Warga Minta Kades Balecatur Diberhentikan

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:51 WIB
Warga Minta Kades Balecatur...
Warga Minta Kades Balecatur Diberhentikan
A A A
SLEMAN - Warga Balecatur, Gamping, Sleman melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Sleman menuntut kepala desa (Kades) mereka Sebrat Haryanti, diberhentikan dari jabatannya.

Mereka beralasan jalannya pemerintahan desa bisa terganggu dengan proses persidangan yang mereka hadapi di Pengadilan Negeri Sleman. Sebrat Haryanti dan suaminya Bambang diduga melakukan penipuan penjualan tanah di Balecatur senilai Rp11,5 miliar. Namun hingga kini, Sebrat tidak dinonaktifkan, termasuk hanya dikenakan tahanan kota.

Sedangkan suaminya Bambang Tedi, sejak ditetapkan menjadi tersangka langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapan) Cebongan, Sleman. Sebrat Haryanti dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Pengelapan ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Padahal dalam Pasal 41 UU NO 6/2014 tentang Desa, menyatakan bupati dapat menghentikan sementara kades yang diancam hukuman lebih dari lima tahun. Warga merasa tidak nyaman dipimpin kades yang terjerat kasus hukum. “Untuk itu, kami meminta Bupati Sleman untuk menonaktifkan Sebrat sebagai Kepala Desa Balecatur,” ungkap perwakilan warga Balecatur, Sujarwo, kemarin.

Selain itu, warga juga meminta perlindungan, sebab dengan kekuasaan yang dimiliki, Sebrat diduga sering melakukan intimidasi kepada warga, terutama yang pemilik tanah yang sekarang menjadi kasus penipuan. Bahkan dengan intimidasi itu, ada warga yang sekarang menderita sakit karena shock.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dirinya sudah memahami apa keinginan warga. Hanya saja untuk masalah penghentian Kades Balecatur, belum dapat memberikan jawaban. Sebab untuk membuat keputusan, termasuk menonaktifkan atau menghentikan jabatan perangkat desa, harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun pemkab tetap akan berupaya menyelesaikan masalah ini. “Karena itu, masukan dari warga ini akan kami diskusikan dengan SKPD terkait, sebelum mengeluarkan keputusan,” ucap Sri Purnomo.

Priyo Setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)