Protes Menteri Susi, Nelayan Batang Blokir Pantura
A
A
A
BATANG - Sekitar seribu nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggeruduk DPRD setempat, Rabu ini.
Selain nelayan, massa juga terdiri dari para buruh perikanan yang ada di Kabupaten Batang. Selain berorasi di DPRD Batang, mereka juga sempat memblokir jalur pantura Batang.
"Mohon disampaikan kepada Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan), bahwa nelayan Kabupaten Batang tidak setuju Permen Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 itu," kata salah satu perwakilan nelayan, Casroli.
Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI itu akan mematikan nelayan setempat. Selain itu, juga para elemen masyarakat bekerja di bidang perikanan.
"Saat ini sudah ada yang tidak melaut karena tidak mendapatkan izin melaut. Tidak hanya nelayan saja, tapi juga pekerja fillet, tukang, serta buruh lainnya kalau permen itu dilaksanakan," tandasnya.
Sementara Wakil ketua DPRD Nur Untung Slamet mengaku mendukung upaya nelayan tersebut. Sebab permen tersebut dinilai merugikan para nelayan.
"Kami tampung ini. Intinya tentang pencabutan permen tersebut. Kami akan sampaikan kepada ketua Dewan, untuk menindaklanjuti ke Jakarta menyampaikan aspirasi semua nelayan," tandasnya.
Sekitar 10 perwakilan nelayan dan pelaku perikanan di Kabupaten Batang itu ditemui tiga orang pimpinan Dewan setempat, yakni Wakil Ketua DPRD Fauzi Fallas, Wakil Ketua DPRD Nur Untung Slamet, dan Wakil Ketua DPRD Nur Cahyaningsih, serta sejumlah anggota Komisi C DPRD Batang.
Selain nelayan, massa juga terdiri dari para buruh perikanan yang ada di Kabupaten Batang. Selain berorasi di DPRD Batang, mereka juga sempat memblokir jalur pantura Batang.
"Mohon disampaikan kepada Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan), bahwa nelayan Kabupaten Batang tidak setuju Permen Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 itu," kata salah satu perwakilan nelayan, Casroli.
Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI itu akan mematikan nelayan setempat. Selain itu, juga para elemen masyarakat bekerja di bidang perikanan.
"Saat ini sudah ada yang tidak melaut karena tidak mendapatkan izin melaut. Tidak hanya nelayan saja, tapi juga pekerja fillet, tukang, serta buruh lainnya kalau permen itu dilaksanakan," tandasnya.
Sementara Wakil ketua DPRD Nur Untung Slamet mengaku mendukung upaya nelayan tersebut. Sebab permen tersebut dinilai merugikan para nelayan.
"Kami tampung ini. Intinya tentang pencabutan permen tersebut. Kami akan sampaikan kepada ketua Dewan, untuk menindaklanjuti ke Jakarta menyampaikan aspirasi semua nelayan," tandasnya.
Sekitar 10 perwakilan nelayan dan pelaku perikanan di Kabupaten Batang itu ditemui tiga orang pimpinan Dewan setempat, yakni Wakil Ketua DPRD Fauzi Fallas, Wakil Ketua DPRD Nur Untung Slamet, dan Wakil Ketua DPRD Nur Cahyaningsih, serta sejumlah anggota Komisi C DPRD Batang.
(zik)