Polisi Tangkap Dukuh Main Judi Dadu
A
A
A
KULONPROGO - Kepala Dukuh Sumurmuling, Desa Gulurejo, Lendah, Nasiran, 48, ditangkap polisi saat asyik bermain judi dadu di rumah salah satu warga Sapon, Sidorejo, Lendah.
Dia ditangkap polisi pada Minggu (25/1) bersama delapan warga lainnya. Kini mereka harus mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk menyelesaikan pemberkasan. Selain Nasiran, para penjudi yang diamankan adalah Langgeng Wicaksono, 18; Rusmianto, dan Ngatijan, 63, yang merupakan warga Pedukuhan Sapon, Sidorejo.
Selain itu ada Ponijo, 51; Hartono, 34; Budi Pranowo, 49; warga Pedukuhan Gentan, Sidorejo; dan Roni Yulianto warga Sumurmuling; serta Joko Untoro warga Pedukuhan Gampingan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul. “Mereka ditangkap polisi ketika sedang bermain judi jenis dadu di salah satu rumah warga,” ungkap Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet, kemarin.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga dadu berikut alas dan tempurung kelapa untuk tutup, karton bergambar mata dadu, dan uang tunai Rp639.000. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Modusnya mereka menebak gambar dadu dan memasang taruhan pada kertas karton,” kata Slamet.
Kepala Dukuh Sumurmuling Nasiran berkilah dirinya tidak ikut berjudi. Dia datang ke lokasi ini untuk mencari Roni, yang saat itu menjadi bandar. Dia sendiri hanya menonton dan tidak ikut memasang taruhan. “Saya disuruh ibunya mencari Roni, tidak ikut berjudi,” ucapnya.
Namun alasan itu ditepis Kanit II Reskrim Ipda Naracipta Resmi. Dari hasil pemberkasan yang ada, para tersangka mengakui telah melakukan praktik perjudian dadu. Bahkan keterangan di antara mereka saling menguatkan. Roni yang menjadi bandar mengaku judi yang digelar hanya iseng. Kebetulan mereka itu akan pergi ke Parangkusumo untuk karaoke.
Sembari menunggu yang lain kumpul, para pelaku menggelar judi jenis dadu. “Saat itu saya kalah dan baru beberapa saat kami judi,” ujarnya. Selama berjudi, taruhan yang dipasang antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Kuntadi
Dia ditangkap polisi pada Minggu (25/1) bersama delapan warga lainnya. Kini mereka harus mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk menyelesaikan pemberkasan. Selain Nasiran, para penjudi yang diamankan adalah Langgeng Wicaksono, 18; Rusmianto, dan Ngatijan, 63, yang merupakan warga Pedukuhan Sapon, Sidorejo.
Selain itu ada Ponijo, 51; Hartono, 34; Budi Pranowo, 49; warga Pedukuhan Gentan, Sidorejo; dan Roni Yulianto warga Sumurmuling; serta Joko Untoro warga Pedukuhan Gampingan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul. “Mereka ditangkap polisi ketika sedang bermain judi jenis dadu di salah satu rumah warga,” ungkap Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet, kemarin.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga dadu berikut alas dan tempurung kelapa untuk tutup, karton bergambar mata dadu, dan uang tunai Rp639.000. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Modusnya mereka menebak gambar dadu dan memasang taruhan pada kertas karton,” kata Slamet.
Kepala Dukuh Sumurmuling Nasiran berkilah dirinya tidak ikut berjudi. Dia datang ke lokasi ini untuk mencari Roni, yang saat itu menjadi bandar. Dia sendiri hanya menonton dan tidak ikut memasang taruhan. “Saya disuruh ibunya mencari Roni, tidak ikut berjudi,” ucapnya.
Namun alasan itu ditepis Kanit II Reskrim Ipda Naracipta Resmi. Dari hasil pemberkasan yang ada, para tersangka mengakui telah melakukan praktik perjudian dadu. Bahkan keterangan di antara mereka saling menguatkan. Roni yang menjadi bandar mengaku judi yang digelar hanya iseng. Kebetulan mereka itu akan pergi ke Parangkusumo untuk karaoke.
Sembari menunggu yang lain kumpul, para pelaku menggelar judi jenis dadu. “Saat itu saya kalah dan baru beberapa saat kami judi,” ujarnya. Selama berjudi, taruhan yang dipasang antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Kuntadi
(ftr)