Bawa Sabu, Oknum PNS Kota Pasuruan Ditangkap
A
A
A
MALANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, MTH, ditangkap Satuan Reskoba Polres Malang Kota di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
MTH ditangkap bersama MS oleh Satreskoba Polres Malang Kota saat membawa satu bungkus sabu. Polisi lalu menggeledah rumah MS dan kembali menemukan dua bungkus barang haram tersebut.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengatakan, keduanya mengaku mendapatkan barang dari MN, dengan jumlah 2 gram seharga Rp2,9 juta.
"Rencananya dijual lagi dengan harga Rp3 juta," kata Nunung, Jumat (30/1/2015).
Polisi lalu memburu MN dan berhasil menangkapnya di rumah. Di rumah MN, didapati sembilan bungkus plastik sabu seberat 2 gram yang disembunyikan di lemari pakaian dan ditaruh di dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan MN, dirinya mendapat barang dari orang luar Malang yang kini masih DPO dengan harga Rp2,8 juta.
Ketiga tersangka kini harus menginap di balik jeruji tahanan Polres Malang Kota. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu.
MTH ditangkap bersama MS oleh Satreskoba Polres Malang Kota saat membawa satu bungkus sabu. Polisi lalu menggeledah rumah MS dan kembali menemukan dua bungkus barang haram tersebut.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengatakan, keduanya mengaku mendapatkan barang dari MN, dengan jumlah 2 gram seharga Rp2,9 juta.
"Rencananya dijual lagi dengan harga Rp3 juta," kata Nunung, Jumat (30/1/2015).
Polisi lalu memburu MN dan berhasil menangkapnya di rumah. Di rumah MN, didapati sembilan bungkus plastik sabu seberat 2 gram yang disembunyikan di lemari pakaian dan ditaruh di dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan MN, dirinya mendapat barang dari orang luar Malang yang kini masih DPO dengan harga Rp2,8 juta.
Ketiga tersangka kini harus menginap di balik jeruji tahanan Polres Malang Kota. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu.
(zik)