Pembunuhan Mahasiswi Undip Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2015 - 21:04 WIB
Pembunuhan Mahasiswi...
Pembunuhan Mahasiswi Undip Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Musthofa (32), pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Ina Winarni (21).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Boedi Soesanto, Kamis (29/1/2015).

Menurut Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ina Winarni meninggal dunia.

Namun begitu, ada hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sedang hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Vonis terhadap Musthofa diketahui lebih ringan dua tahun, dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Bhetania menuntut Musthofa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Krisna Tri Surya Hadiwijaya menyatakan menerima putusan. "Kami menerima yang Mulia," kata Musthofa, diiyakan jaksa Bhetania.

Seperti diketahui, Ina Winarni (21), Mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya, Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.

Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar, dengan posisi tangan terikat tali, dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu sepeda motor Honda Vario berikut ponselnya yang ada di rumah itu juga hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Musthofa (26), warga Undaan Kabupaten Kudus. Saat kejadian, Musthofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang bangunan di samping rumah korban.

Musthofa ditangkap pada Jumat 12 September 2014. Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Musthofa dengan Pasal alternative, yakni Pasal 339 KUHP Tentang Pembunuhan, disertai Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Namun dalam persidangan selanjutnya, jaksa menuntut Mustofa dengan dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jaksa menuntut Musthofa hukuman 12 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
28 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
39 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved