Mantan Anggota Dewan Jadi Tersangka Penipuan CPNS

Senin, 26 Januari 2015 - 18:34 WIB
Mantan Anggota Dewan...
Mantan Anggota Dewan Jadi Tersangka Penipuan CPNS
A A A
PEKALONGAN - US (47) seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan.

Warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu dijebloskan ke bui lantaran diduga melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukannya dua tahun lalu.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, membenarkan hal itu. Tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2004-2009.

"Mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut kami tangkap atas laporan para korban dengan kasus penipuan penerimaan CPNS," katanya, Senin (26/1/2015).

Diungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjanjikan korbannya untuk dimasukkan dalam penerimaan CPNS Kabupaten Pekalongan tahun 2013. Namun korbannya diminta membayarkan sejumlah uang kepada tersangka.

"Jadi tersangka mengiming-imingi korbannya bisa memasukkan menjadi CPNS di Kabupaten Pekalongan jika korbannya bersedia membayarkan sejumlah uang. Namun ternyata korban tidak diterima menjadi CPNS," timpalnya.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta membenarkan hal itu. Akibat peristiwa itu, para korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Diduga tersangka melakukan penipuan pada Januari 2013. Sementara korbannya warga Kecamatan Doro rugi sekitar Rp8 juta dan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan bank senilai Rp27 juta. Sedangkan korban dari Kecamatan Sragi mengalami kerugian sekitar Rp12 juta," jelasnya.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga uang hasil penipuan tersebut sebagai modal untuk maju pilkades di Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi 2013 lalu.

"Tapi tersangka kalah dalam pilkades itu. Kami juga menduga korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih ada lagi, namun belum melapor," paparnya.

Pihaknya kini masih memeriksa intensif tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Tersangka sendiri kini sudah diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6988 seconds (0.1#10.140)