7.000 PNS Terancam Tak Terima Gaji
A
A
A
CIREBON - Sekitar 7.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon terancam tak bisa menerima gaji untuk Februari ini. Hal itu disebabkan menurunnya kondisi kesehatan Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno.
Selain pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon tak bisa dilak sanakan, Pemkot Cirebon pun dibebani biaya perawatan wali kota yang kini sudah mencapai lebih dari Rp125 juta dan terus bertambah. Tak hanya gaji, PNS pun terancam tak memperoleh tunjangan selama dua bulan terakhir.
Berdasarkan informasi, sampai sekarang posisi Kepala Bidang Perbendaharaan yang berfungsi sebagai juru bayar di Pemkot Cirebon masih kosong. Pejabat sebelumnya, Eko Sambudjo, kini tercatat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Saat dikonfirmasi, Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis tak menampik posisi juru ba yar masih kosong.
Dia menjelaskan, posisi juru bayar harus melalui surat keputusan pengangkatan wali kota.“Surat keputusan (SK) pengangkatan juru bayar berlaku satu tahun, sama dengan berlakunya APBD. Karena itu, setiap tahun harus ada surat pengangkatan baru untuk juru bayar,” terangnya, kemarin. Namun karena wali kota sakit, SK tersebut pun tak bisa di buat.
Akibatnya, gaji maupun tunjangan PNS di Pemkot Cirebon untuk bulan depan, terancam tak dibayarkan. Hanya dia meyakinkan, empat hari sisa Januari ini pihaknya berupaya agar gaji PNS tetap cair. Meski begitu, dia enggan menyebut upaya dimaksud. Menurut dia, hingga kini langkah apapun yang dilakukan belum menemukan jalan keluar.
Eko sendiri, lanjut dia, telah mencoba berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, semua lembaga tersebut menyatakan pencairan gaji PNS harus melalui wali kota. Jika tidak, harus ada pelimpahan kewenangan dulu dari wali kota kepada wakil.
Sayangnya, pelimpahan kewenangan kepada Azis hingga kemarin, belum diputuskan. Padahal, kata Azis, dana untuk gaji sudah ada di APBD. Tapi terpaksa tak bisa dicairkan selama wali kota sakit atau selama tak ada pelimpahan kewenangan. Dalam kesempatan itu, Azis mengingatkan, sakitnya wali kota jangan dipolitisasi. Pelimpahan kewenangan, tak berarti pelimpahan jabatan.
“Ini bukan soal rebutan kekuasaan, tapi kelangsungan pemerintahan. Saya gemas, kita tak bisa membiarkan pemerintahan begini terus,” tegasnya. Ano diketahui sakit sejak 17 November 2014 dan pada 29 Desember 2014, dia dilarikan ke RS Pertamina Cirebon, sebelum kemudian dibawa ke RS Siloam Tangerang.
Ketua DPRD Edi Suripno menyatakan, akan segera melakukan tindakan atas situasi saat ini. “Kami pun sudah minta Pemkot Cirebon meminta kembali medical record Wali Kota kepada RS Siloam. Setelah turun, surat keterangan sakit itu dilampirkan sebagai dokumen resmi untuk dikirimkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri,” tutur dia. Dia meminta pihak keluarga wali kota kooperatif, di antaranya dengan memberikan medical record Ano .
Erika Lia
Selain pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon tak bisa dilak sanakan, Pemkot Cirebon pun dibebani biaya perawatan wali kota yang kini sudah mencapai lebih dari Rp125 juta dan terus bertambah. Tak hanya gaji, PNS pun terancam tak memperoleh tunjangan selama dua bulan terakhir.
Berdasarkan informasi, sampai sekarang posisi Kepala Bidang Perbendaharaan yang berfungsi sebagai juru bayar di Pemkot Cirebon masih kosong. Pejabat sebelumnya, Eko Sambudjo, kini tercatat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Saat dikonfirmasi, Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis tak menampik posisi juru ba yar masih kosong.
Dia menjelaskan, posisi juru bayar harus melalui surat keputusan pengangkatan wali kota.“Surat keputusan (SK) pengangkatan juru bayar berlaku satu tahun, sama dengan berlakunya APBD. Karena itu, setiap tahun harus ada surat pengangkatan baru untuk juru bayar,” terangnya, kemarin. Namun karena wali kota sakit, SK tersebut pun tak bisa di buat.
Akibatnya, gaji maupun tunjangan PNS di Pemkot Cirebon untuk bulan depan, terancam tak dibayarkan. Hanya dia meyakinkan, empat hari sisa Januari ini pihaknya berupaya agar gaji PNS tetap cair. Meski begitu, dia enggan menyebut upaya dimaksud. Menurut dia, hingga kini langkah apapun yang dilakukan belum menemukan jalan keluar.
Eko sendiri, lanjut dia, telah mencoba berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, semua lembaga tersebut menyatakan pencairan gaji PNS harus melalui wali kota. Jika tidak, harus ada pelimpahan kewenangan dulu dari wali kota kepada wakil.
Sayangnya, pelimpahan kewenangan kepada Azis hingga kemarin, belum diputuskan. Padahal, kata Azis, dana untuk gaji sudah ada di APBD. Tapi terpaksa tak bisa dicairkan selama wali kota sakit atau selama tak ada pelimpahan kewenangan. Dalam kesempatan itu, Azis mengingatkan, sakitnya wali kota jangan dipolitisasi. Pelimpahan kewenangan, tak berarti pelimpahan jabatan.
“Ini bukan soal rebutan kekuasaan, tapi kelangsungan pemerintahan. Saya gemas, kita tak bisa membiarkan pemerintahan begini terus,” tegasnya. Ano diketahui sakit sejak 17 November 2014 dan pada 29 Desember 2014, dia dilarikan ke RS Pertamina Cirebon, sebelum kemudian dibawa ke RS Siloam Tangerang.
Ketua DPRD Edi Suripno menyatakan, akan segera melakukan tindakan atas situasi saat ini. “Kami pun sudah minta Pemkot Cirebon meminta kembali medical record Wali Kota kepada RS Siloam. Setelah turun, surat keterangan sakit itu dilampirkan sebagai dokumen resmi untuk dikirimkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri,” tutur dia. Dia meminta pihak keluarga wali kota kooperatif, di antaranya dengan memberikan medical record Ano .
Erika Lia
(ftr)