Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Ngaku Wartawan

Senin, 26 Januari 2015 - 11:11 WIB
Ditangkap Polisi, Pengedar...
Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Ngaku Wartawan
A A A
BANDUNG - Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap tiga orang pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja, ditiga tempat berbeda. Satu di antara pelaku sempat mengaku sebagai wartawan untuk mengelabuhi petugas saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya Jajat (47), pengedar gannja di SPBU di kawasan Cicadas, Kota Bandung.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Jajat ini mengaku sebagai wartawan untuk menakuti petugas. Tapi anggota tetap melaksanakan tugasnya untuk menegakan hukum,” tegas Pudjo, kepada wartawan, Senin (26/1/2015).

Pudjo mengungkapkan, dari tangan Jajat pihaknya berhasil mendapatkan dua linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Dari pengakuan Jajat, barang itu beli patungan bersama Yudi (26). Dan tidak lama, Yudi pun kami amankan di Jalan Sukabumi. Dari tangan Yudi tidak ada barang bukti, tapi test urine dia positif,” ungkapnya.

Setelah mengamankan keduanya, pihak kepolisian mendapat informasi jika ganja tersebut dibeli dari Firman alias Dogol (36) yang seorang warga Gang Asep Berlian, Jalan Cicadas, Kota Bandung.

Tak menunggu lama, disaat itu pula pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Firman. Alhasil dari tangannya polisi mendapat empat paket ganja siap edar yang dibungkus dalam plastik bening.

“Tersangka Firman ini juga mengaku sebagai wartawan dari Jaya Pos saat akan ditangkap. Tapi itu tidak pengaruh dan tersangka langsung kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, salah satunya memburu seorang DPO berinisia U yang menjual ganja terhadap Firman dengan harga Rp2,8 juta perkilogram.

Ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar ini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
2 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
3 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
3 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
5 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
6 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved