Peredaran Pil Koplo Mengkhawatirkan

Senin, 02 Februari 2015 - 11:04 WIB
Peredaran Pil Koplo...
Peredaran Pil Koplo Mengkhawatirkan
A A A
SEMARANG - Peredaran gelap pil dextro atau dikenal koplo di Kota Semarang sudah mengkhawatirkan.

Selain dikonsumsi tanpa resep oleh anak-anak di bawah umur, fakta di lapangan juga menyebut dua orang, warga Gunungpati Semarang, tewas akibat mengoplos pekan lalu. Peredaran pil koplo menyasar anak bawah umur juga terungkap saat petugas gabungan Polrestabes Semarang bersama TNI menggelar operasi di Jalan Pahlawan Kota Semarang, dini hari kemarin.

Petugas memergoki anak-anak meminum ciu dan oplosan lain serta menenggak koplo. “Demi Tuhan, saya mabuk pak. Saya mabuk,” kata DW, anak berusia 16 tahun kepada polisi saat terpergok razia. DW ketakutan. Dia terus mengangkat tangan kanannya meminta maaf kepada polisi. Bicaranya sembarangan. DW pun langsung digiring polisi.

“Saya beli pil 10 butir, harganya Rp17.000. Belinya paketan,” tutur RD,17, remaja lain yang dirazia. Untuk diketahui, pil koplo termasuk daftar G alias obat keras, seperti pil trihexphenidyl (trihex). Artinya, pembelian harus dengan resep dokter dan tidak bisa dijual bebas.

Selain mendapati anak-anak sedang mabuk, razia dini hari kemarin juga menilang aneka kendaraan bermotor. Sekitar 50 motor diangkut truk polisi karena bodong dan kondisinya tak standar.

“Motornya ada sekitar 50, anak-anaknya 40 orang. Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat dan antisipasi kejahatan,” kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polrestabes Semarang AKBP I Nengah di lokasi.

Koplo Tewaskan Dua Orang

Pada bagian lain, petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang juga terus menyelidiki insiden yang menewaskan Eko Riyadi, 30, dan Darwadi, 25,warga Kalialang RT 01/RW 07, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (29/1).

Darwadi ditemukan tewas tergeletak di rumah kosong kawasan Perumahan Taman Sentosa, Gunungpati. Sementara Eko tewas dalam perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang. Hasil autopsi medis menyebut dua orang itu tewas karena keracunan. Ini adalah oplosan koplo dan minuman keras. Sisa-sisa koplo juga ditemukan di saku korban Darwadi.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menyebut pemberi koplo bisa dijerat Pasal 204 KUHP. “Di ayat 2 menyebut ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup jika menyebabkan kematian orang lain,” kata dia. Sejauh ini pemberi pil itu masih diburu polisi. Sugiarto menyebut pihak-nya sudah menemukan titik terang kejadian ini.

Terpisah, Wakil Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah Agus Hermanto polisi harus terus mengevaluasi kinerjanya. Pencegahan akan sangat bermanfaat daripada hanya bertindak begitu kejahatan sudah terjadi alias ada korban.

“Kepolisian mengenal preventif, itu jangan dilupakan. Untuk ungkap suatu kejahatan, kejadian sekecil apa pun polisi harus mendatangi TKP. Ini juga modal awal penyelidikan secara benar,” katanya.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)