Trans Jogja Dijamin Jalan Terus

Rabu, 04 Februari 2015 - 13:13 WIB
Trans Jogja Dijamin...
Trans Jogja Dijamin Jalan Terus
A A A
YOGYAKARTA - Pemda DIY dan DPRD DIY sepakat layanan Trans Jogja tetap berjalan pascakerja sama dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT) berakhir 6 Februari. Pemda DIY ngotot kerja sama dengan PT JTT tetap dilanjutkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ichsanuri mengatakan, Pemda DIY hanya mengajukan dua opsi seputar operasionalisasi Trans Jogja. Kedua opsi tersebut intinya tetap ingin melanjutkan kerja sama dengan PT JTT. ”Opsinya (kerja sama dengan PT JTT) tetap diperpanjang,” katanya, di sela-sela Rapat Pansus Trans Jogja di DPRD DIY, kemarin.

Menurut Sekda, dalam perpanjangan kerja sama nanti, ada klausul standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dilakukan oleh PT JTT. Selain itu, Pemda DIY akan menurunkan biaya operasional kendaraan( BOK) dari Rp6.024 menjadi Rp5.900 per kilometer (km). “Perpanjangan kerja sama sampai 31 Desember 2015,” kata Ichsan, sapaan akrabnya.

Dia mengungkapkan, dalam masa transisi perpanjangan ini ada evaluasi yang dilakukan pada Juni. “Jadi, perpanjangan kerja sama ini sebenarnya menjadi momentum untuk perbaikan pelayanan Trans Jogja,” paparnya.

Setelah lima bulan dievaluasi, nanti Pemda dan DPRD DIY merumuskan teknis operasional Trans Jogja berikutnya. Apakah akan lelang terbuka atau penunjukan langsung lagi, itu akan ditentukan setelah evaluasi selesai. Termasuk wacana pelimpahan Trans Jogja ke BUMD DIY yakni PT Anindya Mitra Internasional (AMI). “Itu nanti menunggu hasil evaluasi,” ucapnya.

Ichsan menegaskan, keputusan perpanjangan tidak menyalahi rekomendasi BPK. Dia juga menampik tudingan bahwa eksekutif sudah mengintervensi rekomendasi BPK. “Tidak ada rekomendasi yang berubah. Tidak ada revisi BPK,” ucapnya.

Perpanjangan kerja sama dengan PT JTT melalui penunjukan langsung secara formil memang menjadi temuan. Namun, Pemda DIY berkomitmen tidak akan ada kerugian negara selama proses tersebut berlangsung. Dalam rapat tersebut, anggota pansus mengarah sepakat perpanjangan kerja sama dengan PT JTT.

“Ini kondisi darurat daripada Trans Jogja mandek. Mudah-mudahan tidak berisiko (hukum),” kata Anggota Pansus Trans Jogja DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Dia juga berharap selama masa transisi, pengawasan operasionalisasi Trans Jogja diawasi dengan ketat.

Tujuannya agar tidak ada kerugian negara sehingga menjadi alasan kuat saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Harus tidak boleh ada kerugian negara. Itu akan jadi alasan kami saat audit BPK nantinya. Ini (perpanjangan kerja sama dengan PT JTT) adalah kondisi darurat,” papar Huda.

Ketua Pansus Trans Jogja DPRD DIY Arief Budiono mengatakan, sikap DPRD DIY belum menyetujui Pemda DIY melakukan perpanjangan kerja sama dengan PT JTT. “Belum tentu Dewan menyetujui. Finalnya pada pandangan fraksifraksi sebelum diparipurnakan Kamis (5/2) besok,” katanya.

Menurut dia, ada kemungkinan mempersilakan kepada eksekutif untuk mengambil langkah- langkah untuk melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT JTT. “Silakan lanjutkan kerja sama, Dewan tidak cawe-cawe (ikut-ikutan),” katanya.

Arief mengungkapkan, sikap DPRD yang tidak menyetujui eksekutif memiliki payung hukumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2007 Pasal 9. “Intinya proses kerja sama kalau sudah dianggarkan dalam APBD tidak perlu persetujuan Dewan,” katanya. Dia mengungkapkan, sikap tersebut berpeluang diambil oleh DPRD DIY seputar pengelolaan Trans Jogja.

“Ini sangat mungkin, Dewan tidak ingin terjebak pada masalah hukum. Lepas tangan dari temuan BPK, tapi tidak lepas dari pelayanan publik,” papar politikus PKS Dapil Gunungkidul.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)