Usai Rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, Ahok Meradang

Jum'at, 30 Januari 2015 - 14:03 WIB
Usai Rapat dengan Dirjen...
Usai Rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, Ahok Meradang
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali meradang. Kali ini Ahok marah karena sejumlah bus tingkat sumbangan salah satu yayasan dinyatakan tidak lolos spesifikasi.

Luapan emosi Ahok ini keluar usai melakukan rapat dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono. Ahok mengaku kecewa setelah Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bila hibah bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut tidak bisa diterima.

Pasalnya, lanjut Ahok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Kendaraan, Bab II Pasal 5 tentang Jenis dan Fungsi Kendaraan menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram.

Sementara, bus tingkat hibah yang diterima Pemprov DKI hanya memiliki berat 18.000 kilogram. PP ini menjadi acuan dari Dirjen Perhubangan Darat untuk menyatakan tidak bisa menerima bus tingkat hasil hibah dari salah satu yayasan tersebut.

Hal ini tentunya membuat rencana Pemprov DKI membeli 100 unit dengan merek Mercedes Benz, Scania, maupun Volvo, batal dilakukan. "Pak Dirjen bilang bilang bus tingkat keluaran Mercedes Benz itu sumbangan itu tidak sesuai spesifikasi. Masak Mercedes Benz bikin enggak sesuai spesifikasi. Anehnya, bus keluaran Weichei salah satu pabrikan di China dinyatakan sesuai spesifikasi," ujar Ahok penuh keheranan di Balai Kota DKI, Jumat (30/1/2015)

Ahok menegaskan, bus tingkat merek Weichai asal China itu adalah bus tingkat pariwisata yang saat ini sudah berjalan satu tahun melayani masyarakat."Saya bisa impor 1.000 bus wisata merek Weichai. Saya nahan itu karena saya pengin Jakarta memiliki bus kelas nomor wahid seperti Mercedes Benz," tegas Ahok.

Oleh karena itu Ahok meminta sebaiknya pemerintah pusat mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Kendaraan, Bab II Pasal 5 tentang Jenis dan Fungsi Kendaraan. "Kalau kitab suci, kita harus ikuti enggak bisa diubah. Kalau PP, ya ubah dong jangan aneh-aneh dong," pintanya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
37 menit yang lalu
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
1 jam yang lalu
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
2 jam yang lalu
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
3 jam yang lalu
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
3 jam yang lalu
Rano Karno Ungkap Kebakaran...
Rano Karno Ungkap Kebakaran Permukiman Dekat Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved