Tiga Perajin Senpi Rakitan Cipacing Tersangka

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:38 WIB
Tiga Perajin Senpi Rakitan Cipacing Tersangka
Tiga Perajin Senpi Rakitan Cipacing Tersangka
A A A
BANDUNG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terduga perakit senjata api (senpi) yang sebelumnya sempat diamankan di tiga titik sentra perakitan senapan angin Cipacing, Kabupaten Sumedang, Kamis (22/1).

Dari 15 perajin yang diamankan, dua tersangka menjalani proses hukum di Mabes Polri yakni DS alias Kudi serta UG. Keduanya langsung diserahkan ke Mabes Polri. Sedangkan satu tersangka dari 12 orang lainnya diserahkan di proses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

“Dari 12 orang, kami hanya tetapkan satu tersangka. Yang lain tidak terlibat,” tegas Kabid humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan di Aula Ditres krimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, kemarin.

Pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Harun S, 52 warga Cipacing, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Menurut Pudjo, Harun ini adalah seorang pengrajin senpi yang juga menerima pesanan untuk merakit senpi. “Ini masih menjadi awal (pengungkapan). Kami masih melacak siapa pemesan senjatasenjata ini,” katanya.

Seperti diketahui, polisi berhasil mengamankan 15 orang terduga perajin senpi di sentra perakitan senapan angin di Cipacing. Mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda, satu lokasi di Jalan Raya Cibeusi dan dua titik lainnya di Jalan Raya Cileunyi.

Dari keseluruhan perakit tersebut salah satunya diketahui seorang wanita. Para perajin ini lalu di bawa ke Markas Brimob Polda Jabar di Cikeruh, Kabupaten Sumedang yang selanjutnya dibawa ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada penggerebekan ini, tim yang dipimpin Kaden A Pelopor Satbrimob Polda Jabar Dedi Suryadi, berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api organik jenis ACP kaliber 4,5 milimeter, dua pucuk airsoft gun jenis makarov yang sudah diubah, tiga pucuk senpi rakitan jenis FN, empat pucuk senjata rakitan laras panjang, serta beberapa butir peluru laras panjang berbagai kaliber.

Selain itu, mesin bubut, telepon seluler dan sejumlah mekanik senjata berbagai bentuk pun berhasil diamankan anggota. “Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, kami akhirnya bisa mengungkap salah satu jaringan pemasok senjata api rakitan yang dikerjakan di wilayah Kabupaten Sumedang,” tutur Pudjo.

Sementara dari tangan tersangka Harun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api colt call 45, dua senjata jenis airsoft gun makarov warna hitam dan putih, serta belasan peluru tajam berbagai kaliber. Peluru tajam yang diamankan di antaranya kaliber 6,2 milimeter dan 5,56 milimeter yang biasa digunakan untuk senapan serbu.

Selain itu, barang bukti lainnya satu buah magazen senjata api colt call 45 mm, satu buah pelindung variasi senapan angin, satu buah popor senapan angin plastik, satu buah peredam senapan angin call 4,5 mm, 1 buah magazen laras panjang call 5,56 mm, 2 laras senjata api call 3,2 mm, 1 laras senjata api call 9 mm, dan beberapa perlengkapan dalam perakitan senjata api termasuk bahan-bahan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan pun dida pat - kan polisi dari tangan tersangka Harun.

Menurut Pudjo modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah mengubah airsoft gun menjadi senpi kaliber 3,2 milimeter dan 3,8 milimeter. Sehingga nantinya senpi tersebut bisa menggunakan peluru tajam.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolda Jabar, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, hingga kini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus dan mencari tahu serta melacak pemesan senpi buatan Harun ini. Kendati begitu, Pudjo menegaskan semua aktivitas yang berhubungan dengan senpi harus memiliki izin dari Polri. Sedang beberapa oknum perajin di Cipacing yang diamankan polisi ini sebagian jelas melanggar undang-undang.

Karena itu, guna meminimalisir aktivitas perakitan senpi, Polda Jabar akan meningkatkan pengawasan serta memberikan pembinaan kepada para perajin senapan angin, pasalnya kasus perakitan senpi di tempat itu sudah sering terjadi.

Sementara itu, tersangka Harun mengaku tergiur dengan upah yang sangat besar, sehingga dirinya menerima pesanan senpi. “Saya hanya merakit airsoft gun. Semua bahan bakunya sudah ada yang mengirim. Saya hanya tinggal merakit senjatanya. Kalau sudah jadi nanti diberi upah Rp1,5 juta untuk satu pucuk pistol,” tuturnya.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8458 seconds (0.1#10.140)