Pegunungan Kendeng Terancam Rusak

Senin, 02 Februari 2015 - 11:04 WIB
Pegunungan Kendeng Terancam Rusak
Pegunungan Kendeng Terancam Rusak
A A A
KUDUS - Pembalakan liar dan alih fungsi lahan menjadi ancaman serius kelestarian hutan di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Kudus.

Perlu kerja sama sinergis berbagai elemen agar aktivitas perusakan hutan tersebut bisa ditekan. Pegunungan Kendeng memanjang dan melintasi sejumlah kabupaten baik yang ada di Provinsi Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Mulai dari Kabupaten Kudus, Grobogan, Pati, Rembang, hingga Tuban.

Kepala Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kendeng wilayah Kudus, Grobogan, dan Pati, Sumardi mengatakan, kondisi hutan Pegunungan Kendeng di masing-masing kabupaten tersebut berbeda-beda. Namun mayoritas dalam kondisi rusak karena berbagai macam alasan.

Dia mencontohkan, kawasan Hutan Kendeng di wilayah Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Dalam setahun terakhir, terjadi lebih dari 20 kali upaya pembalakan liar. Beberapa kali, pelaku pembalakan liar lolos dari sergapan petugas. Namun ada juga yang berhasil ditangkap aparat seperti kasus yang terjadi akhir Desember 2014 lalu.

Seorang pelaku berinisial S berhasil diamankan beserta barang bukti 15 batang kayu mindi. Sedang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri saat digerebek petugas Polsek Undaan dan polisi hutan (polhut) setempat.

“Pelaku pembalakan liar ada yang kucing-kucingan dengan petugas. Namun ada juga yang terang-terangan bahkan tidak takut saat beraksi. Mereka biasanya bergerombol, memakai pakaian ala ninja, dan berbekal senjata tajam,” kata Sumardi, kemarin.

Selain pembalakan liar, kata Sumardi, alih fungsi lahan menjadi ancaman lain kelestarian Pegunungan Kendeng. Hutan Kendeng di Kudus seluas 125 hektare (ha), tapi saat ini 80 ha di antaranya sudah dialihfungsikan menjadi ladang palawija seperti jagung atau waluh (labu).

“Yang melakukan alih fungsi itu adalah warga Pati dan Kudus. Kalau dipersentasekan dari 80 hektare itu 75% warga Desa Pakem dan 20% warga Desa Prawoto (Kecamatan Sukolilo). Sedang 5% sisanya warga Desa Wonosoco Kudus,” bebernya.

Terkait persoalan ini, pihaknya sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya. Namun sayangnya kurang maksimal karena beberapa alasan. Langkah pengawasan misalnya pihaknya hanya memiliki empat personel. Padahal luas hutan yang harus diawasi 125 ha. Soal alih fungsi lahan pihaknya juga sudah melakukan reboisasi di 40 hektare lahan yang semula dijadikan ladang palawija.

Ladang jagung dan labu itu ditanami dengan pohon keras seperti mindi, kepoh, dan mangga yang memang berfungsi menahan pergerakan tanah dan sekaligus mengikat air. Reboisasi ini penting sebab kalau minim tanaman keras maka imbasnya mudah terjadi longsor, banjir gunung, atau bahkan kekeringan.

Jika memang masih ada warga yang nekat melanggar larangan itu, maka pihaknya tak segan membawanya ke proses hukum. Saat ini, pihaknya akan melaporkan salah seorang petani penggarap yang dianggap keterlaluan. Sebab ia tidak hanya menggarap lahan Perhutani tanpa izin, tapi juga sekaligus berupaya memperjualbelikannya kepada pihak lainnya. “Ini sekaligus sebagai shock therapy ,” ucap Sumardi.

Camat Undaan Catur WD mendukung upaya pihak Perhutani agar hutan di kawasan Pegunungan Kendeng tetap lestari. Pihaknya menggelar sosialisasi agar warga tidak ikutikutan melakukan alih fungsi lahan hutan menjadi ladang palawija.

M Oliez
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3734 seconds (0.1#10.140)