KPK Bisa Supervisi Polri Terkait Kasus Jual Beli Proyek Jalan
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mensupervisi penyidik Polri terkait kasus dugaan korupsi jual-beli proyek jalan di Kabupaten Bogor jika mendapati kendala dalam penyidikannya.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews.com.
Menurut Margarito, KPK bisa mensupervisi penyidik kepolisian terkait penanganan kasus dugaan jual beli proyek jika memang kesulitan dalam melakukan penyidikan perkara.
"Sesuai fungsi dan perintah Undang-undang (UU) Tipikor, KPK bisa mensupervisi penyidik kepolisian maupun kejaksaan jika memang kedua institusi itu menemui kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi," kata Margarito, Selasa (27/1/2015).
Menurut dia, supervisi dilakukan penyidik KPK bukan para komisioner yang saat ini tengah didera masalah. Jadi menurut Margarito tidak ada kendala dan harus segara dilakukan supervisi agar penyidikan kasusnya bisa diajukan ke pengadilan.
"Jika sekarang penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut tentunya harus segera didorong hingga masuk ke penyidikan sehingga kalau ada kendala baru bisa dilakukan supervisi oleh KPK, " tandas Margarito.
Menurut dia, seharusnya Mabes Polri terlebih dahulu melakukan back up terhadap kepolisian daerah (Polda) jika Polda Jawa Barat kesulitan melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie maupun Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto belum menjawab SMS yang dikirimkan Sindonews.com terkait hal tersebut.
Seperti diketahui saat ini penyidik Tipikor Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek bantuan Provinsi Jawa Barat terkait pembukaan jalan di Bojonggede -Kemang-Parung.
Terkait hal tersebut Polda Jawa Barat juga diminta untuk menyelidiki adanya dugaan jual beli sejumlah proyek jalan di Bumi Tegar Beriman ini.
Karena jual beli proyek jalan ini terindikasi adanya korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor.
Dugaan tersebut mengemuka karena ditemukan sejumlah proyek yang diduga disubkontrakan atau dijual belikan seperti proyek Jalan Sentul-Bojonggede-Parung seksi III yang dimenangkan PT F dengan nilai Rp6 miliar tahun anggaran 2014 dengan kontraktor berinisial HA lalu disub kontrakkan kepada pengusaha galian tanah berinisial BMS. Lalu oleh BMS disub kontrakkan lagi ke pengusaha berinisial TH.
Selain itu proyek pembangunan ruas Jalan Kandang Roda Pakansari -Lingkar GOR senilai Rp10 miliar yang tendernya dimenangkan oleh PT BA juga diduga diperjual belikan. Karena pelaksanaannya dilakukan oleh PT SW dengan kontraktor berinisial S.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews.com.
Menurut Margarito, KPK bisa mensupervisi penyidik kepolisian terkait penanganan kasus dugaan jual beli proyek jika memang kesulitan dalam melakukan penyidikan perkara.
"Sesuai fungsi dan perintah Undang-undang (UU) Tipikor, KPK bisa mensupervisi penyidik kepolisian maupun kejaksaan jika memang kedua institusi itu menemui kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi," kata Margarito, Selasa (27/1/2015).
Menurut dia, supervisi dilakukan penyidik KPK bukan para komisioner yang saat ini tengah didera masalah. Jadi menurut Margarito tidak ada kendala dan harus segara dilakukan supervisi agar penyidikan kasusnya bisa diajukan ke pengadilan.
"Jika sekarang penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut tentunya harus segera didorong hingga masuk ke penyidikan sehingga kalau ada kendala baru bisa dilakukan supervisi oleh KPK, " tandas Margarito.
Menurut dia, seharusnya Mabes Polri terlebih dahulu melakukan back up terhadap kepolisian daerah (Polda) jika Polda Jawa Barat kesulitan melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie maupun Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto belum menjawab SMS yang dikirimkan Sindonews.com terkait hal tersebut.
Seperti diketahui saat ini penyidik Tipikor Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek bantuan Provinsi Jawa Barat terkait pembukaan jalan di Bojonggede -Kemang-Parung.
Terkait hal tersebut Polda Jawa Barat juga diminta untuk menyelidiki adanya dugaan jual beli sejumlah proyek jalan di Bumi Tegar Beriman ini.
Karena jual beli proyek jalan ini terindikasi adanya korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor.
Dugaan tersebut mengemuka karena ditemukan sejumlah proyek yang diduga disubkontrakan atau dijual belikan seperti proyek Jalan Sentul-Bojonggede-Parung seksi III yang dimenangkan PT F dengan nilai Rp6 miliar tahun anggaran 2014 dengan kontraktor berinisial HA lalu disub kontrakkan kepada pengusaha galian tanah berinisial BMS. Lalu oleh BMS disub kontrakkan lagi ke pengusaha berinisial TH.
Selain itu proyek pembangunan ruas Jalan Kandang Roda Pakansari -Lingkar GOR senilai Rp10 miliar yang tendernya dimenangkan oleh PT BA juga diduga diperjual belikan. Karena pelaksanaannya dilakukan oleh PT SW dengan kontraktor berinisial S.
(sms)