Kopertis IV Terima 13 Permohonan Prodi dan Pendirian PTS
A
A
A
SEMARANG - Sedikitnya terdapat 13 permohonan rekomendasi mulai pembukaan program studi (prodi) baru, perubahan status institusi kampus, hingga pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) baru masuk di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jateng.
Permintaan rekomendasi itu menyusul terbitnya surat edaran Dirjen Dikti nomor 145/E.E2/KL/2015 ter tanggal 9 Januari 2015. Surat edaran tersebut berisi soal pembukaan dan perubahan perguruan tinggi serta penyelenggaraan program studi, mensyaratkan adanya rekomendasi dari Kopertis masing-masing wilayah.
Sebelumnya, pihak Dirjen Dikti telah mengirimkan surat ke Kopertis I hingga Kopertis XIV melalui surat 10313/E.E2/KL/ 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang permohonan rekomendasi Kopertis bagi pengusulan pendirian, perubahan dan pembukaan prodi pada PTS. “Saat ini sudah ada beberapa surat yang masuk (Kopertis) Wilayah VI,” kata Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Prof DYP Sugiharto kemarin.
Beberapa surat permohonan yang masuk itu antara lain untuk pendirian PTS baru STIMIK Paguyangan Brebes, Universitas Selamat Sri Kendal, STIE PAT Ungaran (Di bawah Yayasan Prima Agus Teknik), STIKOM Kendal, dan Politeknik Santo Paulus Surakarta.
Sementara permohonan perubahan bentuk atau status perguruan tinggi, di antaranya dimohonkan oleh Akademi Kebidanan dan Akademi Keperawatan Ngudi Waluyo Ungaran menjadi Universitas Ngudi Waluyo, AMIK Harapan bangsa menjadi STIMIK Harapan Bangsa, STEKOM PAT menjadi UNISTEKOM Semarang, Akademi Farmasi dan AAK Nasional menjadi STIKES Surakarta.
Pembukaan prodi baru di antaranya program studi D-4 Teknik Gigi dan D-4 Herbal oleh STIKES Aisyiah Surakarta, pembukaan program studi D-3 Analis Kesehatan dan S-2 Pendidikan IPS Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Untuk jenjang S-1, pengusulan datang dari Universitas Islam Batik Surakarta (UNIBA) mengajukan rekomendasi (S-1) Agribisnis, Teknik Informatika, Ilmu Komunikasi, Teknik Industri dan Kedokteran Umum, (S- 2) Ilmu Hukum, dan (D-3) Manajemen Pelayanan Rumah Sakit.
Unwahas Semarang juga mengajukan rekomendasi untuk prodi Kedokteran Umum. “Untuk syarat permohonan rekomendasi pembukaan prodi baru, dokumennya antara lain surat permohonan rekomendasi Kopertis, rekomendasi senat PTS, Keputusan Menteri tentang Pendirian PTS, rancangan rencana strategis dan rancangan program akademis.
Sementara untuk pendirian dan perubahan (status) PTS, antara lain surat permohonan, legalitas badan penyelenggara, ketersediaan lahan, rancangan rencana strategis, rancangan statuta, rancangan sistem penjaminan mutu internal, studi kelayakan, laporan keuangan dan rancangan program akademik,” papar Sugiharto.
Sebelumnya, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VI Sri Sujanti mengemukakan bahwa Kopertis juga akan terus memberikan dukungan kepada perguruan tinggi swasta, baik yang ada di ruang lingkup Jateng maupun luar Jateng yang ingin menyelenggarakan pendidikan jarak jauh untuk mempermudah akses masyarakat pada pendidikan tinggi. Kopertis akan terus memberikan dukungan selama PTS berjalan pada koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendukung terciptanya pendidikan jarak jauh dari PTS demi pemerataan pendidikan di daerah, selama semua penyelenggaraan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Susilo Himawan
Permintaan rekomendasi itu menyusul terbitnya surat edaran Dirjen Dikti nomor 145/E.E2/KL/2015 ter tanggal 9 Januari 2015. Surat edaran tersebut berisi soal pembukaan dan perubahan perguruan tinggi serta penyelenggaraan program studi, mensyaratkan adanya rekomendasi dari Kopertis masing-masing wilayah.
Sebelumnya, pihak Dirjen Dikti telah mengirimkan surat ke Kopertis I hingga Kopertis XIV melalui surat 10313/E.E2/KL/ 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang permohonan rekomendasi Kopertis bagi pengusulan pendirian, perubahan dan pembukaan prodi pada PTS. “Saat ini sudah ada beberapa surat yang masuk (Kopertis) Wilayah VI,” kata Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Prof DYP Sugiharto kemarin.
Beberapa surat permohonan yang masuk itu antara lain untuk pendirian PTS baru STIMIK Paguyangan Brebes, Universitas Selamat Sri Kendal, STIE PAT Ungaran (Di bawah Yayasan Prima Agus Teknik), STIKOM Kendal, dan Politeknik Santo Paulus Surakarta.
Sementara permohonan perubahan bentuk atau status perguruan tinggi, di antaranya dimohonkan oleh Akademi Kebidanan dan Akademi Keperawatan Ngudi Waluyo Ungaran menjadi Universitas Ngudi Waluyo, AMIK Harapan bangsa menjadi STIMIK Harapan Bangsa, STEKOM PAT menjadi UNISTEKOM Semarang, Akademi Farmasi dan AAK Nasional menjadi STIKES Surakarta.
Pembukaan prodi baru di antaranya program studi D-4 Teknik Gigi dan D-4 Herbal oleh STIKES Aisyiah Surakarta, pembukaan program studi D-3 Analis Kesehatan dan S-2 Pendidikan IPS Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Untuk jenjang S-1, pengusulan datang dari Universitas Islam Batik Surakarta (UNIBA) mengajukan rekomendasi (S-1) Agribisnis, Teknik Informatika, Ilmu Komunikasi, Teknik Industri dan Kedokteran Umum, (S- 2) Ilmu Hukum, dan (D-3) Manajemen Pelayanan Rumah Sakit.
Unwahas Semarang juga mengajukan rekomendasi untuk prodi Kedokteran Umum. “Untuk syarat permohonan rekomendasi pembukaan prodi baru, dokumennya antara lain surat permohonan rekomendasi Kopertis, rekomendasi senat PTS, Keputusan Menteri tentang Pendirian PTS, rancangan rencana strategis dan rancangan program akademis.
Sementara untuk pendirian dan perubahan (status) PTS, antara lain surat permohonan, legalitas badan penyelenggara, ketersediaan lahan, rancangan rencana strategis, rancangan statuta, rancangan sistem penjaminan mutu internal, studi kelayakan, laporan keuangan dan rancangan program akademik,” papar Sugiharto.
Sebelumnya, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VI Sri Sujanti mengemukakan bahwa Kopertis juga akan terus memberikan dukungan kepada perguruan tinggi swasta, baik yang ada di ruang lingkup Jateng maupun luar Jateng yang ingin menyelenggarakan pendidikan jarak jauh untuk mempermudah akses masyarakat pada pendidikan tinggi. Kopertis akan terus memberikan dukungan selama PTS berjalan pada koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendukung terciptanya pendidikan jarak jauh dari PTS demi pemerataan pendidikan di daerah, selama semua penyelenggaraan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Susilo Himawan
(ftr)