Dugaan Korupsi Sarpras Pendidikan Kudus 2004 - Tamzil Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 03 Februari 2015 - 13:47 WIB
Dugaan Korupsi Sarpras...
Dugaan Korupsi Sarpras Pendidikan Kudus 2004 - Tamzil Dituntut Dua Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menuntut staf ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Bupati Kudus, M Tamzil dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tamzil dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004. “Dari fakta-fakta persidangan sudah jelas jika terdakwa Tamzil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata anggota JPU Agus Prastowo di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Antonius Widjantono kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan jika perbuatan Tamzil yang telah melakukan perjanjian dengan CV Ghani and Sons dalam proyek pengadaan sarpras pendidikan Kudus 2004 telah melanggar Kepres No 80/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Barang dan Jasa. JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Direktur CV Ghani and Sons Abdul Ghani dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kudus Ruslin.

Terhadap Ruslin, JPU menyampaikan tuntutan yang sama dengan tuntutan untuk Tamzil, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara tersangka Abdul Ghani dituntut lebih berat, yakni hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.

“Selain itu, menuntut terdakwa Ghani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar kekurangan yang telah dikembalikan yakni Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan inkrah maka harta bendanya akan disita negara. Jika tidak mencukupi juga akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Paidi, jaksa Kejati Jateng lainnya.

Usai persidangan, Tamzil mengaku akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. “Nanti saja saat sidang pledoi. Akan saya sampaikan semuanya saat pembelaan.” Untuk diketahui, ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengada-an sarpras pendidikan Kudus 2004 senilai Rp21,4 miliar.

Pengerjaan proyek itu dilakukan tanpa lelang dan diduga terjadi penggelembungan harga serta laporan fiktif dalam pelaksanaan proyek sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2,8 miliar.

Andika Prabowo
(bhr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
10 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
3 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved