Warga Minta Kades Balecatur Diberhentikan

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:51 WIB
Warga Minta Kades Balecatur...
Warga Minta Kades Balecatur Diberhentikan
A A A
SLEMAN - Warga Balecatur, Gamping, Sleman melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Sleman menuntut kepala desa (Kades) mereka Sebrat Haryanti, diberhentikan dari jabatannya.

Mereka beralasan jalannya pemerintahan desa bisa terganggu dengan proses persidangan yang mereka hadapi di Pengadilan Negeri Sleman. Sebrat Haryanti dan suaminya Bambang diduga melakukan penipuan penjualan tanah di Balecatur senilai Rp11,5 miliar. Namun hingga kini, Sebrat tidak dinonaktifkan, termasuk hanya dikenakan tahanan kota.

Sedangkan suaminya Bambang Tedi, sejak ditetapkan menjadi tersangka langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapan) Cebongan, Sleman. Sebrat Haryanti dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Pengelapan ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Padahal dalam Pasal 41 UU NO 6/2014 tentang Desa, menyatakan bupati dapat menghentikan sementara kades yang diancam hukuman lebih dari lima tahun. Warga merasa tidak nyaman dipimpin kades yang terjerat kasus hukum. “Untuk itu, kami meminta Bupati Sleman untuk menonaktifkan Sebrat sebagai Kepala Desa Balecatur,” ungkap perwakilan warga Balecatur, Sujarwo, kemarin.

Selain itu, warga juga meminta perlindungan, sebab dengan kekuasaan yang dimiliki, Sebrat diduga sering melakukan intimidasi kepada warga, terutama yang pemilik tanah yang sekarang menjadi kasus penipuan. Bahkan dengan intimidasi itu, ada warga yang sekarang menderita sakit karena shock.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dirinya sudah memahami apa keinginan warga. Hanya saja untuk masalah penghentian Kades Balecatur, belum dapat memberikan jawaban. Sebab untuk membuat keputusan, termasuk menonaktifkan atau menghentikan jabatan perangkat desa, harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun pemkab tetap akan berupaya menyelesaikan masalah ini. “Karena itu, masukan dari warga ini akan kami diskusikan dengan SKPD terkait, sebelum mengeluarkan keputusan,” ucap Sri Purnomo.

Priyo Setyawan
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
4 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
13 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
13 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
13 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved