Lagi, 14 Mantan Dewan Batal Dituntut
A
A
A
SEMARANG - Sidang tuntutan terhadap 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 kembali batal digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Penyebabnya sama, jaksa belum siap dengan materi tuntutannya dalam kasus asuransi fiktif tersebut. Penundaan sidang tuntutan kemarin adalah kali kedua. Sebelumnya, Senin (19/1) pekan kemarin juga batal dilaksanakan. Padahal waktu itu jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan memori tuntutan.
“Sebenarnya hari ini agendanya tuntutan, namun karena materi tuntutan belum siap, kami meminta penundaan yang Mulia,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Sutardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono sore kemarin. Sutardi meminta waktu satu hari untuk pembacaan tuntutan itu. Ditegaskannya, tuntutan akan dibacakan pada hari ini. “Kami minta waktu penundaan hingga Selasa (27/1) besok (hari ini) yang Mulia,” ucapnya.
Antonius Widijantono setelah berkomunikasi dengan hakim anggota Hastopo dan Robert Pasaribu kemudian memutuskan menunda sidang. “Karena jaksa belum siap, sidang ditunda satu hari dan akan dilaksanakan besok (hari ini),” katanya sambil menutup sidang. Ditemui seusai persidangan, Sutardi mengatakan pihaknya membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyusun tuntutan.
Sebab, 14 terdakwa dengan tiga berkas berbeda cukup menyita waktu. “Sebenarnya tidak ada masalah, hanya karena banyak (tiga berkas 14 terdakwa), jadi kami butuh waktu lagi. Insya Alah besok (hari ini) selesai dan dapat disidangkan,” kata Sunardi.
Penundaan sidang dengan agenda tuntutan untuk kedua kalinya itumembuatpara terdakwa kecewa. Mereka yang telah menunggu sejak pagi di Pengadilan Tipikor Semarang mengaku lelah dan sia-sia. “Sudah nunggu dari tadi zuhur hingga magrib begini, hasilnya sia-sia,” celetuk salah satu terdakwa.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Musyafak mengaku tidak dapat berkomentar apa-apa. Namun, pihaknya berharap sidang yang digelar besok dilakukan lebih pagi. “Kami harap lebih pagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, 14 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif senilai Rp1,7 miliar ada 2003. Oleh Kejari Semarang, belasan mantan wakil rakyat itu kini dimasukkan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang dan LP Wanita Bulu.
Mereka antara lain Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Herman Yustam, Zaenuddin Buchori dan Fajar Hidayati. Dalam sidang sebelumnya, ke-14 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Semarang yang disusun secara alternatif subsideritas.
Dalam dakwaan kesatu primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU 20/2010 subsider Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua primer, Pasal 12 (b), subsider Pasal 5 ayat 2 dan lebih subsider Pasal 11 UU 31/1999.
Kemudian dakwaan ketiga, terdakwa dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999. Sedangkan pada dakwaan keempat, terdakwa dijerat Pasal 12 (b) ayat (2) juncto Pasal 12 (c).
Andika Prabowo
Penyebabnya sama, jaksa belum siap dengan materi tuntutannya dalam kasus asuransi fiktif tersebut. Penundaan sidang tuntutan kemarin adalah kali kedua. Sebelumnya, Senin (19/1) pekan kemarin juga batal dilaksanakan. Padahal waktu itu jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan memori tuntutan.
“Sebenarnya hari ini agendanya tuntutan, namun karena materi tuntutan belum siap, kami meminta penundaan yang Mulia,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Sutardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono sore kemarin. Sutardi meminta waktu satu hari untuk pembacaan tuntutan itu. Ditegaskannya, tuntutan akan dibacakan pada hari ini. “Kami minta waktu penundaan hingga Selasa (27/1) besok (hari ini) yang Mulia,” ucapnya.
Antonius Widijantono setelah berkomunikasi dengan hakim anggota Hastopo dan Robert Pasaribu kemudian memutuskan menunda sidang. “Karena jaksa belum siap, sidang ditunda satu hari dan akan dilaksanakan besok (hari ini),” katanya sambil menutup sidang. Ditemui seusai persidangan, Sutardi mengatakan pihaknya membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyusun tuntutan.
Sebab, 14 terdakwa dengan tiga berkas berbeda cukup menyita waktu. “Sebenarnya tidak ada masalah, hanya karena banyak (tiga berkas 14 terdakwa), jadi kami butuh waktu lagi. Insya Alah besok (hari ini) selesai dan dapat disidangkan,” kata Sunardi.
Penundaan sidang dengan agenda tuntutan untuk kedua kalinya itumembuatpara terdakwa kecewa. Mereka yang telah menunggu sejak pagi di Pengadilan Tipikor Semarang mengaku lelah dan sia-sia. “Sudah nunggu dari tadi zuhur hingga magrib begini, hasilnya sia-sia,” celetuk salah satu terdakwa.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Musyafak mengaku tidak dapat berkomentar apa-apa. Namun, pihaknya berharap sidang yang digelar besok dilakukan lebih pagi. “Kami harap lebih pagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, 14 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 diduga terlibat dalam kasus asuransi fiktif senilai Rp1,7 miliar ada 2003. Oleh Kejari Semarang, belasan mantan wakil rakyat itu kini dimasukkan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang dan LP Wanita Bulu.
Mereka antara lain Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Herman Yustam, Zaenuddin Buchori dan Fajar Hidayati. Dalam sidang sebelumnya, ke-14 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Semarang yang disusun secara alternatif subsideritas.
Dalam dakwaan kesatu primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU 20/2010 subsider Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua primer, Pasal 12 (b), subsider Pasal 5 ayat 2 dan lebih subsider Pasal 11 UU 31/1999.
Kemudian dakwaan ketiga, terdakwa dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999. Sedangkan pada dakwaan keempat, terdakwa dijerat Pasal 12 (b) ayat (2) juncto Pasal 12 (c).
Andika Prabowo
(ftr)