Pria di Bandung Ubah AirSoft Gun Jadi Senjata Api
A
A
A
BANDUNG - Tersangka perakit senjata api di Sentra Pengrajin Senapan Angin Cipacing, Kabupaten Sumedang, HS (52), nyatanya mampu mengubah airsoft gun menjadi senjata api (senpi) rakitan yang mematikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, HS ditangkap lantaran terbukti melakukan perakitan senpi yang dipesan oleh seseorang.
"Ini ada airsoft gun, oleh tersangka HS diubah larasnya menjadi senpi. Saat ditangkap juga kita dapatkan pistol dan beberapa peluru," bebernya, kepada wartawan, Selasa (26/1/2015).
Dalam kasus ini, kata Pudjo, HS diduga sebagai penyedia jasa untuk perakitan senpi. "Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan (HS) ini sedang melakukan perakitan," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita beberapa pucuk airsoft gun, beberapa pistol, belasan peluru berbagai jenis, dan beberapa popor senjata, serta seperangkat alat untuk merakit senpi.
Ditempat yang sama, HS mengaku, tergiur untuk menerima pesanan merakit senpi lantaran upah yang dijanjikan cukup besar.
"Saya hanya merakit airsoft gun saja, semua barangnya (bahan baku) ada yang ngirim. Saya hanya merakit saja. Kalau sudah jadi, nanti diberi upah Rp1,5 juta/pistol," katanya.
Kini, HS ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Mengenai Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, HS ditangkap lantaran terbukti melakukan perakitan senpi yang dipesan oleh seseorang.
"Ini ada airsoft gun, oleh tersangka HS diubah larasnya menjadi senpi. Saat ditangkap juga kita dapatkan pistol dan beberapa peluru," bebernya, kepada wartawan, Selasa (26/1/2015).
Dalam kasus ini, kata Pudjo, HS diduga sebagai penyedia jasa untuk perakitan senpi. "Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan (HS) ini sedang melakukan perakitan," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita beberapa pucuk airsoft gun, beberapa pistol, belasan peluru berbagai jenis, dan beberapa popor senjata, serta seperangkat alat untuk merakit senpi.
Ditempat yang sama, HS mengaku, tergiur untuk menerima pesanan merakit senpi lantaran upah yang dijanjikan cukup besar.
"Saya hanya merakit airsoft gun saja, semua barangnya (bahan baku) ada yang ngirim. Saya hanya merakit saja. Kalau sudah jadi, nanti diberi upah Rp1,5 juta/pistol," katanya.
Kini, HS ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Mengenai Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(san)