Ini Hitung-hitungan Gaji Wah PNS DKI

Selasa, 03 Februari 2015 - 23:19 WIB
Ini Hitung-hitungan...
Ini Hitung-hitungan Gaji Wah PNS DKI
A A A
JAKARTA - Setelah disetujui pemerintah, PNS DKI akan menerima gaji cukup fantastis. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjamin pencapaian gaji ini tidak mudah jika PNS tersebut malas bekerja.

Kepala BKD DKI Jakarta, Agus suradika menuturkan ada lima komponen gaji PNS DKI. Mulai gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan statis yang diambil dari kehadiran, Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) dan transport pengganti kendaraan operasional yang ditarik belakngan ini.

Dia mencontohkan gaji Lurah, gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Apabila bekerja dengan baik, lurah akan membawa pulang pendapatanya sebesar Rp 33.730.000.

"Namun itu cukup sulit lantaran sistem input yang didata pengawasannya begitu ketat apabila tidak dibarengi dengan kerja nyata," terangnya kepada wartawan, Selasa (3/2/2015).

PNS harus menginput pekerjaannya sehari-hari sejak pukul 15.00-20.00 WIB. Nantinya akan dikroscek oleh atasannya, temannya, bawahanya dan sistem itu sendiri terpantau langsung oleh Inspektorat.

Setiap poin yang diinput oleh PNS, lanjut Agus mendapatkan Rp9.000. Mereka akan mendapatkanya pertiga bulan sekali setiap tanggal 14 dan dibayar secara rapel. Artinya, apabila lurah satu bulan TKDnya dapat mencapai Rp13 juta, setiap tiga bulan dia mendapatkan Rp39 Juta.

Berdasarkan data yang dimiliki BKD, Agus memaparkan, untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti Lurah yakni Rp33.730.000, naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta.

Kemudian, Camat Rp44.284.000 juga naik sekitar Rp20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, TKD Statis Rp19.008.000, TKD Dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.

Sementara Wali Kota gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD Statis Rp29.925.000, TKD Dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp75.642.000.

Sedangkan Kepala Biro Rp70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp2.025.000, TKD Statis Rp27.900.000, TKD Dinamis Rp27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Kemudian Kepala Dinas Rp75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD Statis Rp29.925.000, TKD Dinamis Rp29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp9.592.000 atau meningkat Rp5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp13.606.000 meningkat sekitar Rp8 juta.

Jabatan administrasi Rp17.797.000 meningkat Rp10 juta, dan jabatan teknis Rp22.625.000 atau meningkat Rp15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.‎

"Untuk mencapai TKD Statis dan TKD Dinamis, pegawai harus bekerja satu setengah kali lebih keras dari pekerjaan sebelumnya," jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
15 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
41 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
50 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
6 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved