Dugaan Korupsi Sarpras Pendidikan Kudus 2004 - Tamzil Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 03 Februari 2015 - 13:47 WIB
Dugaan Korupsi Sarpras...
Dugaan Korupsi Sarpras Pendidikan Kudus 2004 - Tamzil Dituntut Dua Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menuntut staf ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Bupati Kudus, M Tamzil dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tamzil dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004. “Dari fakta-fakta persidangan sudah jelas jika terdakwa Tamzil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata anggota JPU Agus Prastowo di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai hakim Antonius Widjantono kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan jika perbuatan Tamzil yang telah melakukan perjanjian dengan CV Ghani and Sons dalam proyek pengadaan sarpras pendidikan Kudus 2004 telah melanggar Kepres No 80/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Barang dan Jasa. JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Direktur CV Ghani and Sons Abdul Ghani dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kudus Ruslin.

Terhadap Ruslin, JPU menyampaikan tuntutan yang sama dengan tuntutan untuk Tamzil, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara tersangka Abdul Ghani dituntut lebih berat, yakni hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.

“Selain itu, menuntut terdakwa Ghani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar kekurangan yang telah dikembalikan yakni Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan inkrah maka harta bendanya akan disita negara. Jika tidak mencukupi juga akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Paidi, jaksa Kejati Jateng lainnya.

Usai persidangan, Tamzil mengaku akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. “Nanti saja saat sidang pledoi. Akan saya sampaikan semuanya saat pembelaan.” Untuk diketahui, ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengada-an sarpras pendidikan Kudus 2004 senilai Rp21,4 miliar.

Pengerjaan proyek itu dilakukan tanpa lelang dan diduga terjadi penggelembungan harga serta laporan fiktif dalam pelaksanaan proyek sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2,8 miliar.

Andika Prabowo
(bhr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
30 menit yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
1 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
1 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
2 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved