Kantor Distan Jabar Digeledah Polda

Kamis, 29 Januari 2015 - 11:50 WIB
Kantor Distan Jabar Digeledah Polda
Kantor Distan Jabar Digeledah Polda
A A A
BANDUNG - Delapan jam lamanya anggota Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar menggeledah Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Jabar, Jalan Surapati Nomor 70, kemarin.

Penggeledahan itu dilakukan petugas Polda Jabar terkait penyidikan kasus korupsi dana proyek pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2012. Proyek ini dilaksana oleh Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Jabar.

“Taksiran nilai kerugian negara akibat du gaan korupsi dana alsintan ini mencapai Rp1,9 miliar dari total dana proyek Rp12 miliar,” kata Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon Ruhiyat kepada wartawan di sela-sela penggeledahan kemarin.

Seusai penggeledahan, polisi menyita 117 dokumen dari dinas tersebut. “Ada lima ruangan yang digeledah tim penyidik hari ini, dan anggota berhasil menyita 117 dokumen yang diambil berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar dia. Taksiran kerugian negara itu, tutur Yayat, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini telah ditangani selama setahun lebih. “Penyelidikan dan penyidikan kasus ini prosesnya cukup panjang dan kompleks terutama masalah pengadaan, ini tak bisa secepat kilat. Penyidikan kasus ini cukup lama, setahun penyelidikan dan penyidikan,” tutur Yayat. Dia mengungkapkan, dalam kasus korupsi itu, Subdit III Dit Reskrimsus telah menetapkan tujuh tersangka, yakni dua dari internal Distan KP Jabar, yakni WW (mantan Kabid Sumber Daya) dan NDA staf Distan.

Sedangkan lima tersangka merupakan rekanan, yaitu DN (Direktur PT Utusan Karya Nusantara), DY (suami DN), AR (Direktur PT Mitra Teladan Jaya Karsa/MTJK), SW, dan DP. “Tersangka sudah kami tetapkan ada tujuh orang. Namun mereka belum ditahan,” ungkap dia.

Disinggung modus kasus ini, Yayat mengemukakan, korupsi dilakukan para tersangka dengan cara bersekongkol dan mengarahkan pembelian alat mesin pertanian terhadap merek tertentu dan memenangkan salah satu peserta lelang secara ilegal. Alat mesin pertanian yang dibeli dalam proyek ini adalah, traktor, pompa air, dan mesin pertanian untuk pra panen.

“Jadi pejabat pengadaan sengaja menggiring spesifikasi barang yang disebutkan mengarah ke merek tertentu. Ini berbenturan dengan peraturan hukum tentang pengadaan,” kata Yayat. Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus menyatakan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Panatau KORAN SINDO di lapangan, tim Subdit III Tipikor Dir Reskrimsus yang berjumlah lebih dari tujuh orang tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Tim lang sung melakukan penggeledahan hingga pukul 17.00 WIB. Para penyidik itu sebagian menggunakan rompi hitam bertuliskan Tipikor Polda Jabar, sebagian lagi memakai kemeja putih berkerah bertuliskan Inafis.

Saat tiba, anggota kepolisian tersebut langsung masuk ke beberapa ruangan di antaranya ruangan kuasa pemegang anggaran (KPA), panitia pelaksana kegiatan (PPK), arsip, dan bidang sumber daya.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7600 seconds (0.1#10.140)