Oknum Kadisdik Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2015 - 11:35 WIB
Oknum Kadisdik Jadi...
Oknum Kadisdik Jadi Tersangka
A A A
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi mark up pengadaan alat peraga multimedia SMA/SMK tahun 2014 Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau sebesar Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lubuklinggau sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Mustofa Yusuf, Kepala Bidang (Kabid) Program sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) alat multimedia dan pihak rekanan Direktur PT Batara Panca Multiha.

Kasi Intel Kejajari Lubuklinggau sekaligus Plt Kasi Pidsus Wilman Ernaldy bersama Kasi Pidum Octaviansyah dan Kasi Datun Ivan Renaldi mengatakan, penetapan ketiga tersangka merujuk surat perintah penyidikan No 234/ N.6.16.FD.1/ 01/ 2015 tertanggal 28 Januari 2015. Dengan dasar itulah, akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

“Peningkatan status itu hasil pemeriksaan 12 orang saksi dan dua alat yang berhasil di ku mpul kan selama dua minggu,” ungkap Wilman saat menggelar press release penetapan dugaan korupsi alat peraga Disdik Lubuklinggau di Aula Kejari Lubuklinggau, kemarin. Menurutnya, JPU juga telah memeriksa 12 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi saat proses penyelidikan dilakukan.

Namun, JPU akan kembali melakukan pemerik saan terhadap saksi-saksi yakni PPTK proyek, Panitia Pemeriksa Pekerjaan, dan kelompok kerja (pokja) terkait pengerjaan proyek tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelaksana lapangan dan beberapa rekanan yang mengikuti proses penawaran proyek, sedangkan untuk penahanan ketiga tersangka. Willman menjelaskan, akan dilihat dari pertimbangan saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan.

“Kita lihat nanti untuk penahanan ketiganya hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh pe nyidik. Jika dipahami dengan alasan yang ada, maka dibuat nota dinas untuk dilakukan penahanan,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakannya, mengenai kedatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau Parigan Syahrin saat proses penetapan tersangka di Kejari Lubuklinggau. Wilman menegaskan, hal itu tidak ada keterkaitannya dalam kasus yang bergulir.

“Saya tegaskan kedatangan Sekda itu sebagai tamu Kajari. Tidak ada sangkut pautnya dalam proses hukum dugaan korupsi. Jadi siapa saja yang datang itu tamu di Kejari,” kelitnya. Sementara itu, Sekda Lubuklinggau, Parigan Syahrin mengatakan, dirinya belum mengetahui proses hukum yang terjadi. Sehingga belum bisa berkomentar banyak.

Sebab, sampai sekarang belum ada surat diterima terkait penetapan tersangka kasus tersebut. Namun untuk bantuan hukum akan diberikan. “Saya enggan berkomentar jauh mengenai kasus ini,” ujarnya usai mendatangi Kajari Kota Lubuklinggau.

Hengky Chandra Agoes
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)