Kuli Bangunan Bius dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Rabu, 28 Januari 2015 - 16:33 WIB
Kuli Bangunan Bius dan...
Kuli Bangunan Bius dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
A A A
SAMPANG - Joko (24), seorang kuli bangunan, nekat menyetubuhi S (14), warga Sampang, Jawa Timur. Joko pun terancam 15 tahun penjara.

Awal perkenalan Joko dengan S terjadi saat pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan, bekerja membangun rumah orangtua korban. Selama bekerja, Joko yang mengaku masih bujang merayu S dengan alasan ingin mencari istri.

"Pelaku dan korban sudah saling kenal dan (pelaku) ngakunya masih bujang, tapi ternyata sudah punya istri dan satu anak. Mungkin karena termakan bujuk rayunya, korban ini bersedia waktu diajak ketemuan di Pamekasan," terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Rabu (28/1/2015).

Hari menjelaskan, Joko yang tinggal di Desa Tlanakan, Pamekasan, menghubungi S untuk diajak bertemu di rumah temannya. S yang sudah termakan bujuk rayu akhirnya bersedia datang. Saat itulah Joko melancarkan aksinya dengan membius S hingga tidak sadarkan diri.

"Jadi saat bertemu itu si korban diberi minuman yang sudah dicampur dengan obat oleh pelaku. Setelah korban tidak sadarkan diri lalu dibopong oleh pelaku ke dalam kamar temannya yang dalam keadaan sepi dan terjadilah pencabulan itu," paparnya.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Mapolres Sampang.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku baru satu kali menyetubuhi korban. Namun, polisi masih meragukan pengakuan pelaku.

"Kita kroscek dulu dengan keterangan korban, karena pada saat korban sudah sadar si pelaku ini membawa korban ke salah satu rumah yang lainnya. Jadi ada kemungkinan pelaku mengulangi perbuatan mesumnya," pungkasnya.

Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7358 seconds (0.1#10.140)