.
“Pergub tersebut nanti akan di sebutkan peran Polda Jabar, Kejati dan Pemprov Jabar. Kemarin kan hanya bentuk SK (Surat Keputusan) Gubernur mengenai pembentukan Satgas.Nah dalam waktu dekat ini akan diatur pedoman kerjannya dalam bentuk Pergub,” beber Anang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku perlu perencanaan menyeluruh untuk menertibkan tambang-tambang liar. Dia menyebut bentang Karst Citatah tidak boleh dinganggu sama sekali lantaran merupakan kawasan lindung. “Kami akan melakukan pendataan kembali industri di sana. Sekaligus akan mengembangkan wilayah agar mata penceharian masyarakat tidak hilang,” ujar Deddy .
Disinggung mengenai aktivitas penambangan di kawasan Karst Citatah yang diduga banyak tak mengantongi izin, Demiz enggan membahas terlebih dahulu. Hal ini lantaran Pemprov Jabar baru memulai langkah penertiban. Untuk itu, dirinya berharap pengembangan karst tersebut berjalan dengan mulus.
Jangan sampai setelah di kembangkan ada konflik horisontal antara pengembang dan masyarakat. “Makannya mesti ada Perda atau Pergub sehingga visi misinya jelas mau dibawa kemana kawasan Karst Citatah. Kalau untuk Geoteater itu adalah bagian kecil,” ucapnya.
Ketua Forum Pemuda Peduli Karst Citatah, Deden Syarif Hidayat mengaku sangat kesulitan mencari data industri ataupun kerusakan lingkungan disana. Menurut dia, ketika meminta data dia selalu dipersulit oleh para pengusaha tambang.
Yugi prasetyo
(ftr)