Tetap Operasi, Trans Jogja Tak Disubsidi

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:06 WIB
Tetap Operasi, Trans Jogja Tak Disubsidi
Tetap Operasi, Trans Jogja Tak Disubsidi
A A A
YOGYAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Trans Jogja DPRD DIY mewacanakan operasional tidak lagi mendapat subsidi dari APBD DIY.

Langkah ini terpaksa dilakukan sebagai jalan keluar agar layanan masyarakat tidak terganggu sekaligus tidak berperkara hukum. Legislatif mengusulkan kebijakan itu berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri kemarin. Artinya, pengelolaan bus Trans Jogja yang bersistem buy the service oleh Pemda DIY dikembalikan ke mekanisme pasar untuk sementara.

Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setyawan mengatakan, wacana ini muncul seiring akan berakhirnya kontrak PT Tugu Jogja Trans (JTT) dengan Pemda DIY pada 6 Februari mendatang. “Trans Jogja dibawa ke mekanisme pasar, tidak mendapat subsidi dari APBD DIY,” tulisnya melalui BlackBerry Messenger(BBM) kepada KORAN SINDO YOGYA, kemarin.

Koordinator Komisi C ini bersama anggota Pansus Trans Jogja masih dalam kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencari solusi pengelolaan Trans Jogja. “Saran dari Biro Hukum Kemendagri seperti itu (tidak mendapat subsidi sementara sampai ada lelang pengadaan armada baru),” kata Dharma.

Saran dari Kemendagri ini dianggap menjadi jalan keluar agar masyarakat tetap mendapatkan layanan Trans Jogja serta tidak melanggar aturan. Sebab permohonan perpanjangan kontrak yang diajukan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sampai 31 Desember 2015 berpotensi melanggar hukum.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY sudah merekomendasikan agar kontrak Trans Jogja mengacu pada aturan lelang. Lebih lanjut Dharma mengungkapkan, dengan diberlakukan mekanisme pasar, maka Trans Jogja beroperasi seperti bus lainnya karena tidak ada lagi subsidi dari Pemda DIY. “Jadi kami cenderung lelang karena memperpanjang (kontrak) tanpa lelang sudah pasti akan menjadi temuan BPK,” kata politikus Gerindra ini.

Dengan kata lain, Pansus DPRD DIY kemungkinan besar tidak menyetujui perpanjangan kerja sama antara Pemda DIY dengan PT JTT. Pada masa habis kerja sama 6 Februari, maka operasional Trans Jogja dilaksanakan pelayanan angkutan massal bersistem non buy the service dulu sampai lelang terlaksana. “Ini berlaku untuk masa transisi. Jadi Trans Jogja seperti angkutan bus perkotaan biasa mendapatkan izin trayek jalur yang dilalui sekarang. Itu yang paling mungkin bisa dilakukan,” katanya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY itu mengakui, menjadikan Trans Jogja ke mekanisme pasar atau bersistem nonbuy the service mengakibatkan tarif akan disesuaikan dengan harga pasar. “PT JTT dipersilakan mengajukan tarif kepada penumpang dengan jam operasi yang tidak bisa lagi seperti by the service,” katanya.

Namun, dia menegaskan, wacana tersebut belum final. Pekan depan, legislatif akan mengajak Pemda DIY mendiskusi kembali mengenai wacana itu. “Kami berharap semua pihak jangan menganggap tidak ada persoalan dalam perpanjangan kontrak Trans Jogja,” ujarnya.

Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda DIY Didik Purwadi mengatakan, Pemda DIY masih berkeinginan memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT JTT. “Kami ingin roda perekonomian harus tetap berjalan, bahwa bus (Trans Jogja) harus tetap melayani masyarakat. Prinsipnya jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya, kemarin.

Dia tidak menampik perpanjangan kerja sama dengan PT JTT berpotensi menjadi temuan BPK. Tetapi, hal itu bisa disiasati dengan mengoptimalkan pengawasan secara intensif. “Yang namanya suatu keputusan ya mungkin ada juga (temuan). Maka kami minta BPK, BPKP, dan Inspektorat DIY mengawasi ketat,” kata Didik.

Pelibatan ketiganya ini guna menunjukkan keseriusan Pemda DIY dalam melayani masyarakat. “Ayo awasi kami, kami tidak ingin melanggar. Ini (perpanjang kerja sama) karena keterpaksaan karena kami ingin melayani masyarakat,” ujarnya. Pelibatan lembaga pengawas juga bagian dari keterbukaan. “Kami harus buka-bukaan. Langkah kami bukan untuk ‘perselingkuhan’. Ini adalah langkah menyelamatkan masyarakat,” klaimnya.

Inspektur Inspektorat DIY Sumadi menegaskan, secara umum pengawasan yang berhubungan dengan keuangan daerah bisa dilakukan, termasuk Trans Jogja. “Kami siap melaksanakan pengawasan intensif,” katanya.

Dia menegaskan, persoalan Trans Jogja harus segera diselesaikan agar pelayanan masyarakat tetap ada. “Kami lihat aspek formilnya atau aspek kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi? Dari aspek itu, sebaiknya Dewan menyetujui perpanjangan kerja sama,” katanya.

400 Pekerja JTT Bisa Mengganggur

Pada bagian lain, Direktur Utama PT JTT Bambang Sugiharto enggan berkomentar banyak seputar polemik kerja sama dengan Pemda DIY untuk pengelolaan Trans Jogja. “Diperpanjang atau tidak perpanjangan ada di tangan Pemda DIY,” katanya. Hanya Bambang mengungkapkan, jika kerja sama tidak diperpanjang, sekitar 400-an karyawan PT JTT akan kehilangan pekerjaan.

“Dulu kan 2:1, dua bus kota diganti satu Trans Jogja. Kalau Trans Jogja sudah tidak beroperasi, karyawannya mau ke mana? Kanbus kotanya sudah tidak ada,” katanya mengingatkan.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3126 seconds (0.1#10.140)