Pembunuh Berantai 8 Wanita di Garut Kakek 67 Tahun

Rabu, 04 Februari 2015 - 14:59 WIB
Pembunuh Berantai 8...
Pembunuh Berantai 8 Wanita di Garut Kakek 67 Tahun
A A A
GARUT - Seorang kakek berusia 67 tahun berinisial DS diringkus polisi. Dia ditangkap, karena telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap delapan korban.

Seluruh korbannya adalah wanita. Dari kedelapan korban ini, tiga di antaranya meninggal dunia, tiga orang mengalami luka, dan dua sisanya masih dalam proses penyelidikan.

“Dilihat dari kasusnya, tersangka DS melakukan penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap seluruh korbannya. Cara penganiayaannya sama, korban ditenggelamkan atau dibenamkan ke dalam air,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, kepada wartawan, Rabu (4/2/2015).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh polisi, warga asal Kampung Cicadas Lebak, Desa Pasir Waru, Kecamatan Limbangan, ini beraksi di enam lokasi berbeda. Tiga TKP di antaranya berada di wilayah Kabupaten Garut.

“Sementara TKP lainnya yaitu satu di wilayah hukum Polres Bandung, satu di Sumedang, dan satu di Cianjur,” terangnya.

Penyelidikan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas, di sungai wilayah Kecamatan Leles, Garut, beberapa waktu lalu. Kasusnya kemudian terungkap setelah salah seorang korban bernama Rina, warga Sumedang, ditemukan di lokasi yang sama dalam keadaan hidup, pada Minggu 1 Februari 2015.

“Sebelumnya, di lokasi sungai itu kami sempat menemukan mayat wanita tanpa identitas. Saat proses penyelidikan masih dilakukan, warga kembali menemukan korban berjenis kelamin wanita di tempat yang sama. Korban bernama Rina ini dalam keadaan hidup, sehingga kami sempat memintai keterangan darinya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari korban hidup itulah, dugaan polisi bahwa pelakunya adalah orang yang sama menguat. Setelah mendapat informasi dari Rina, polisi langsung memburu DS ke wilayah Kecamatan Limbangan.

"Dia dijemput petugas saat sedang mencuci motor, pada Senin 2 Februari 2015, tanpa perlawanan. Berdasarkan interogasi sementara, DS mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya.

Mayat wanita tanpa identitas yang ditemukan sebelumnya, akhirnya terungkap atas nama Acih, warga Limbangan, Garut. Yang mencengangkan, ternyata DS mengaku bahwa masih terdapat sejumlah korban lain yang meninggal dunia dan masih hidup.

Dadang menyebut, enam korban DS yang berhasil diidentifikasi adalah Acih, warga Kecamatan Limbangan Garut, Rina, warga Sumedang, Rosita Nurdiyanti, warga Kecamatan Selaawi Garut, Neni, warga Kecamatan Tarogong Kaler, Sopiah, warga Bandung, dan Enok, Mulyati warga Sumedang. Sedangkan dua korban lain masih dalam penyelidikan polisi.

“Korban DS yang meninggal adalah Acih, Rosita, dan Neni. Sementara tiga korban yang masih hidup adalah Rina, Sopiah, dan Enok. Sementara dua korban lain, masih dalam penyelidikan petugas dari petugas Polres Sumedang,” sebutnya.

Kepada petugas, motif tersangka DS ini melakukan aksi penganiayaan dan upaya pembunuhan disebabkan karena ingin menguasai harta para korbannya. Harta berupa perhiasan dan benda-benda ini, diambil setelah tersangka meyakini para korbannya tewas usai ditenggelamkan.

“Tidak menutup kemungkinan, masih banyak lagi korban DS ini. Penyelidikan kasusnya pun melibatkan beberapa polres yang bertetangga dengan Kabupaten Garut. Kami juga sudah mendapat banyak laporan dari warga yang kehilangan anggota keluarganya,” terangnya.

DS dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 4E, dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. DS juga diancam pasal berlapis, karena telah merencanakan perbuatannya.

“Tersangka jelas telah merencanakan perbuatannya. Kami juga akan menjeratnya dengan pasal berlapis,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8815 seconds (0.1#10.140)