Wow, Gaji Kepala Dinas di DKI Setara Wali Kota Rp75 Juta

Jum'at, 30 Januari 2015 - 14:52 WIB
Wow, Gaji Kepala Dinas...
Wow, Gaji Kepala Dinas di DKI Setara Wali Kota Rp75 Juta
A A A
JAKARTA - Gaji kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta jumlahnya sama dengan gaji wali kota di Ibu Kota yang mencapai Rp75 juta. Jumlah ini tentunya berbeda dengan gaji yang diterima kepala dinas di wilayah kota/kabupaten lain di Indonesia.

Berdasar data dari Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI di Jakarta. Pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seperti lurah dan kepala dinas mendapatkan take home pay yang sangat fantastis.

Para pejabat ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis, serta tunjangan transportasi.

Wali kota di Ibu Kota mendapat take home pay sebesar Rp75.642.000. Dengan rincian, gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD statis Rp29.925.000, TKD dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Untuk kepala biro Rp70.367.000, dengan gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp2.025.000, TKD statis Rp27.900.000, TKD dinamis Rp27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Kemudian kepala dinas Rp75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD statis Rp29.925.000, TKD dinamis Rp29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Sementara kepala badan mendapat Rp78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD statis Rp31.455.000, TKD dinamis Rp31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Besaran take home pay yang diterima oleh kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan jumlahnya meningkat Rp30-40 juta dari tahun lalu. ‎Sementara itu untuk pejabat eselon I setingkat Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Grading Jabatan dapat memperoleh gaji take home pay hingga Rp96 juta tiap bulannya.

"Dengan adanya kesejahteraan itu, PNS tidak perlu mikir honor dimana-mana, yang penting PNS itu harus memberikan pelayanan internal dan eksternal semaksimal mungkin," ungkap Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani di Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved