Saksi Minta Hasban dan Khairul Dibebaskan
A
A
A
MEDAN - Sebanyak dua saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa tapal batal sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Hasban Ritonga dan Khairul Anwar.
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution dan Nur Ainun saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Al Ihcsan selaku Direktur PT Mutiara Development; dan Wahyuddin selaku Legal PT Mutiara Development.
"Persoalan ini telah selesai, karena tanah yang disengketakan sudah kembali kepada kami. Tujuan utama kami melaporkan kasus ini bukan untuk menzalimi orang atau menginginkan terdakwa dalam hal ini Hasban dan Khairul dipenjarakan. Namun, untuk mendapatkan hak kami kembali," ujar Al Ihcsan dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, Selasa (27/1).
Saksi Al Ihcsan menambahkan, pihak PT Mutiara tidak dirugikan secara materi. Jadi, dia meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Hasban Ritonga yang menjabat Sekdaprovsu; dan Khairul Anwar, mantan Kadispora Pemprov Sumut. "Terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami. Jadi, kalau bisa kami mohon kedua terdakwa dibebaskan," kata Al Ichsan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menyampaikan, walau telah terjadi perdamaian, tidak dapat menghilangkan unsur pidana dalam perkara tersebut. "Perdamaian itu hanya meringankan. Dalam hukum, kalaupun ada perdamaian, tidak menghilangkan unsur pidananya," ucapnya.
Permintaan yang sama disampaikan saksi Wahyuddin selaku Legal PT Mutiara Development. Dia meminta kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman. Wahyuddin menjelaskan, melaporkan Hasban dan Khairul ke Mabes Polri bukan untuk memenjarakan, tetapi agar penanganan kasusnya bisa lebih serius. "Sebab, kami yakin kalau dilaporkan ke Mabes Polri, perkaranya akan cepat diproses," katanya.
Namun, Wahyuddin menyatakan, perkara ini telah selesai dan mereka sudah berdamai. Dia pun meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari hukuman. "Saya memohonkan kepada majelis hakim agar kepada para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Kami memang mendapatkan kerugian dari perkara ini, tapi hanya kerugian waktu. Namun, saat ini kami sudah bisa bekerja lagi," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Di luar sidang, Hasban mengungkapkan, apa yang dilakukan dan disampaikan saksi pelapor adalah hak secara hukum, dan dia secara pribadi mengikuti saja proses hukum.
Disinggung soal penonaktifannya sebagai sekda akibat terjerat perkara tersebut, Hasban langsung menampiknya. Menurut Hasban, sampai hari ini dia belum menerima surat penonaktifan sebagai sekda. Dia pun masih aktif melaksanakan tugas-tugas selaku sekda. "Saya patuh terhadap aturan yang berlaku. Patuh terhadap perintah atasan. Kita harus taat hukum. Saya ikhlas (bila dicopot jadi sekda)," ucapnya.
Sementara pengacara terdakwa Marasamin Ritonga didampingi Charles Silalahi, Jhony Asmono, Amar Hanafi, Mahadi, Erwin Adhanto, M Yusuf, Ali Panca Sipahutar, Jerman Pohan, Faujiah Nasution, Maria Rosalina, dan Rizal Sihombing, berharap kepada majelis hakim mempertimbangkan keterangan dari saksi pelapor.
“Kami berharap apa yang terjadi di lapangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menentukan nasib kedua klien kami,” kata Marasamin.
Panggabean Hasibuan
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution dan Nur Ainun saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Al Ihcsan selaku Direktur PT Mutiara Development; dan Wahyuddin selaku Legal PT Mutiara Development.
"Persoalan ini telah selesai, karena tanah yang disengketakan sudah kembali kepada kami. Tujuan utama kami melaporkan kasus ini bukan untuk menzalimi orang atau menginginkan terdakwa dalam hal ini Hasban dan Khairul dipenjarakan. Namun, untuk mendapatkan hak kami kembali," ujar Al Ihcsan dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, Selasa (27/1).
Saksi Al Ihcsan menambahkan, pihak PT Mutiara tidak dirugikan secara materi. Jadi, dia meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Hasban Ritonga yang menjabat Sekdaprovsu; dan Khairul Anwar, mantan Kadispora Pemprov Sumut. "Terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami. Jadi, kalau bisa kami mohon kedua terdakwa dibebaskan," kata Al Ichsan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menyampaikan, walau telah terjadi perdamaian, tidak dapat menghilangkan unsur pidana dalam perkara tersebut. "Perdamaian itu hanya meringankan. Dalam hukum, kalaupun ada perdamaian, tidak menghilangkan unsur pidananya," ucapnya.
Permintaan yang sama disampaikan saksi Wahyuddin selaku Legal PT Mutiara Development. Dia meminta kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman. Wahyuddin menjelaskan, melaporkan Hasban dan Khairul ke Mabes Polri bukan untuk memenjarakan, tetapi agar penanganan kasusnya bisa lebih serius. "Sebab, kami yakin kalau dilaporkan ke Mabes Polri, perkaranya akan cepat diproses," katanya.
Namun, Wahyuddin menyatakan, perkara ini telah selesai dan mereka sudah berdamai. Dia pun meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari hukuman. "Saya memohonkan kepada majelis hakim agar kepada para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Kami memang mendapatkan kerugian dari perkara ini, tapi hanya kerugian waktu. Namun, saat ini kami sudah bisa bekerja lagi," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Di luar sidang, Hasban mengungkapkan, apa yang dilakukan dan disampaikan saksi pelapor adalah hak secara hukum, dan dia secara pribadi mengikuti saja proses hukum.
Disinggung soal penonaktifannya sebagai sekda akibat terjerat perkara tersebut, Hasban langsung menampiknya. Menurut Hasban, sampai hari ini dia belum menerima surat penonaktifan sebagai sekda. Dia pun masih aktif melaksanakan tugas-tugas selaku sekda. "Saya patuh terhadap aturan yang berlaku. Patuh terhadap perintah atasan. Kita harus taat hukum. Saya ikhlas (bila dicopot jadi sekda)," ucapnya.
Sementara pengacara terdakwa Marasamin Ritonga didampingi Charles Silalahi, Jhony Asmono, Amar Hanafi, Mahadi, Erwin Adhanto, M Yusuf, Ali Panca Sipahutar, Jerman Pohan, Faujiah Nasution, Maria Rosalina, dan Rizal Sihombing, berharap kepada majelis hakim mempertimbangkan keterangan dari saksi pelapor.
“Kami berharap apa yang terjadi di lapangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menentukan nasib kedua klien kami,” kata Marasamin.
Panggabean Hasibuan
(ftr)