Mantan Anggota Dewan Jadi Tersangka Penipuan CPNS

Senin, 26 Januari 2015 - 18:34 WIB
Mantan Anggota Dewan...
Mantan Anggota Dewan Jadi Tersangka Penipuan CPNS
A A A
PEKALONGAN - US (47) seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan.

Warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu dijebloskan ke bui lantaran diduga melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukannya dua tahun lalu.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, membenarkan hal itu. Tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2004-2009.

"Mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut kami tangkap atas laporan para korban dengan kasus penipuan penerimaan CPNS," katanya, Senin (26/1/2015).

Diungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjanjikan korbannya untuk dimasukkan dalam penerimaan CPNS Kabupaten Pekalongan tahun 2013. Namun korbannya diminta membayarkan sejumlah uang kepada tersangka.

"Jadi tersangka mengiming-imingi korbannya bisa memasukkan menjadi CPNS di Kabupaten Pekalongan jika korbannya bersedia membayarkan sejumlah uang. Namun ternyata korban tidak diterima menjadi CPNS," timpalnya.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta membenarkan hal itu. Akibat peristiwa itu, para korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Diduga tersangka melakukan penipuan pada Januari 2013. Sementara korbannya warga Kecamatan Doro rugi sekitar Rp8 juta dan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan bank senilai Rp27 juta. Sedangkan korban dari Kecamatan Sragi mengalami kerugian sekitar Rp12 juta," jelasnya.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga uang hasil penipuan tersebut sebagai modal untuk maju pilkades di Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi 2013 lalu.

"Tapi tersangka kalah dalam pilkades itu. Kami juga menduga korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih ada lagi, namun belum melapor," paparnya.

Pihaknya kini masih memeriksa intensif tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Tersangka sendiri kini sudah diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved