Desainer asal Prancis Sembunyikan Narkoba di Helm
A
A
A
DENPASAR - YAN seorang desainer asal Prancis ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar, karena menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam helm.
YAN ditangkap polisi saat sedang berjalan sendirian di Jalan Pura Banyu Kuning, Padang Sambian, Denpasar, akhir pekan ini.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, tersangka membawa barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,37 gram.
"Dia menyembunyikan sabunya di dalam helm, mungkin dia berpikiran kita tidak akan tahu dia menyimpan narkobanya di dalam helm. Petugas kita cerdas-cerdas sehingga berhasil menangkap," jelasnya, di Denpasar, Senin (2/2/2015).
Menurut Kasat, dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Atas laporan masyarakat, si YAN ini termasuk TO (Target Operasi).
YAN bekerja sebagai seorang desainer furniture dengan alamat tinggal di Jalan Taman Sari Kerobokan, Badung.
Pelaku, kata Kasat, sudah cukup lama menetap di Bali yaitu sekitar 8 tahun. Hingga saat ini Polresta Denpasar masih menetapkan status tersangka sebagai pengguna.
"Dia ini pengedar sekaligus pemakai, dan sampai saat ini kami masih menyelidiki kasus ini," tuturnya.
Warga negara asing ini pun dijerat Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
YAN ditangkap polisi saat sedang berjalan sendirian di Jalan Pura Banyu Kuning, Padang Sambian, Denpasar, akhir pekan ini.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, tersangka membawa barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,37 gram.
"Dia menyembunyikan sabunya di dalam helm, mungkin dia berpikiran kita tidak akan tahu dia menyimpan narkobanya di dalam helm. Petugas kita cerdas-cerdas sehingga berhasil menangkap," jelasnya, di Denpasar, Senin (2/2/2015).
Menurut Kasat, dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Atas laporan masyarakat, si YAN ini termasuk TO (Target Operasi).
YAN bekerja sebagai seorang desainer furniture dengan alamat tinggal di Jalan Taman Sari Kerobokan, Badung.
Pelaku, kata Kasat, sudah cukup lama menetap di Bali yaitu sekitar 8 tahun. Hingga saat ini Polresta Denpasar masih menetapkan status tersangka sebagai pengguna.
"Dia ini pengedar sekaligus pemakai, dan sampai saat ini kami masih menyelidiki kasus ini," tuturnya.
Warga negara asing ini pun dijerat Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
(sms)