Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Ngaku Wartawan

Senin, 26 Januari 2015 - 11:11 WIB
Ditangkap Polisi, Pengedar...
Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Ngaku Wartawan
A A A
BANDUNG - Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap tiga orang pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja, ditiga tempat berbeda. Satu di antara pelaku sempat mengaku sebagai wartawan untuk mengelabuhi petugas saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya Jajat (47), pengedar gannja di SPBU di kawasan Cicadas, Kota Bandung.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Jajat ini mengaku sebagai wartawan untuk menakuti petugas. Tapi anggota tetap melaksanakan tugasnya untuk menegakan hukum,” tegas Pudjo, kepada wartawan, Senin (26/1/2015).

Pudjo mengungkapkan, dari tangan Jajat pihaknya berhasil mendapatkan dua linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Dari pengakuan Jajat, barang itu beli patungan bersama Yudi (26). Dan tidak lama, Yudi pun kami amankan di Jalan Sukabumi. Dari tangan Yudi tidak ada barang bukti, tapi test urine dia positif,” ungkapnya.

Setelah mengamankan keduanya, pihak kepolisian mendapat informasi jika ganja tersebut dibeli dari Firman alias Dogol (36) yang seorang warga Gang Asep Berlian, Jalan Cicadas, Kota Bandung.

Tak menunggu lama, disaat itu pula pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Firman. Alhasil dari tangannya polisi mendapat empat paket ganja siap edar yang dibungkus dalam plastik bening.

“Tersangka Firman ini juga mengaku sebagai wartawan dari Jaya Pos saat akan ditangkap. Tapi itu tidak pengaruh dan tersangka langsung kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, salah satunya memburu seorang DPO berinisia U yang menjual ganja terhadap Firman dengan harga Rp2,8 juta perkilogram.

Ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar ini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
15 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
15 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
15 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
16 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
19 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved