BPCB Nyatakan Pasar Peterongan sebagai Cagar Budaya
A
A
A
SEMARANG - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyatakan Pasar Peterongan yang ada di Jalan MT Haryono Semarang adalah salah satu benda cagar budaya. Hal itu dipastikan setelah tim dari BPCB Jateng melakukan kajian terhadap bangunan itu beberapa bulan terakhir.
Arkeolog BPCB Jateng Wahyu Kristanto yang juga salah satu tim pengkaji gedung Pasar Peterongan Semarang saat dikonfirmasi mengatakan, hasil kajian menunjukkan Pasar Peterongan masuk kategori benda cagar budaya. Sehingga, keberadaannya harus terus dilestarikan.
"Dari hasil kajian kami, bangunan Pasar Peterongan memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya. Kami juga telah melaporkan hal ini kepada Pemerintah Kota Semarang khususnya Dinas Pasar terkait rencana renovasi pasar tersebut," kata Wahyu, Sabtu (31/1/2015).
Dengan hasil kajian itu, lanjut dia, Pemkot Semarang tidak boleh sembarangan dalam merevitalisasi Pasar Peterongan.
"Boleh direvitalisasi asal mempertahankan filosofi dan nilai yang terkandung di dalamnya. Revitalisasi juga harus di bawah pengawasan tim ahli cagar budaya."
Selain melestarikan bangunan itu, lanjut Wahyu, Pemkot Semarang juga berkewajiban mengembalikan kondisi bangunan itu sesuai aslinya. Sebab, saat ini sebagian besar pasar sudah tertutup oleh bangunan-bangunan di depannya.
"Terutama di bagian depan pasar, Pemkot wajib mengembalikan ke bentuk semula seperti dahulu, yakni bagian depan tampak dari jalan dan ada halamannya. Dengan kata lain, ruko dan bangunan yang saat ini ada di depan pasar harus dibongkar," tegasnya.
Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Tridjoto Sarjoko saat dikonfirmasi mengenai hal itu enggan berkomentar banyak. Namun, pihaknya membenarkan telah menerima hasil kajian dari tim BPCB Jateng terkait Pasar Peterongan.
"Nanti dulu, akan kami bahas untuk langkah selanjutnya," ucapnya singkat.
Sekadar diketahui, Pemkot Semarang berencana melakukan revitalisasi terhadap bangunan Pasar Peterongan Semarang. Namun, rencana tersebut ditentang sebagian warga Kota Semarang dikarenakan Pasar Peterongan dinilai sebagai salah satu bangunan cagar budaya.
Arkeolog BPCB Jateng Wahyu Kristanto yang juga salah satu tim pengkaji gedung Pasar Peterongan Semarang saat dikonfirmasi mengatakan, hasil kajian menunjukkan Pasar Peterongan masuk kategori benda cagar budaya. Sehingga, keberadaannya harus terus dilestarikan.
"Dari hasil kajian kami, bangunan Pasar Peterongan memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya. Kami juga telah melaporkan hal ini kepada Pemerintah Kota Semarang khususnya Dinas Pasar terkait rencana renovasi pasar tersebut," kata Wahyu, Sabtu (31/1/2015).
Dengan hasil kajian itu, lanjut dia, Pemkot Semarang tidak boleh sembarangan dalam merevitalisasi Pasar Peterongan.
"Boleh direvitalisasi asal mempertahankan filosofi dan nilai yang terkandung di dalamnya. Revitalisasi juga harus di bawah pengawasan tim ahli cagar budaya."
Selain melestarikan bangunan itu, lanjut Wahyu, Pemkot Semarang juga berkewajiban mengembalikan kondisi bangunan itu sesuai aslinya. Sebab, saat ini sebagian besar pasar sudah tertutup oleh bangunan-bangunan di depannya.
"Terutama di bagian depan pasar, Pemkot wajib mengembalikan ke bentuk semula seperti dahulu, yakni bagian depan tampak dari jalan dan ada halamannya. Dengan kata lain, ruko dan bangunan yang saat ini ada di depan pasar harus dibongkar," tegasnya.
Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Tridjoto Sarjoko saat dikonfirmasi mengenai hal itu enggan berkomentar banyak. Namun, pihaknya membenarkan telah menerima hasil kajian dari tim BPCB Jateng terkait Pasar Peterongan.
"Nanti dulu, akan kami bahas untuk langkah selanjutnya," ucapnya singkat.
Sekadar diketahui, Pemkot Semarang berencana melakukan revitalisasi terhadap bangunan Pasar Peterongan Semarang. Namun, rencana tersebut ditentang sebagian warga Kota Semarang dikarenakan Pasar Peterongan dinilai sebagai salah satu bangunan cagar budaya.
(zik)