Pembunuhan Mahasiswi Undip Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2015 - 21:04 WIB
Pembunuhan Mahasiswi Undip Divonis 10 Tahun Penjara
Pembunuhan Mahasiswi Undip Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Musthofa (32), pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Ina Winarni (21).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Boedi Soesanto, Kamis (29/1/2015).

Menurut Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ina Winarni meninggal dunia.

Namun begitu, ada hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sedang hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Vonis terhadap Musthofa diketahui lebih ringan dua tahun, dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Bhetania menuntut Musthofa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Krisna Tri Surya Hadiwijaya menyatakan menerima putusan. "Kami menerima yang Mulia," kata Musthofa, diiyakan jaksa Bhetania.

Seperti diketahui, Ina Winarni (21), Mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya, Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.

Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar, dengan posisi tangan terikat tali, dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu sepeda motor Honda Vario berikut ponselnya yang ada di rumah itu juga hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Musthofa (26), warga Undaan Kabupaten Kudus. Saat kejadian, Musthofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang bangunan di samping rumah korban.

Musthofa ditangkap pada Jumat 12 September 2014. Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Musthofa dengan Pasal alternative, yakni Pasal 339 KUHP Tentang Pembunuhan, disertai Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Namun dalam persidangan selanjutnya, jaksa menuntut Mustofa dengan dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jaksa menuntut Musthofa hukuman 12 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3599 seconds (0.1#10.140)