Polda Diminta Tak Petieskan Kasus Korupsi Jalan di Bogor

Rabu, 04 Februari 2015 - 07:01 WIB
Polda Diminta Tak Petieskan...
Polda Diminta Tak Petieskan Kasus Korupsi Jalan di Bogor
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) diminta tak menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Bogor yang saat ini tengah diselidiki Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Jabar.

Kedua kasus tersebut antara lain kasus pembukaan jalan, bantuan Provinsi Jawa Barat di Bojonggede -Kemang-Parung tahun 2014 senilai Rp10 miliar dan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor tahun 2014 senilai Rp18,5 miliar.

Dugaan akan dipetieskannya kasus ini merebak setelah sejumlah pejabat di Unit Tipikor Polda Jawa Barat terkesan tutup mulut saat ditanyai soal kasus ini.

Bahkan mereka menyatakan tidak menyelidiki kasus pembukaan jalan Bojonggede -Kemang-Parung tahun 2014 senilai Rp10 miliar.

Padahal Kadis Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani mengakui adanya pemeriksaan tersebut oleh Polda Jawa Barat.

"Untuk kasus pembukaan jalan telah ditinjau oleh tim Polda Jawa Barat ke Bojonggede dan Parung. Karena semula diduga proyek tersebut dianggap fiktif. Tapi sekarang sudah clear, " kata E Wardani kepada Sindonews.com, Selasa (3/2/2015).

Namun Wardani tidak menjelaskan maksud dari sudah clear tersebut kepada Sindonews.com.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor tahun 2014 senilai Rp18,5 miliar, Wardani mengakui telah diperiksa satu kali oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Saat ini kasusnya sedang ditangani Polda jadi kita hormati saja proses hukum yang berlaku, " timpalnya.

Sementara itu di Kabupaten Bogor menyebar rumor jika Kabid Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DBMP Kabupaten Bogor Cucu Gemuruh dikorbankan sehingga hanya Cucu saja yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap karena dia adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor tahun 2014.

Sehingga kasusnya tidak sampai ke atasan Cucu yaitu E Wardani. Padahal diduga Wardani juga mendapatkan dana tersebut.

Namun hal ini ditampik oleh Wardani. Menurut dia, Cucu adalah kuasa pengguna anggaran sehingga wajar kalau dia diperiksa Tipikor Polda Jabar terkait proyek tersebut.

"Saya rasa tidak ada yang dikorbankan dalam kasus ini. Karena Cucu juga bawahan saya yang memiliki anak dan istri. Jadi sekali lagi kita hormati proses hukum yang berlaku, " kata Wardani

Kasus ini merebak karena ditenggarai dana proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor tahun 2014 senilai Rp60 miliar yang diperuntukan bagi 16 unit pelaksana teknis (UPT) daerah disunat sebesar 30% sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp18,5 miliar.

Saat ini Polda Jawa Barat tengah menunggu audit kerugian negara dari BPKP terkait kasus ini.

Akibat dananya di sunat atau dikorupsi ternyata sangat berimbas kepada kualitas jalan yang direhabilitasi. Salah satunya Jalan Cikuda - Wanaherang yang sebagian jalannya masih terlihat rusak parah padahal dana pemeliharaan sudah diturunkan.

Ketua Pergerakan Rakyat Bogor Ruhiyat Sujana meminta Polda Jawa Barat tidak mempetieskan kasus tersebut.

Karena akibat perbuatan oknum di DBMP Kabupaten Bogor masyarakat Bogor yang menanggung kerugiannya.

Sementara itu Kanit II Subdit Tipikor Polda Jawa Barat AKBP Rohadi saat dihubungi mengaku anak buahnya tengah menyelidiki kasus proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor tahun 2014 senilai Rp60 miliar.

"Ya memang kita tengah selidiki kasusnya dengan mengumpulkan alat bukti, " kata Rohadi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)