2 Penghuni Lapas Tebingtinggi Simpan Ganja 1 Kg
A
A
A
TEBINGTINGGI - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi diduga menyimpan ganja seberat 1 Kg.
Daun ganja yang dikemas dalam kaleng cat tembok dan 141 paket ganja ditemukan petugas Lapas dari Kamar 8, Blok F, Lapas Tebingtinggi, Jumat (23/1). Dua warga binaan yang dicurigai sebagai pemilik daun ganja tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolres Tebingtinggi. Mereka, adalah Andi Karo, 45, warga Jalan SM Raja, Kota Tebingtinggi; dan Ibnu Sina, 45, warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi, Ibnu dan Andi mengaku ganja tersebut bukan miliknya. Mereka menduga ada orang tertentu yang hendak menjebak dengan meletakan ganja dekat dengan kamar. “Memang ganja itu ditemukan di dalam rak pakaian milik Andi. Kami memang satu kamar dan tidak pernah memiliki ganja, apalagi sebagai penjualnya,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP R Sihombing mengatakan, masih meminta keterangan dari keduanya warga binaan lapas untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya. “Berdasarkan pengakuan sementara, ganja tersebut bukan miliknya. Kami tetap akan mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut. Masih kami periksa, sabar ya,” katanya.
Kepala Lapas Tebingtinggi, Budi Argap Situngkir mengakui, Lapas Kelas II B Tebingtinggi saat ini rawan peredaran narkoba. Dari 966 orang penghuni Lapas, hampir 70% merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. “Kita akan memperketat masuk dan keluarnya pengunjung Lapas,” jelasnya.
Budi menambahkan, bila ada petugas Lapas yang kedapatan sebagai pengedar narkoba di dalam Lapas akan diberi sanksi tegas, bahkan bila perlu dengan tindakan pemecatan. Sedangkan terkait masalah penemuan ganja, Budi mengaku kecolongan.
Perayudi Syahputra
Daun ganja yang dikemas dalam kaleng cat tembok dan 141 paket ganja ditemukan petugas Lapas dari Kamar 8, Blok F, Lapas Tebingtinggi, Jumat (23/1). Dua warga binaan yang dicurigai sebagai pemilik daun ganja tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolres Tebingtinggi. Mereka, adalah Andi Karo, 45, warga Jalan SM Raja, Kota Tebingtinggi; dan Ibnu Sina, 45, warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi, Ibnu dan Andi mengaku ganja tersebut bukan miliknya. Mereka menduga ada orang tertentu yang hendak menjebak dengan meletakan ganja dekat dengan kamar. “Memang ganja itu ditemukan di dalam rak pakaian milik Andi. Kami memang satu kamar dan tidak pernah memiliki ganja, apalagi sebagai penjualnya,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP R Sihombing mengatakan, masih meminta keterangan dari keduanya warga binaan lapas untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya. “Berdasarkan pengakuan sementara, ganja tersebut bukan miliknya. Kami tetap akan mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut. Masih kami periksa, sabar ya,” katanya.
Kepala Lapas Tebingtinggi, Budi Argap Situngkir mengakui, Lapas Kelas II B Tebingtinggi saat ini rawan peredaran narkoba. Dari 966 orang penghuni Lapas, hampir 70% merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. “Kita akan memperketat masuk dan keluarnya pengunjung Lapas,” jelasnya.
Budi menambahkan, bila ada petugas Lapas yang kedapatan sebagai pengedar narkoba di dalam Lapas akan diberi sanksi tegas, bahkan bila perlu dengan tindakan pemecatan. Sedangkan terkait masalah penemuan ganja, Budi mengaku kecolongan.
Perayudi Syahputra
(ftr)