Oknum Kadisdik Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2015 - 11:35 WIB
Oknum Kadisdik Jadi...
Oknum Kadisdik Jadi Tersangka
A A A
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi mark up pengadaan alat peraga multimedia SMA/SMK tahun 2014 Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau sebesar Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lubuklinggau sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Mustofa Yusuf, Kepala Bidang (Kabid) Program sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) alat multimedia dan pihak rekanan Direktur PT Batara Panca Multiha.

Kasi Intel Kejajari Lubuklinggau sekaligus Plt Kasi Pidsus Wilman Ernaldy bersama Kasi Pidum Octaviansyah dan Kasi Datun Ivan Renaldi mengatakan, penetapan ketiga tersangka merujuk surat perintah penyidikan No 234/ N.6.16.FD.1/ 01/ 2015 tertanggal 28 Januari 2015. Dengan dasar itulah, akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

“Peningkatan status itu hasil pemeriksaan 12 orang saksi dan dua alat yang berhasil di ku mpul kan selama dua minggu,” ungkap Wilman saat menggelar press release penetapan dugaan korupsi alat peraga Disdik Lubuklinggau di Aula Kejari Lubuklinggau, kemarin. Menurutnya, JPU juga telah memeriksa 12 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi saat proses penyelidikan dilakukan.

Namun, JPU akan kembali melakukan pemerik saan terhadap saksi-saksi yakni PPTK proyek, Panitia Pemeriksa Pekerjaan, dan kelompok kerja (pokja) terkait pengerjaan proyek tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelaksana lapangan dan beberapa rekanan yang mengikuti proses penawaran proyek, sedangkan untuk penahanan ketiga tersangka. Willman menjelaskan, akan dilihat dari pertimbangan saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan.

“Kita lihat nanti untuk penahanan ketiganya hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh pe nyidik. Jika dipahami dengan alasan yang ada, maka dibuat nota dinas untuk dilakukan penahanan,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakannya, mengenai kedatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau Parigan Syahrin saat proses penetapan tersangka di Kejari Lubuklinggau. Wilman menegaskan, hal itu tidak ada keterkaitannya dalam kasus yang bergulir.

“Saya tegaskan kedatangan Sekda itu sebagai tamu Kajari. Tidak ada sangkut pautnya dalam proses hukum dugaan korupsi. Jadi siapa saja yang datang itu tamu di Kejari,” kelitnya. Sementara itu, Sekda Lubuklinggau, Parigan Syahrin mengatakan, dirinya belum mengetahui proses hukum yang terjadi. Sehingga belum bisa berkomentar banyak.

Sebab, sampai sekarang belum ada surat diterima terkait penetapan tersangka kasus tersebut. Namun untuk bantuan hukum akan diberikan. “Saya enggan berkomentar jauh mengenai kasus ini,” ujarnya usai mendatangi Kajari Kota Lubuklinggau.

Hengky Chandra Agoes
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved